Surat Edaran Libur Awal Ramadhan 2026 Dirilis Kemendikdasmen, Ini Isinya!

Surat Edaran Libur Awal Ramadhan 2026 Dirilis Kemendikdasmen, Ini Isinya!
Ilustrasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya merilis ketentuan resmi terkait kegiatan belajar mengajar selama awal puasa Ramadan 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah hingga jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia, mulai dari gubernur, bupati atau wali kota, hingga kepala kantor wilayah Kemenag.

Tujuannya untuk memastikan kegiatan pendidikan selama Ramadan tetap berjalan terarah, tanpa mengurangi nilai pembentukan karakter, pembiasaan ibadah, dan aktivitas sosial peserta didik.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menekankan bahwa pembelajaran di bulan Ramadan harus disesuaikan dengan kalender pemerintah, terutama yang berkaitan dengan awal Ramadan, Idulfitri, serta libur nasional dan cuti bersama.

Selain mengatur jadwal libur awal Ramadan, surat edaran ini juga memuat arahan agar pembelajaran selama puasa tetap efektif dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.

Isi Surat Edaran Libur Awal Ramadhan 2026

Surat edaran ini bukan hanya bicara soal kapan sekolah libur. Jauh lebih dari itu, aturan ini memuat panduan menyeluruh tentang bagaimana siswa, guru, orang tua, dan pemerintah daerah harus bergerak selama bulan suci berlangsung.

1. Aturan Belajar Mandiri di Rumah

Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai kembali, ada beberapa hari di mana siswa diminta belajar secara mandiri. Selama periode ini, sekolah diminta tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah yang menumpuk, apalagi tugas yang memaksa pengeluaran biaya besar atau penggunaan internet secara berlebihan. Jika pun ada penugasan, bentuknya harus sederhana, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan menyenangkan. Salah satu opsinya adalah jurnal atau buku saku Ramadan.

2. Kegiatan Keagamaan di Sekolah

Selama pembelajaran berlangsung di sekolah pada bulan Ramadan, satuan pendidikan diharapkan menyelipkan kegiatan yang memperkuat karakter siswa. Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman sangat dianjurkan. Sementara siswa dari agama lain juga mendapat tempat melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

3. Penyesuaian Aktivitas Fisik

Kepala sekolah diminta mengurangi intensitas mata pelajaran yang melibatkan aktivitas fisik berat seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan. Hal ini logis mengingat siswa yang berpuasa memerlukan pengelolaan energi yang lebih bijak.

4. Perlindungan Anak Selama Libur

Satu poin yang cukup menonjol dalam surat edaran ini adalah soal peran orang tua. Selama anak belajar di rumah, orang tua diminta aktif mendampingi dan melindungi anak dari berbagai ancaman, termasuk kekerasan fisik dan psikis, konten berbahaya di internet, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang merampas waktu belajar dan bermain mereka, serta praktik pernikahan usia dini.

Orang tua juga diimbau menetapkan batas waktu penggunaan gawai yang disepakati bersama anak dan mendampingi saat mereka mengakses media sosial.

5. Keamanan Aset Sekolah

Selama masa libur, kepala satuan pendidikan wajib memastikan aset sekolah tetap aman, mulai dari laboratorium, perangkat komputer, ruang perpustakaan, hingga sarana pendidikan lainnya. Pengaturan petugas piket menjadi salah satu solusi yang disarankan.

Jadwal Libur Ramadhan 2026

Berikut rincian jadwal yang termuat dalam Surat Edaran 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026:

  • 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026: Siswa belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
  • 23 Februari s.d. 14 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan, diselingi kegiatan keagamaan dan pembangunan karakter.
  • 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri bagi seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya.
  • 30 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar kembali masuk seperti biasa.

Total libur Idulfitri dalam surat edaran ini mencakup sepuluh hari, terbagi dalam dua pekan berturut-turut menjelang dan sesudah Hari Raya.

Link Unduh Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Bagi sekolah, madrasah, pemerintah daerah, maupun orang tua yang ingin membaca dokumen resminya secara lengkap, surat edaran ini dapat diunduh melalui tautan berikut:

[Unduh Surat Edaran Bersama 3 Menteri Pembelajaran Ramadan 2026 (PDF)]