Istilah “mokel” kerap terdengar pada bulan puasa, terutama ketika obrolan tentang Ramadhan mulai ramai di lingkungan pertemanan, sekolah, hingga media sosial.
Kata ini biasanya muncul sebagai bahan candaan, sindiran halus, atau bahkan kode yang dipahami sesama anak muda.
Meski terdengar ringan dan terkesan sekadar bahasa gaul, “mokel” sebenarnya merujuk pada tindakan yang berkaitan langsung dengan ibadah puasa. Karena itu, istilah ini bukan hanya soal tren bahasa, tetapi juga menyentuh persoalan hukum agama.
Tidak sedikit orang yang penasaran, apa itu mokel, apakah maknanya hanya sekadar makan diam diam, atau termasuk perbuatan lain yang membuat puasa batal.
Agar tidak salah paham, berikut penjelasan lengkap mengenai arti mokel dan bagaimana pandangan Islam terkait tindakan tersebut.
Apa Arti Mokel?
Bagi sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, kata “mokel” sudah lama dikenal sebagai istilah sehari hari.
Namun belakangan, penggunaannya meluas dan menjadi bahasa gaul yang sering terdengar saat bulan Ramadhan.
Secara umum, mokel berarti membatalkan puasa sebelum waktu berbuka, atau dengan kata lain makan dan minum padahal masih dalam jam puasa.
Istilah ini juga sering dipakai untuk menyebut orang yang tidak sanggup menahan lapar atau haus lalu memilih berbuka lebih awal.
Dalam pemakaian yang lebih luas, mokel tidak selalu terbatas pada makan dan minum. Banyak orang memaknainya sebagai tindakan sengaja melakukan hal yang membatalkan puasa, baik dilakukan terang terangan maupun secara diam diam.
Mokel juga sering dikaitkan dengan perilaku “buka diam diam” yang dilakukan agar orang sekitar tetap mengira seseorang berpuasa penuh. Fenomena ini bahkan kerap menjadi bahan konten, mulai dari candaan di grup chat hingga unggahan di media sosial.
Walaupun sering dipakai dalam konteks bercanda, arti mokel tetap mengarah pada satu hal, yaitu puasa yang tidak dijalankan sampai selesai.
Hukum Mokel Saat Puasa Ramadhan
Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Karena itu, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan yang dilarang.
Seseorang yang mokel tanpa uzur syar’i dianggap meninggalkan kewajiban, dan perbuatannya masuk dalam kategori dosa.
Islam hanya memberi keringanan bagi orang tertentu, misalnya yang sedang sakit, dalam perjalanan jauh, haid, nifas, atau kondisi lain yang dibenarkan.
Jika mokel dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang sah, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut yang perlu diketahui:
- Wajib mengganti puasa (qadha): Puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di luar bulan Ramadhan.
- Berdosa karena sengaja membatalkan ibadah wajib: Meski nanti diganti, tindakan sengaja merusak puasa tetap memiliki konsekuensi dosa.
- Dalam kondisi tertentu dapat dikenai kafarah: Beberapa ulama menjelaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur bisa terkena kafarah, yaitu bentuk “tebusan” atas pelanggaran berat dalam puasa.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa keringanan dari Allah tidak akan bisa mengganti keutamaan satu hari puasa itu meskipun ia berpuasa sepanjang tahun.
Maknanya, qadha memang menggugurkan kewajiban, tetapi tidak otomatis mengembalikan keutamaan Ramadhan yang telah hilang.
Karena itu, mokel bukan sekadar istilah gaul. Dalam konteks ibadah, tindakan ini termasuk perkara serius dan sangat disayangkan jika dilakukan hanya karena tergoda lapar, haus, atau sekadar ikut ikutan.
Istilah Gaul Lain pada Bulan Ramadhan
Selain “mokel”, bulan Ramadhan juga melahirkan banyak istilah populer yang sering dipakai dalam percakapan sehari hari.
Beberapa di antaranya bahkan sudah menjadi bahasa umum lintas daerah. Berikut sejumlah istilah gaul yang sering muncul saat puasa”
- Iftar berasal dari bahasa Arab yang berarti berbuka puasa. Kata ini kerap dipakai dalam konteks acara buka puasa bersama, baik di lingkungan perkantoran, komunitas, maupun keluarga besar.
- Bukber adalah kependekan dari buka bersama. Tradisi ini sudah mengakar kuat di masyarakat Indonesia dan menjadi momen yang dinantikan setiap tahun untuk mempererat silaturahmi.
- Mokah memiliki makna yang sama persis dengan mokel, yakni membatalkan puasa sebelum waktunya. Perbedaannya hanya pada bunyi ucapan, sedangkan maknanya sepenuhnya identik.
- Godin adalah versi kata serupa yang populer di kalangan masyarakat Sunda. Istilah ini dipakai untuk menyebut seseorang yang membatalkan puasa sebelum azan Maghrib, sama seperti mokel maupun mokah.
- Budim merupakan singkatan dari “buka diam-diam”. Berbeda dengan mokel yang bisa dilakukan terang-terangan, budim secara spesifik merujuk pada tindakan berbuka secara sembunyi-sembunyi lalu berpura-pura melanjutkan puasa seolah tidak terjadi apa-apa.








