Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi.

Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Aturan ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan ritme kerja selama bulan suci Ramadhan, agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah para pegawai.

Pada Ramadhan 2026, pemerintah kembali menerapkan skema pengurangan jam kerja mingguan bagi ASN. Penyesuaian ini juga dibarengi dengan perubahan jam masuk kantor serta pengaturan waktu istirahat yang berbeda dibanding hari kerja normal.

Kebijakan tersebut secara rutin diterapkan setiap tahun sebagai bentuk adaptasi terhadap aktivitas puasa, termasuk sahur, waktu salat, dan kondisi fisik pegawai.

Lalu bagaimana detail jam kerja ASN bulan Ramadhan 2026? Berikut rangkuman aturan lengkapnya.

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadhan mengalami pengurangan dibanding hari kerja biasa.

Jika pada hari normal total jam kerja pegawai ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu, maka selama Ramadhan durasinya dipangkas menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Jumlah tersebut dihitung di luar waktu istirahat, artinya jam kerja efektif ASN selama Ramadhan menjadi lebih singkat sekitar lima jam dalam sepekan.

Penyesuaian ini berlaku secara nasional sebagai pedoman utama. Namun, penerapannya dapat disesuaikan oleh masing masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan layanan dan karakter tugas, selama tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja mingguan.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa pengurangan jam kerja bukan berarti produktivitas menurun. Pemerintah tetap menekankan agar kualitas layanan publik tetap terjaga, terutama bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Rincian Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Dalam aturan yang sama, terdapat ketentuan teknis mengenai perubahan jam masuk dan waktu istirahat. Penyesuaian ini menjadi poin penting karena berpengaruh langsung terhadap jadwal harian ASN.

Berikut rincian jam kerja ASN bulan Ramadhan 2026 sesuai ketentuan Perpres:

Total jam kerja selama Ramadhan: ASN bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jam kerja pada hari biasa: Di luar Ramadhan, total jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, juga tidak termasuk waktu istirahat.

Jam masuk kantor selama Ramadhan: Jam kerja instansi pemerintah saat Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Jam masuk kantor pada hari normal: Pada hari kerja biasa, aktivitas kantor dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Waktu istirahat selama Ramadhan: Pemerintah membedakan durasi istirahat antara Jumat dan hari kerja lainnya:

  • Hari Jumat: 60 menit
  • Selain Jumat: 30 menit

Waktu istirahat pada hari biasa: Sebagai perbandingan, waktu istirahat pada hari kerja normal lebih panjang:

  • Hari Jumat: 90 menit
  • Selain Jumat: 60 menit

Perubahan jam istirahat ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja di bulan puasa sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan ibadah, terutama salat Jumat.

Selain itu, Perpres juga mengatur bahwa ASN yang bekerja melebihi ketentuan jam kerja dapat memperoleh penilaian tambahan dalam aspek kinerja. Artinya, lembur atau tugas tambahan tetap bisa dihitung sebagai kontribusi resmi apabila diperlukan oleh instansi.

SE Jam Kerja ASN Diterbitkan Lembaga, Pemerintah Daerah Masing-masing

Meski aturan dasar jam kerja ASN bulan Ramadhan 2026 mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pelaksanaan teknis di lapangan umumnya diperjelas melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Tiap instansi, lembaga atau pemerintah biasanya akan merilis surat edaran terkait aturan jam kerja, termasuk rincian jadwal masuk, jadwal pulang, skema fleksibilitas, serta pembagian kerja bagi unit layanan publik.

Di DKI Jakarta misalnya, Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 secara lebih rinci.

Dalam surat tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI diatur sebagai berikut:

  • Senin sampai Kamis: pukul 08.00 sampai 15.00 WIB
    Waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 sampai 15.30 WIB
    Waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB

Pemprov DKI juga memberikan opsi fleksibilitas jam masuk. ASN dapat datang lebih cepat atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan syarat jam pulang disesuaikan agar total jam kerja efektif tetap terpenuhi.

Namun, fleksibilitas tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas pada layanan publik langsung atau pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.

Dengan kata lain, unit pelayanan tetap harus memastikan kantor tetap beroperasi normal sesuai kebutuhan masyarakat.

Secara umum, skema serupa juga biasa diterapkan di berbagai daerah lain, meskipun jadwalnya dapat berbeda sesuai kebijakan kepala daerah dan kebutuhan operasional.

Karena itu, ASN dan masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi masing masing, terutama untuk layanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, perizinan, pajak, dan layanan publik lainnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap ASN tetap dapat bekerja optimal selama Ramadhan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelayanan negara dan pelaksanaan ibadah.