Mulai tahun 2026, pemerintah berencana mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru dari sistem triwulanan menjadi sistem bulanan.
Perubahan signifikan ini bertujuan mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini sering menghambat pencairan.
Para guru kini tak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima haknya—sistem baru dirancang agar pembayaran lebih teratur, transparan, dan memberikan kepastian pendapatan setiap bulan.
Bagi guru yang mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi tertanggal 20 Januari 2026, dana dilaporkan sudah mulai masuk rekening sejak 26 Januari dan terus berlanjut hingga akhir bulan.
Daftar isi
- 1 Apa itu TPG?
- 2 Syarat Penerima TPG
- 2.1 1. Memiliki Sertifikat Pendidik
- 2.2 2. Beban Mengajar Minimal dan Maksimal
- 2.3 3. Nomor Registrasi Guru (NRG)
- 2.4 4. Terdaftar Aktif di Dapodik
- 2.5 5. Memiliki Surat Keputusan Mengajar
- 2.6 6. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- 2.7 7. Penilaian Kinerja Guru Minimal Baik
- 2.8 8. Validasi Data di Info GTK
- 3 Jadwal Pencairan TPG 2026
- 4 Panduan Mengecek SKTP Guru 2026 di Info GTK
Apa itu TPG?
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga pendidik profesional sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan.
Tunjangan ini adalah hak yang diberikan kepada guru yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan status kepegawaian. Guru ASN menerima TPG setara dengan satu kali gaji pokok bulanan mereka.
Sementara guru non-ASN yang sudah melalui proses inpassing mendapat tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan SK penyetaraan.
Bagi guru non-ASN yang belum inpassing, tunjangan ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan, dan kabar baiknya, untuk guru honorer bersertifikasi jumlah ini direncanakan naik menjadi Rp2.000.000 mulai tahun ajaran 2025/2026.
Yang membuat TPG berbeda dari insentif lainnya adalah persyaratannya yang ketat dan mekanisme validasi yang berlapis.
Setiap guru penerima harus memastikan datanya valid, beban mengajarnya memenuhi standar, dan status kepegawaiannya terupdate di sistem Dapodik.
Syarat Penerima TPG
Untuk menerima TPG 2026, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah persyaratannya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik menjadi syarat utama dan pertama yang harus dipenuhi. Dokumen ini merupakan bukti kelulusan dari Program Pendidikan Profesi Guru sekaligus menunjukkan legalitas sebagai pendidik profesional. Tanpa sertifikat ini, guru belum dapat mengajukan hak tunjangan sama sekali.
2. Beban Mengajar Minimal dan Maksimal
Setiap guru harus mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu dan maksimal 40 jam. Seluruh jam mengajar ini harus tercatat dengan jelas di sistem Dapodik. Pengecualian diberikan untuk guru di sekolah kecil atau guru tunggal yang masuk kategori A5—mereka cukup menjalankan tugas tambahan utama tanpa harus memenuhi 24 jam linear.
3. Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG diterbitkan secara otomatis setelah guru menyelesaikan sertifikasi. Nomor inilah yang menjadi identitas resmi dalam proses verifikasi administrasi di tingkat pusat. Guru yang baru lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG harus segera menghubungi dinas pendidikan setempat untuk penerbitan nomor tersebut.
4. Terdaftar Aktif di Dapodik
Status keaktifan guru di Dapodik menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Data sekolah, jumlah jam mengajar, serta status kepegawaian harus selaras antara satuan pendidikan dan sistem pusat. Ketidaksesuaian data akan langsung menghambat proses validasi.
5. Memiliki Surat Keputusan Mengajar
SK Mengajar menjadi bukti resmi pelaksanaan tugas mengajar di sekolah. Kesesuaian data SK dengan yang tercatat di Dapodik sangat menentukan apakah validasi akan lolos atau tidak. Dokumen ini harus dikeluarkan oleh kepala sekolah dan tercatat dengan baik di sistem.
6. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK wajib berstatus aktif dan valid sebagai identitas unik guru dalam sistem pendidikan nasional. Jika NUPTK bermasalah atau tidak aktif, guru harus segera menghubungi operator dinas pendidikan untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan data.
