Ini Daftar Komponen THR ASN Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

PP No 9 Tahun 2026 Atur Soal THR ASN, Begini Isi dan Jadwal Pencairannya
Ilustrasi.

Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi resmi soal pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas untuk Aparatur Negara Tahun 2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi jutaan abdi negara dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di balik itu, ada tujuan ekonomi yang lebih besar, yakni mendorong daya beli masyarakat agar konsumsi rumah tangga tetap kuat dan pertumbuhan ekonomi nasional terjaga.

Lantas, siapa saja yang berhak menerimanya, apa saja komponen THR ASN 2026, dan kapan jadwal pencairannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ketiga Belas?

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur empat kelompok penerima utama yang berhak mendapatkan THR dan gaji ketiga belas tahun ini.

  • Aparatur Negara, mencakup PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara
  • Pensiunan, meliputi pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun, yaitu ahli waris sah seperti janda, duda, anak, atau orang tua dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang telah meninggal dunia
  • Penerima Tunjangan, yakni veteran, penerima tunjangan kehormatan, perintis kemerdekaan, dan kelompok lain yang diakui negara

Kelompok penerima ini cukup luas, dan masing-masing memiliki ketentuan besaran yang berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan peringkat jabatannya.

Kriteria Khusus bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Tidak semua pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah otomatis mendapat THR. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintah harus memenuhi syarat berikut agar berhak menerima THR dan gaji ketiga belas:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia
  • Sudah melaksanakan tugas secara penuh dan terus-menerus minimal selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
  • Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD
  • Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan

Bagi yang belum genap satu tahun bekerja, tetap ada kemungkinan mendapatkan THR apabila dalam perjanjian kerjanya secara eksplisit dinyatakan berhak, atau jika Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkannya secara khusus melalui surat keputusan pengangkatan.

Komponen THR ASN 2026 yang Diperhitungkan

Inilah bagian yang paling banyak ditunggu. Komponen THR ASN 2026 berbeda tergantung dari mana anggaran gaji bersumber, apakah dari APBN atau APBD.

Bagi ASN yang gajinya bersumber dari APBN, komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan

Bagi ASN yang gajinya bersumber dari APBD, komponen yang dihitung meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja mendapat perlakuan khusus. Mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebagai komponen pengganti, sesuai yang diterima dalam satu bulan.

Sementara bagi ASN yang bertugas di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan komponen tambahan berupa 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan.

Komponen Khusus untuk Calon PNS

Calon PNS mendapatkan komponen yang sedikit berbeda. Bagi Calon PNS yang gajinya bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk Calon PNS yang gajinya dari APBD, komponen tambahannya adalah tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah, menggantikan tunjangan kinerja dalam skema APBN.

Komponen THR bagi Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Skema untuk pensiunan jauh lebih sederhana. Pensiunan dan Penerima Pensiun mendapatkan THR dan gaji ketiga belas sebesar pensiun yang mereka terima dalam satu bulan penuh, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikian pula bagi Penerima Tunjangan. Mereka mendapatkan THR dan gaji ketiga belas sebesar tunjangan yang biasa diterima dalam satu bulan, tanpa pengurangan apapun di luar pajak penghasilan.

Komponen yang Tidak Masuk Hitungan THR

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua tunjangan dihitung dalam THR. Beberapa jenis penghasilan secara tegas dikecualikan dari komponen THR ASN 2026, antara lain:

  • Insentif kinerja dan insentif kerja
  • Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, dan sejenisnya
  • Tunjangan pengamanan persandian
  • Tunjangan khusus guru dan dosen
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah terpencil
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS di daerah terpencil
  • Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS di wilayah perbatasan
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan lewat peraturan internal instansi

Daftar ini penting dipahami agar tidak terjadi salah ekspektasi dalam menghitung besaran THR yang akan diterima.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas 2026

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan yang sudah terstruktur dengan jelas dalam PP ini.

Untuk THR Hari Raya Idul Fitri, pencairan dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika proses pencairan belum bisa dilakukan sebelum Hari Raya, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya.

Adapun besaran komponen yang menjadi dasar perhitungan THR mengacu pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.

Untuk gaji ketiga belas, pencairan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan di bulan Juni, pembayaran dilakukan setelahnya. Besaran komponen gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Ketentuan Pajak dan Potongan

Satu hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh penerima adalah soal pajak. THR dan gaji ketiga belas tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, keduanya tetap dikenai pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Artinya, penerima tidak perlu khawatir beban pajak akan memotong nilai bersih yang diterima.

Aturan Jika Seseorang Berhak Atas Lebih dari Satu THR

Situasi ini bisa terjadi, misalnya pada PNS yang juga merangkap sebagai anggota lembaga nonstruktural atau pensiunan yang sekaligus menjadi penerima tunjangan.

Aturannya tegas: jika seseorang secara ketentuan berhak atas lebih dari satu THR, maka yang dibayarkan hanya satu THR dengan nilai terbesar.

Namun ada pengecualian penting. Apabila seseorang adalah Aparatur Negara yang sekaligus berposisi sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, maka ia berhak mendapatkan ketiganya secara bersamaan sebagai hak yang berbeda.

Lebih jauh, jika terjadi kelebihan pembayaran karena seseorang terlanjur menerima lebih dari satu THR yang seharusnya tidak diberikan, maka kelebihan itu wajib dikembalikan kepada negara.

Sumber Anggaran Pembayaran

Seluruh biaya pembayaran THR dan gaji ketiga belas bersumber dari dua jalur utama.

Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan berbagai kelompok lembaga yang dibiayai APBN.

Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS dan PPPK di instansi daerah, kepala daerah, anggota DPRD, dan kelompok lainnya di lingkup pemerintah daerah.

Ketentuan teknis lebih lanjut tentang tata cara pencairan dari APBN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, sementara yang bersumber dari APBD diatur lewat Peraturan Kepala Daerah.