Ini Kriteria Penerima Bansos yang Berpotensi Dicoret Mulai 2026

Ini Kriteria Penerima Bansos yang Berpotensi Dicoret Mulai 2026
Ilustrasi.

Pemerintah makin memperketat penyaluran bantuan sosial sebagai upaya memastikan anggaran negara benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.

Evaluasi data dilakukan secara berkala dan semakin ketat, seiring dengan integrasi berbagai basis data kependudukan, keuangan, hingga kesejahteraan sosial.

Memasuki 2026, kebijakan ini berpotensi berdampak langsung pada sejumlah keluarga penerima manfaat. Tidak sedikit nama yang selama ini tercatat sebagai penerima bantuan sosial kini berisiko dicoret atau dinonaktifkan oleh sistem

Pemerintah menegaskan bahwa bansos bukanlah hak seumur hidup, melainkan bantuan bersyarat yang dapat dihentikan apabila penerima dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami siapa saja yang berpotensi kehilangan status penerima serta apa yang bisa dilakukan jika merasa terjadi kekeliruan data.

Kriteria Penerima Bansos yang Berpotensi Dihapus

Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Sosial, ada sejumlah kondisi yang membuat seseorang tak lagi layak menerima bantuan. Berikut rinciannya:

1. Status Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Syarat

Sistem akan langsung mencoret mereka yang tercatat memiliki pekerjaan tetap. Misalnya, jika di KTP tertulis sebagai karyawan, wirausaha, atau pegawai swasta, maka data tersebut akan dicocokkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bila penghasilan terdeteksi melebihi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), status penerima otomatis gugur.

Pekerjaan yang dianggap layak menerima bantuan biasanya buruh harian lepas, nelayan, atau ibu rumah tangga. Namun, status di kartu identitas harus sesuai dengan kondisi nyata.

Banyak kasus di mana seseorang bekerja sebagai buruh lepas, tapi di KTP tercatat sebagai karyawan karena kesalahan input saat perekaman data. Kondisi seperti ini perlu segera diperbaiki.

2. Tingkat Pendidikan yang Terlalu Tinggi

Tingkat pendidikan juga menjadi pertimbangan. Mereka yang tercatat hanya menempuh pendidikan SD, SMP, atau bahkan tidak bersekolah dinilai masih membutuhkan bantuan.

Sebaliknya, mereka yang sudah menamatkan SMA, D3, atau S1 dianggap memiliki peluang lebih besar untuk bekerja mandiri, sehingga tidak lagi menjadi prioritas.

3. Kepemilikan Aset atau Saldo Berlebih

Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kini terhubung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jika saldo di rekening—tidak hanya rekening bansos, tapi seluruh rekening atas nama KTP yang sama—melebihi Rp5 juta, status penerima bisa langsung dicabut. Ini berlaku untuk semua rekening bank, bukan hanya yang digunakan untuk menerima bantuan.

4. Terlibat Judi Online atau Pinjaman Online

Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Drs. A. Heriyanto, MM, menegaskan bahwa keterlibatan dalam judi daring atau pinjaman daring akan langsung terdeteksi oleh sistem pusat. “Akan terdeteksi di pusat dan secara otomatis akan dihapus,” tegasnya.

Bahkan, jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terlibat, seluruh anggota keluarga bisa kehilangan akses bantuan.

5. Status Pegawai Negeri atau Keluarganya

Mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD sudah pasti tidak berhak.

Tak hanya itu, anggota keluarga dalam satu KK dengan pegawai negeri juga tidak diperbolehkan menerima bantuan. Pensiunan PNS, guru bersertifikasi, dan perangkat desa aktif juga masuk kategori yang tidak layak.

6. Kelompok Desil di Atas 5

Pemerintah menggunakan sistem desil untuk membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 hingga 4 adalah mereka yang berada di tingkat kesejahteraan paling rendah dan menjadi prioritas utama.

Desil 5 masih bisa menerima bantuan tertentu, meski bersifat terbatas. Sementara desil 6 hingga 10 dianggap sudah lebih mampu, sehingga tidak lagi diprioritaskan.

7. Alamat Tidak Ditemukan atau Pindah Domisili

Banyak kasus penerima bansos yang tidak berada di alamat sesuai KTP saat verifikasi lapangan dilakukan.

Jika seseorang pindah domisili atau merantau tanpa memperbarui data, bantuan bisa dialihkan ke calon penerima lain di daerah asalnya. Bila alamat sama sekali tidak ditemukan atau individu tidak dapat ditemui, status akan otomatis dinonaktifkan.

8. Data Penerima Meninggal Dunia

Jika penerima bantuan telah meninggal, sistem secara otomatis akan menghapus namanya dari daftar. Kecuali sudah ada penggantian pengurus dalam satu KK yang sah, maka bantuan bisa dialihkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat.

Cara Mengajukan Klarifikasi Status Exclude Bansos

Apabila masyarakat mendapati status exclude namun merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

1. Periksa Kembali Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Langkah pertama adalah memastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sudah benar. Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan data di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Misalnya, pekerjaan yang seharusnya buruh harian lepas tetapi tercatat sebagai karyawan, harus segera dikoreksi.

2. Hubungi Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di Desa/Kelurahan

Setelah data di Disdukcapil diperbaiki, datangi kantor desa atau kelurahan setempat. Mintalah operator SIKS-NG untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi data. Operator akan mengakses aplikasi khusus yang hanya tersedia bagi petugas resmi di tingkat desa, dinas sosial, atau pendamping sosial.

3. Sertakan Dokumen Pendukung

Bawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan tidak mampu atau bukti penghasilan yang sebenarnya. Petugas akan melakukan asesmen lapangan untuk memastikan kondisi riil sesuai dengan keterangan yang diajukan.

4. Proses Verifikasi Lapangan

Setelah pengajuan sanggahan, pendamping sosial atau petugas lapangan akan melakukan survei langsung ke rumah untuk memverifikasi kondisi ekonomi keluarga. Proses ini bertujuan memastikan bahwa data yang diajukan tidak disalahgunakan dan benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya.

5. Tunggu Pembaruan Data dari Sistem Pusat

Setelah verifikasi selesai, hasil pembaruan akan dikirim ke sistem pusat. Waktu pemrosesan biasanya berkisar 1 hingga 3 bulan, namun bisa lebih lama hingga 6 bulan tergantung antrean dan proses validasi di tingkat daerah.

Untuk kasus yang terindikasi terlibat judi daring, proses klarifikasi jauh lebih sulit. Meskipun telah tersedia fitur untuk sanggahan, namun prosesnya memerlukan berita acara yang lebih ketat.

Jika terbukti memang terlibat, peluang untuk mendapatkan kembali bantuan sangat kecil. Bahkan, harus melalui proses pengusulan ulang yang memakan waktu panjang.

Operator SIKS-NG dan pendamping sosial yang melakukan sanggahan harus benar-benar bertanggung jawab atas data yang diajukan.

Mereka tidak bisa sembarangan mengajukan klarifikasi tanpa verifikasi menyeluruh. Ini untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.