Sejumlah instansi pemerintah kini tengah membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu.
Rekrutmen ini umumnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ketersediaan anggaran yang ada.
Namun, tak sedikit masyarakat yang mencari tahu terlebih dahulu berapa besaran penghasilan yang akan diterima sebelum memutuskan melamar.
Informasi mengenai gaji menjadi pertimbangan penting bagi calon pelamar untuk menilai apakah posisi tersebut sesuai dengan kebutuhan finansial mereka.
PPPK paruh waktu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menata pegawai non-ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi mereka.
Program ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi.
Meski jam kerjanya lebih singkat dibandingkan pegawai ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dan perlindungan yang layak sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Daftar isi
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Besaran penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan seperti lulusan SMA, D3, atau S1.
Penetapan upah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 yang menetapkan standar minimal pembayaran.
Penghasilan yang diterima paling sedikit mengikuti salah satu dari tiga acuan, yakni:
- Besaran gaji terakhir ketika masih berstatus honorer,
- Upah terakhir sebelum pengangkatan,
- Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah penempatan kerja.
Apabila mengikuti ketentuan UMP wilayah penempatan, maka besaran upah akan bervariasi tergantung daerah tempat bekerja.
Sebagai contoh, wilayah dengan UMP tertinggi tahun 2026 adalah DKI Jakarta yang mencapai Rp5.729.876, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.760. Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan angka Rp2.317.386 pada tahun 2026.
Skema pembayaran ini memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga kerja yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan, sekaligus menjadi solusi transisi bagi para pekerja honorer menuju status kepegawaian yang lebih pasti.
Daftar UMP 2026
Sebagai gambaran lebih jelas mengenai upah minimum yang berlaku, berikut daftar lengkap UMP tahun 2026 di 36 provinsi yang telah ditetapkan.
Data ini dapat menjadi acuan bagi calon pelamar untuk memperkirakan besaran gaji yang akan diterima jika ditempatkan di wilayah tertentu.
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (sebelumnya Rp5.396.760)
- Papua Selatan: Rp4.508.850 (sebelumnya Rp4.285.850)
- Papua: Rp4.436.283 (sebelumnya Rp4.285.850)
- Papua Tengah: Rp4.295.848 (sebelumnya Rp4.285.848)
- Bangka Belitung: Rp4.035.000 (sebelumnya Rp3.876.600)
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (sebelumnya Rp3.775.425)
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (sebelumnya Rp3.681.571)
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (sebelumnya Rp3.657.527)
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (sebelumnya Rp3.623.653)
- Papua Barat: Rp3.840.947 (sebelumnya Rp3.615.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (sebelumnya Rp3.580.160)
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (sebelumnya Rp3.614.000)
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (sebelumnya Rp3.579.313)
- Riau: Rp3.780.495 (sebelumnya Rp3.508.775)
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (sebelumnya Rp3.282.812)
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (sebelumnya Rp3.473.621)
- Maluku Utara: Rp3.552.840 (sebelumnya Rp3.408.000)
- Jambi: Rp3.471.497 (sebelumnya Rp3.234.533)
- Gorontalo: Rp3.405.144 (sebelumnya Rp3.221.731)
- Maluku: Rp3.334.499 (sebelumnya Rp3.141.699)
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (sebelumnya Rp3.104.430)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (sebelumnya Rp3.073.551)
- Sumatera Utara: Rp3.228.701 (sebelumnya Rp2.992.599)
- Sumatera Barat: Rp3.214.846 (sebelumnya Rp2.994.193)
- Bali: Rp3.207.459 (sebelumnya Rp2.996.560)
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (sebelumnya Rp2.914.583)
- Banten: Rp3.100.881 (sebelumnya Rp2.905.119)
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (sebelumnya Rp2.878.286)
- Lampung: Rp3.047.734 (sebelumnya Rp2.893.069)
- Bengkulu: Rp2.827.250 (sebelumnya Rp2.670.039)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (sebelumnya Rp2.602.931)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (sebelumnya Rp2.328.969)
- Jawa Timur: Rp2.446.880 (sebelumnya Rp2.305.984)
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (sebelumnya Rp2.264.080)
- Jawa Barat: Rp2.317.601 (sebelumnya Rp2.191.232)
- Jawa Tengah: Rp2.317.386 (sebelumnya Rp2.169.348)
Perlu dicatat bahwa hampir seluruh provinsi mengalami kenaikan UMP pada tahun 2026. Namun, Aceh kemungkinan masih menggunakan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.685.615 karena kondisi pascabencana, sementara Papua Pegunungan belum mengumumkan UMP 2026 hingga akhir Desember 2025.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Meskipun waktu kerja lebih singkat dengan umumnya empat jam per hari, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima berbagai tunjangan. Besaran tunjangan ini disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan beban tugas yang diemban.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan jabatan dan beban kerja masing-masing pegawai. Semakin tinggi tanggung jawab yang diemban, semakin besar pula tunjangan kinerja yang diterima.
Tunjangan Keluarga dan Pangan
Tunjangan keluarga diberikan untuk pasangan dan anak yang menjadi tanggungan pegawai. Sementara tunjangan pangan dapat berbentuk uang tunai atau beras, disesuaikan dengan kebijakan instansi.
Tunjangan Jabatan
Bagi mereka yang memegang jabatan fungsional atau struktural, akan mendapat tambahan tunjangan jabatan. Besarannya bervariasi tergantung jenis dan tingkat jabatan yang disandang.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas
PPPK paruh waktu tetap berhak atas THR dan gaji ketiga belas yang mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan melekat. Pemberian ini disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian.
Tunjangan Transportasi
Dalam kondisi tertentu, tunjangan transportasi dapat diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi. Hal ini mempertimbangkan jarak tempuh dan kebutuhan mobilitas pegawai dalam menjalankan tugas.
Fasilitas Lainnya
Selain berbagai tunjangan di atas, PPPK paruh waktu juga memiliki hak cuti meski dengan penyesuaian mengingat status dan jam kerja mereka. Semua fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial yang memadai.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2026
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, sistem penggajian PPPK penuh waktu mengikuti struktur golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Jika PPPK paruh waktu akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, mereka akan memperoleh penghasilan berdasarkan golongan kepangkatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut kisaran gaji yang diterima PPPK penuh waktu:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jam kerja dan status kepegawaian. PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja instansi pemerintah layaknya pegawai ASN lainnya, dengan waktu kerja standar delapan jam per hari.
Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.








