PP Nomor 9 Tahun 2026 yang Atur Soal THR dan Gaji ke-13 Terbit, Ini Link Unduh PDFnya

PP Nomor 9 Tahun 2026 yang Atur Soal THR dan Gaji ke-13 Terbit, Ini Link Unduh PDFnya
Ilustrasi.

Pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Beleid ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Terbitnya regulasi ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

PP Nomor 9 Tahun 2026 hadir sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para abdi negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Tidak semua pegawai otomatis masuk daftar penerima. PP ini mengatur secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan kedua tunjangan tersebut.

Kelompok penerima THR dan Gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, MPR, hakim, menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat negara lainnya
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun, yaitu ahli waris sah yang mendapat manfaat pensiun
  • Penerima Tunjangan, seperti veteran, penerima tunjangan kehormatan, dan kelompok penerima tunjangan negara lainnya

Selain itu, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru juga masuk dalam cakupan regulasi ini dengan syarat tertentu.

Syarat Pegawai Non-ASN agar Bisa Mendapat THR dan Gaji ke-13

Tidak semua pegawai non-ASN otomatis mendapat THR dan Gaji ke-13. Ada persyaratan yang wajib dipenuhi:

  • Berstatus warga negara Indonesia
  • Sudah menjalankan tugas dan fungsi organisasi secara penuh paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
  • Pendanaan gaji bersumber dari APBN atau APBD
  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan

Bagi pegawai non-ASN yang belum genap satu tahun bekerja, tetap bisa mendapat THR atau Gaji ke-13 apabila perjanjian kerjanya secara eksplisit mencantumkan hak atas kedua tunjangan itu, atau ada penetapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Ini menjadi salah satu poin yang paling banyak ditunggu oleh para aparatur negara dan pensiunan.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika karena kondisi tertentu pembayaran belum bisa dilakukan sebelum lebaran, THR tetap dapat dicairkan setelah tanggal Hari Raya.

Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika ada hambatan teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026.

Besaran THR mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026, sedangkan Gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.

Komponen yang Masuk dalam Perhitungan THR dan Gaji ke-13

Banyak yang bertanya-tanya, penghasilan apa saja yang dihitung sebagai dasar THR dan Gaji ke-13? PP ini mengaturnya secara terperinci.

Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang anggarannya dari APBN, komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen dapat dimasukkan sebagai pengganti. Sementara untuk dosen berjabatan profesor tanpa tunjangan kinerja, tunjangan kehormatan dapat diperhitungkan.

Untuk PNS dan PPPK yang gajinya bersumber dari APBD, terdapat tambahan berupa tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Komponen yang Tidak Masuk Perhitungan

Perlu dicatat, ada sejumlah tunjangan yang secara tegas dikecualikan dari perhitungan THR dan Gaji ke-13. Ini penting agar tidak ada salah paham dalam proses pencairan.

Komponen yang tidak masuk antara lain insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya dan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus Papua, tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah terpencil, dan berbagai tunjangan operasional lainnya.

Aturan Khusus bagi PPPK Soal THR

PPPK mendapat perlakuan tersendiri dalam regulasi ini. Aturan proporsionalnya berbunyi:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap mendapat THR dan Gaji ke-13 secara proporsional, dihitung dengan rumus (n/12) dikali penghasilan 1 bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK
  • PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR
  • PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak atas Gaji ke-13

Bagaimana Jika Seseorang Berhak Atas Lebih dari Satu THR?

Situasi ini bisa terjadi, misalnya pada PNS yang juga merupakan anggota lembaga nonstruktural atau pensiunan yang sekaligus menjadi penerima tunjangan. PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur hal ini secara tegas.

Jika seseorang secara ketentuan berhak atas lebih dari satu THR dalam kapasitas yang sama (misalnya sebagai PNS sekaligus sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural), maka yang dibayarkan hanya satu, yaitu yang nilainya paling besar.

Namun apabila status gandanya berasal dari dua kapasitas berbeda, misalnya sebagai Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dari suami atau istri yang telah meninggal, maka keduanya tetap dibayarkan secara penuh.

Pajak dan Potongan THR serta Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Ini artinya jumlah yang diterima aparatur negara adalah jumlah bersih tanpa potongan iuran, namun pajak tetap dihitung dan dibayar oleh negara atas nama penerima.

Sumber Anggaran THR dan Gaji ke-13

Pembiayaan THR dan Gaji ke-13 ini dibagi dua, yakni dari APBN dan APBD, tergantung dari mana gaji pokok pegawai bersumber.

APBN menanggung pembayaran bagi PNS pusat, PPPK pusat, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara (selain gubernur, bupati, dan wali kota), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Wakil Menteri, Staf Khusus, dan lainnya di lingkup instansi pusat.

APBD menanggung pembayaran bagi PNS daerah, PPPK daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, anggota DPRD, dan pimpinan BLU Daerah.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 untuk Lembaga Nonstruktural

Bagi pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, besaran maksimal THR dan Gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran PP ini.

Beberapa contoh besaran maksimalnya:

  • Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp24.886.200
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900

Untuk pegawai non-ASN yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana, besarannya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari Rp4.285.200 untuk lulusan SD/SMP dengan masa kerja di bawah 10 tahun hingga Rp9.050.500 untuk lulusan S-2/S-3 dengan masa kerja di atas 20 tahun.

Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF

Bagi yang ingin membaca atau mengunduh dokumen lengkap PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah mempublikasikannya secara resmi dan dapat diakses oleh siapa saja.

Dokumen resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 dapat diunduh melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Sekretariat Negara di alamat jdih.setneg.go.id atau melalui portal peraturan.go.id.

Atau Anda juga dapat mengaksesnya secara langsung melalui tautan berikut: https://bit.ly/4bkMwsq

Dokumen ini tersedia secara gratis dan dapat diakses tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.