Menjelang Ramadhan, pekerja di seluruh Indonesia tentu mengharapkan THR sebagai tambahan penghasilan untuk merayakan hari kemenangan.
Tunjangan ini merupakan hak yang dijamin peraturan pemerintah. Namun, tak sedikit pekerja yang bertanya-tanya siapa sebenarnya yang berhak menerima THR?
Bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja selama beberapa bulan saja? Apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga mendapatkan hak serupa?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja atau baru saja diterima seleksi PPPK Penuh dan Paruh Waktu.
Memahami kriteria penerima THR menjadi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, sekaligus memastikan perusahaan atau instansi menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Daftar isi
Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR
Tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji pokok yang harus dibayarkan pemberi kerja menjelang perayaan keagamaan.
Regulasi mengatur bahwa setiap pekerja yang memiliki ikatan kerja formal berhak menerimanya, tanpa memandang jenis kontrak yang mengikat mereka.
Beberapa kategori pekerja yang wajib mendapatkan tunjangan ini antara lain:
1. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Karyawan tetap yang bekerja penuh waktu termasuk kelompok utama penerima THR. Jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih secara berkelanjutan, besarannya setara satu bulan upah.
2. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Karyawan kontrak juga memiliki hak yang sama. Perbedaannya terletak pada perhitungan. Bila masa kerja belum genap setahun, THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja jenis ini tetap dilindungi aturan THR. Nilai yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diperoleh selama periode kerja, baik untuk masa kerja di atas maupun di bawah 12 bulan.
Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan adalah telah bekerja paling singkat satu bulan secara berkelanjutan. Bagi yang sudah mencapai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran yang diterima adalah satu bulan upah penuh.
Sementara bagi yang belum genap setahun, tunjangan diberikan secara proporsional menggunakan rumus: masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Komponen upah yang dihitung mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan, tergantung kesepakatan kerja yang berlaku.
Aturan dan Jadwal Pemberian THR
Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Ketentuan ini berlaku untuk semua perayaan agama yang diakui negara seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Setiap pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima tunjangan sesuai dengan agama yang dianutnya dengan pembayaran yang dilakukan setahun sekali.
Sebagai contoh, jika Lebaran tahun 2026 jatuh pada tanggal 20-21 Maret, maka perusahaan wajib membayarkan tunjangan paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Pembayaran lebih awal dari batas waktu tersebut justru dianjurkan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran. Tunjangan harus diserahkan dalam satu kali transfer penuh. Jika terlambat dari jadwal yang ditentukan, pemberi kerja akan dikenai sanksi sebesar lima persen dari total nilai tunjangan yang seharusnya dibayarkan. Denda ini berlaku baik untuk keterlambatan pembayaran kepada satu orang maupun seluruh karyawan.
Apakah Karyawan Baru dan PPPK Dapat THR?
Banyak karyawan baru yang ragu apakah mereka berhak menerima tunjangan atau tidak meski baru diterima bekerja. Jawabannya ya, dengan catatan tertentu.
Selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, tunjangan tetap diberikan meski perhitungannya proporsional.
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan yang baru bekerja tiga bulan dengan upah bersih Rp4 juta per bulan akan menerima tunjangan sebesar Rp1 juta (hasil dari 3 dibagi 12, dikali Rp4 juta). Begitu pula karyawan yang baru satu bulan bekerja tetap mendapat bagiannya, yakni seperdua belas dari gaji bulanannya.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk yang bekerja paruh waktu, juga tidak dikecualikan. Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2024, mereka berhak menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Selain komponen tersebut, PPPK paruh waktu juga dapat memperoleh tunjangan lain, antara lain:
- tunjangan kinerja berdasarkan capaian kerja,
- tunjangan pangan,
- tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi,
- perlindungan sosial melalui program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Keberadaan aturan yang jelas ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pekerja mendapat jaminan kesejahteraan menjelang hari raya, sementara pemberi kerja memiliki panduan yang tegas untuk memenuhi kewajibannya.
Bagaimana dengan Karyawan yang Baru Resign?
Setiap tahun, fenomena karyawan mengundurkan diri menjelang hari raya selalu terjadi. Banyak yang beranggapan bahwa mengundurkan diri berarti kehilangan hak atas tunjangan. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu.
Karyawan dengan status pegawai tetap yang mengajukan pengunduran diri dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima tunjangan penuh.
Artinya, jika seseorang resign pada awal Maret sementara Lebaran jatuh pada awal April, ia masih memiliki hak yang sama dengan karyawan aktif lainnya.
Syarat untuk mendapatkan hak ini cukup jelas: hubungan kerja harus berakhir dalam rentang 30 hari sebelum perayaan keagamaan. Tidak peduli apakah pengunduran diri itu terjadi tepat sebulan sebelumnya atau hanya beberapa hari menjelang hari raya.
Namun ada pengecualian penting yang perlu dipahami. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan kontrak waktu tertentu.
Mereka yang terikat perjanjian berdurasi tetap dan masa kerjanya berakhir sebelum hari raya—baik karena resign maupun habis kontrak—tidak berhak mendapatkan tunjangan.
Perbedaan perlakuan ini berdasarkan jenis ikatan kerja yang mengikat pekerja dengan pemberi kerja. Status kepegawaian menjadi faktor penentu utama dalam perhitungan hak tunjangan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.








