Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang hidup hingga akhir Ramadhan dan memasuki Syawal. Ibadah ini menjadi penutup puasa sekaligus sarana berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Kewajiban tersebut berlaku bagi laki laki dan perempuan, dewasa maupun anak anak, bahkan bayi yang lahir sebelum malam Idul Fitri. Orang tua atau wali menunaikannya sesuai tanggungan nafkahnya.
Selain memenuhi ketentuan jumlah, Niat Zakat Fitrah menjadi unsur penting yang menentukan sah tidaknya ibadah. Niat membedakan zakat sebagai kewajiban dengan sedekah biasa yang bersifat sunnah.
Para ulama menjelaskan bahwa niat tempatnya di dalam hati. Melafalkan niat dianjurkan untuk membantu memantapkan tekad, namun yang utama adalah kesungguhan batin saat menyerahkan zakat.
Daftar isi
Niat Zakat Fitrah
Penjelasan tentang niat banyak dirujuk dari pandangan ulama yang dihimpun oleh NU Online. Mereka menekankan bahwa zakat bukan akad timbal balik, melainkan pemberian sepihak kepada mustahik.
Karena bukan transaksi, ijab qobul tidak menjadi syarat utama. Yang wajib adalah niat dari muzakki ketika mengeluarkan zakat. Tanpa niat yang jelas, zakat bisa kehilangan nilai ibadahnya.
Berikut beberapa bacaan niat yang umum digunakan, disertai tulisan Arab, latin, dan arti agar mudah dipahami.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i maa yalzimuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat ini bisa digunakan sekaligus untuk mencakup istri, anak-anak, orang tua, maupun anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan nafkah secara syariat.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Adapun bagi penerima zakat, dianjurkan untuk mendoakan orang yang telah memberi zakat kepadanya dengan doa berikut.
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Ajarakallahu fima a’thaita wa baraka fima abqaita waja’alahu laka thahura
Artinya: “Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah pada harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”
Besaran Zakat Fitrah 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Nilai yang ditetapkan adalah Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara untuk fidyah, besarannya ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka tersebut lahir dari kajian mendalam dengan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Tujuannya agar zakat yang dibayarkan benar-benar mencerminkan nilai kebutuhan pokok yang relevan dan berkeadilan.
Meski angka Rp50.000 berlaku sebagai pedoman nasional, BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota tetap diberi ruang untuk menyesuaikan nilainya apabila harga beras di daerah mereka berbeda secara signifikan, sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Kapan Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah?
Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam lima kategori yang perlu dipahami agar ibadah ini tidak melewati batas yang dibolehkan.
- Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. Zakat boleh dibayarkan kapan saja selama masih dalam bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu saat memasuki malam terakhir Ramadan dan awal Syawal. Siapa pun yang masih hidup di penghujung Ramadan dan awal Syawal, meskipun hanya sesaat, wajib menunaikannya.
- Waktu sunnah, yaitu sejak malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ini adalah waktu paling dianjurkan karena memberi kesempatan bagi penerima zakat untuk menikmati hari raya dengan lebih layak.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Zakat yang dibayarkan di waktu ini tetap sah, namun kurang utama.
- Waktu haram, yaitu setelah berakhirnya tanggal 1 Syawal. Membayar zakat di luar waktu ini hukumnya haram dan dihitung sebagai qadha, bukan tunai.
Rasulullah SAW sendiri menegaskan bahwa siapa yang membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Namun jika dibayarkan setelahnya, nilainya hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Apakah Boleh Zakat Fitrah Diwakilkan?
Jawabannya boleh, dan hal ini didukung oleh pandangan sejumlah ulama besar. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyebutkan bahwa seseorang diperbolehkan mewakilkan pembagian zakatnya kepada orang lain, karena zakat memiliki kemiripan dengan pelunasan utang yang bisa dikuasakan.
Namun ada syarat yang perlu dipenuhi agar perwakilan ini sah secara syariat, yaitu:
- Wakil yang ditunjuk harus seorang Muslim.
- Ia harus bersifat amanah dan dapat dipercaya untuk menyampaikan zakat kepada yang berhak.
- Zakat harus benar-benar sampai kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Syaikh Ibnu Utsaimin juga mempertegas bahwa zakat fitrah boleh diwakilkan, begitu pula zakat mal. Yang terpenting adalah memastikan zakat tersebut sampai kepada fakir miskin sebelum salat Id dilangsungkan.
Meski diwakilkan dibolehkan, membayarkan sendiri tetap lebih utama. Alasannya, saat membayar langsung, seseorang bisa memastikan sendiri bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.








