Masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan aktivasi dan pelaporan pajak melalui Coretax DJP guna menghindari penumpukan di penghujung waktu yang telah ditetapkan.
Sistem administrasi perpajakan terbaru ini mulai beroperasi sejak Januari 2025, menggantikan layanan DJP Online yang sudah familiar bagi para wajib pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Keterlambatan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban finansial yang memberatkan.
Apalagi dengan sistem Automatic Exchange of Information yang kini menghubungkan data perpajakan dari 115 negara, hampir tidak ada celah untuk menghindar dari kewajiban pajak.
Daftar isi
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025
Setiap kategori wajib pajak memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda:
SPT Tahunan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk Warisan Belum Terbagi): Maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: Maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat 30 April
- Instansi Pemerintah: Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh
SPT Masa:
- PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25: Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
- PPh Pasal 22: Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
- PPh Pasal 22 yang dipungut Instansi Pemerintah: Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor (dipungut Bea Cukai): Hari kerja terakhir minggu berikutnya
- PPN dan PPnBM: Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Perlu dipahami bahwa tahun pajak merujuk pada jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang berbeda.
Adakah Batas Aktivasi Akun Coretax?
Tidak ada batas waktu khusus untuk aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sesuai kebutuhan.
Namun, disarankan untuk tidak menunda aktivasi agar proses pelaporan SPT berjalan lancar tanpa hambatan teknis di menit-menit terakhir.
Sistem Coretax mengharuskan pengguna login menggunakan akun wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan.
Aktivasi yang dilakukan lebih awal memberikan kesempatan untuk membiasakan diri dengan tampilan dan fitur-fitur baru yang tersedia.
Haruskah Lapor SPT Meski Lewat Batas Akhir?
Pertanyaan ini kerap muncul dari para wajib pajak yang melewatkan tenggat waktu pelaporan. Jawabannya adalah tetap harus melaporkan SPT, meskipun sudah terlambat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 1 April 2025, hanya 62,38 persen dari total wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Ini berarti jutaan wajib pajak masih harus menuntaskan kewajibannya, meskipun sudah melewati batas waktu.
Pelaporan SPT Tahunan bersifat berkelanjutan, menggambarkan kondisi ekonomi setiap tahunnya. Jika absen satu tahun, data prepopulated untuk harta dan kewajiban di tahun berikutnya tidak akan tersedia, sehingga pengisian menjadi lebih rumit.
Surat imbauan yang dikirimkan DJP bukanlah sekadar formalitas. Ini adalah bentuk perhatian agar wajib pajak tidak menanggung beban yang lebih berat kemudian hari.
Sistem pertukaran informasi keuangan global membuat DJP cepat atau lambat akan mengetahui penghasilan yang belum dilaporkan, lengkap dengan sanksi keterlambatan pembayaran yang terus bertambah.
Perlu diketahui, tidak semua yang terdaftar sebagai wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan. Mereka yang berstatus nonaktif—karena tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif—tidak wajib melapor. Status ini bisa ditetapkan berdasarkan permohonan atau secara jabatan oleh DJP.
Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak lepas dari konsekuensi finansial. Berikut rincian sanksi dan denda yang dikenakan:
Denda Keterlambatan Pelaporan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Sanksi SPT Tidak Benar atau Tidak Lengkap:
- Tambahan sanksi 20% dari pajak yang kurang dibayar
- Dikenakan bunga administrasi berdasarkan suku bunga acuan pasar
- Dihitung sejak berakhirnya penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran
- Maksimal 24 bulan
Sanksi Kesalahan Perhitungan Pajak:
- Bunga administrasi berdasarkan suku bunga acuan pasar
- Ditambah uplift factor 15% per tahun
- Dihitung maksimal 24 bulan
Sanksi Pidana (Tidak Lapor dengan Sengaja):
- Denda minimal 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
- Denda maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
- Pidana penjara minimal 6 bulan
- Pidana penjara maksimal 6 tahun
Pengecualian Sanksi Diberikan untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia
- WP OP yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib pajak terdampak bencana (sesuai ketentuan Menteri Keuangan)
- Kondisi khusus: kerusuhan massa, kebakaran, ledakan bom/terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi pajak
Pengenaan sanksi dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak yang dikirim DJP. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-Billing di DJP Online dengan memasukkan data sesuai STP. Jika diabaikan, penagihan berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Sinkronisasi Kalender Pajak 2026 di HP
Agar tidak melupakan tanggal-tanggal penting perpajakan, sinkronisasi kalender pajak dengan ponsel pintar akan sangat membantu. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs penyedia kalender pajak digital dan isi formulir untuk mendapatkan file dalam format ZIP
- Unduh file tersebut dan ekstrak untuk mendapatkan file TXT kalender pajak
- Buka Google Calendar pada perangkat, masuk ke menu pengaturan
- Pilih opsi “Add calendar” kemudian pilih “From URL”
- Salin seluruh isi file TXT yang sudah diekstrak
- Tempel pada kolom URL yang tersedia di Google Calendar
- Tekan tombol “Add calendar” untuk menyelesaikan sinkronisasi
Setelah tersinkron, notifikasi pengingat akan muncul otomatis menjelang tenggat waktu pelaporan dan penyetoran pajak. Fitur ini sangat berguna untuk menghindari kelalaian yang berujung pada pengenaan sanksi administratif.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax melibatkan beberapa tahapan mulai dari pembuatan konsep, pengisian formulir induk, hingga lampiran-lampiran sesuai jenis penghasilan. Bukti Penerimaan Elektronik akan tersedia untuk diunduh setelah pelaporan berhasil diselesaikan.