7. Penilaian Kinerja Guru Minimal Baik
Aspek kinerja menjadi pertimbangan penting dalam pencairan TPG. Penilaian Kinerja Guru harus menunjukkan hasil minimal “Baik”. Guru dengan penilaian rendah atau sedang, apalagi yang tengah menjalani sanksi disiplin, dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima TPG untuk periode bersangkutan.
8. Validasi Data di Info GTK
Pemeriksaan berkala di Info GTK harus dilakukan secara rutin. Jika ada tanda merah pada sistem Info GTK, itu pertanda ada data bermasalah yang harus segera diperbaiki sebelum proses pencairan dimulai. Validasi mencakup semua aspek mulai dari data pribadi hingga beban mengajar.
Jadwal Pencairan TPG 2026
Pemerintah kini tengah menguji coba pencairan TPG per bulan mulai Januari 2026 di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan.
Fokus utama uji coba ini adalah memastikan kesiapan sistem pembayaran, keakuratan data guru, dan kelancaran administrasi di lapangan.
Hasil evaluasi akan dilakukan pada pertengahan tahun, dan jika berjalan sesuai rencana, pencairan bulanan secara nasional akan dimulai Juli 2026.
Dalam sistem TPG baru ini, tanggal 20 setiap bulan, guru yang telah memenuhi semua persyaratan akan mendapat SKTP pada tanggal tersebut.
Untuk periode Januari, rekomendasi pembayaran dikirim pada 20 Januari, dan proses pencairan memakan waktu sekitar enam hingga tujuh hari kerja.
Dengan alur tersebut, dana TPG mulai masuk ke rekening guru sejak 26 Januari dan berlanjut hingga 31 Januari. Perbedaan waktu pencairan antar guru wajar terjadi karena bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dan bank penyalur masing-masing.
Sejumlah guru mungkin khawatir karena belum menerima pencairan, namun selama data valid dan SKTP terbit, dana pasti akan masuk—hanya soal waktu beberapa hari saja.
Panduan Mengecek SKTP Guru 2026 di Info GTK
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi menjadi dokumen penting yang menandai seorang guru akan menerima tunjangan profesinya.
Surat ini berlaku selama enam bulan dan penerbitannya dilakukan dua kali dalam setahun—periode pertama berlangsung Januari hingga Juni, periode kedua Juli hingga Desember.
Untuk mengecek status SKTP, guru dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka portal Info GTK di alamat resmi Kemendikbud melalui peramban internet. Pastikan koneksi internet stabil agar proses login berjalan lancar.
- Masukkan alamat email yang terdaftar beserta kata sandi, lalu klik tombol masuk. Jika lupa alamat email, dapat menanyakan kepada operator Dapodik di sekolah karena data ini tersimpan dalam sistem.
- Setelah berhasil masuk, masukkan kode verifikasi dari aplikasi Google Authenticator yang telah dipasangkan sebelumnya. Kode ini tidak dapat disalin otomatis sehingga harus diketik secara manual dengan teliti.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan menu Tunjangan Profesi Guru. Pada bagian ini akan terlihat berbagai informasi terkait status pencairan tunjangan.
- Perhatikan bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Jika nomor belum muncul, berarti SKTP belum terbit dan TPG belum bisa dicairkan. Guru perlu memeriksa kembali kelengkapan data dan status validasi.
- Jika nomor SKTP sudah terbit, segera cetak halaman Info GTK tersebut sebagai dokumentasi untuk mencegah kesalahan data saat pencairan.
Pada halaman Info GTK juga akan terlihat status kategori mengajar yang diwakili kode A1 hingga A5. Kode A1 menunjukkan guru mengajar 24 jam linear dan sudah memenuhi syarat TPG—biasanya untuk guru kelas.
Kode A2 berarti guru mengajar 18 hingga 23 jam linear sehingga perlu menambah jam untuk mencapai 24 jam. Kode A3 untuk guru yang mengajar 12 hingga 17 jam linear, juga memerlukan penambahan jam mengajar.
Sementara itu, kode A4 menandakan guru mengajar kurang dari 12 jam pelajaran linear—biasanya tidak mendapat SKTP kecuali di sekolah kecil dengan kondisi khusus.
Terakhir, kode A5 ditujukan untuk guru di sekolah kecil atau guru tunggal yang tidak perlu memenuhi 24 jam linear, cukup menjalankan tugas tambahan utama saja.








