Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinanti-nanti oleh jutaan pekerja menjelang perayaan keagamaan.
Setiap tahun, pertanyaan seputar besaran dan waktu pencairan THR selalu menjadi topik hangat, baik di kalangan karyawan maupun pengusaha.
Bukan tanpa alasan, THR menjadi pemasukan tambahan yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan perayaan hari besar keagamaan.
Bagi pekerja, memahami regulasi THR membantu mereka memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi perusahaan, pengetahuan yang memadai tentang aturan THR membantu mereka menjalankan kewajiban dengan tepat dan terhindar dari risiko sanksi administratif.
Daftar isi
- 1 Dasar Hukum THR
- 2 THR Berapa Kali Gaji?
- 3 Cara Menghitung THR Pekerja
- 3.1 1. Formula untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
- 3.2 2. Formula untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
- 3.3 3. Perhitungan khusus untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
- 3.4 4. Perhitungan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
- 4 Kategori Pekerja yang Berhak Memperoleh THR
- 5 Kapan THR 2026 Cair?
- 6 Sanksi Apabila THR Telat Dibayar
Dasar Hukum THR
Kewajiban pemberian THR kepada pekerja telah memiliki payung hukum yang kuat. Regulasi utama yang mengatur hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Peraturan ini menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Artinya, THR bukan bagian dari gaji pokok, melainkan hak finansial tersendiri yang harus diterima pekerja sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan mereka.
THR Berapa Kali Gaji?
Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja mereka. Regulasi membedakan perhitungan menjadi dua kategori utama:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh. Perhitungan upah ini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan transportasi yang bersifat tetap.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan tetap berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional. Artinya, meskipun belum genap setahun bekerja, mereka tidak kehilangan haknya, hanya saja jumlahnya disesuaikan dengan lama masa kerja.
Perlu dicatat bahwa komponen tunjangan tidak tetap seperti bonus tahunan, insentif kinerja, dan uang lembur tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Perusahaan yang memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimal dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tetap harus mengikuti kesepakatan tersebut.
Cara Menghitung THR Pekerja
Untuk memudahkan pemahaman, berikut formula dan contoh perhitungan THR:
1. Formula untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh: Seorang karyawan bernama Andi telah bekerja selama 2 tahun dengan gaji pokok Rp5.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.500.000. THR yang ia terima adalah Rp5.500.000 + Rp1.500.000 = Rp7.000.000.
2. Formula untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
THR = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah Bulanan
Contoh: Seorang karyawan bernama Budi baru bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp4.500.000. THR yang ia terima adalah (8 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp3.000.000.
3. Perhitungan khusus untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
4. Perhitungan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Kategori Pekerja yang Berhak Memperoleh THR
Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima THR. Berikut kategori pekerja yang memenuhi syarat:
- Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan minimal masa kerja satu bulan secara terus-menerus
- Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan
Semua kategori pekerja di atas berhak mendapatkan THR sesuai dengan hari raya keagamaan yang mereka anut, baik Idul Fitri bagi Muslim, Natal bagi Kristen, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, maupun Imlek bagi Konghucu.
Kapan THR 2026 Cair?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberi kerja wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua hari raya keagamaan yang diakui, disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Untuk THR Lebaran 2026, berdasarkan perhitungan astronomis dan prediksi kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026. Dengan demikian, THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2026 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, yang mencakup:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama
Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan pembayaran THR serentak mengikuti hari raya mayoritas karyawan demi efisiensi administrasi dan pengelolaan keuangan. Namun, perusahaan tetap harus memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai regulasi.
Penting diingat bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil. Perusahaan bahkan diimbau untuk membayar lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan guna memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Sanksi Apabila THR Telat Dibayar
Keterlambatan pembayaran THR bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap bulan keterlambatan. Semakin lama penundaan, semakin besar pula denda yang harus ditanggung perusahaan.
Pelanggaran atas hak THR dikategorikan sebagai perselisihan hak sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai saluran yang disediakan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan dan pengaduan terkait THR. Pekerja dapat mengakses layanan ini melalui poskothr.kemnaker.go.id, Call Center 1500-630, atau WhatsApp di nomor 08119521151.
Pemerintah juga meminta gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.








