Pemerintah tengah mengkaji aturan soal pembelian gas subsidi tabung 3 kilogram yang rencananya akan diperketat mulai tahun 2026.
Meski belum ada informasi pasti soal mekanisme lengkapnya, masyarakat sudah bersiap-siap mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat.
Selama bertahun-tahun, bantuan gas bersubsidi sering kali tidak sampai ke tangan yang tepat. Kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi masih leluasa membeli tabung bersubsidi yang seharusnya ditujukan bagi warga kurang mampu.
Melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik, pemerintah kini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sebagai acuan penyaluran subsidi agar lebih akurat dan terukur.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyusun Peraturan Presiden baru untuk membatasi akses pembelian berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Kelompok desil 8, 9, dan 10—kategori masyarakat dengan ekonomi atas—nantinya tidak lagi bisa menikmati subsidi seperti sekarang.
Kebijakan ini diperlukan mengingat kuota LPG bersubsidi tahun depan hanya 8 juta metrik ton, lebih rendah dari tahun ini yang mencapai lebih dari 8 juta metrik ton.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redesain skema subsidi akan dilakukan bertahap dalam dua tahun ke depan.
Tujuannya, subsidi energi benar-benar dinikmati rakyat kecil dan tidak lagi bocor ke golongan mampu. Setiap transaksi pembelian akan tercatat secara digital melalui sistem Pertamina, sehingga penyaluran bisa dipantau secara langsung dan transparan.
Siapa yang Berhak Beli LPG 3 Kg?
Berdasarkan regulasi yang sedang disusun, penerima subsidi gas 3 kilogram adalah rumah tangga miskin yang termasuk dalam desil 1 hingga 7 menurut data pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan kecil juga berhak mendapatkan akses pembelian tabung bersubsidi. Sebaliknya, masyarakat dari kelompok desil 8, 9, dan 10 akan dibatasi atau bahkan tidak bisa lagi membeli produk ini.
Pemerintah mengimbau kelompok ekonomi atas untuk beralih menggunakan tabung non-subsidi agar anggaran negara bisa dialokasikan secara adil.
Untuk memastikan seseorang masuk kategori penerima subsidi, data akan dicocokkan dengan informasi kependudukan dan sosial ekonomi yang tersimpan dalam sistem terpadu nasional. Proses verifikasi dilakukan saat transaksi berlangsung di pangkalan melalui pencatatan NIK secara digital.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Bagi masyarakat yang ingin terdaftar sebagai penerima subsidi, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui pangkalan LPG terdekat. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Kunjungi pangkalan LPG terdekat yang telah bekerja sama dengan Pertamina. Pendaftaran tidak bisa dilakukan secara online, melainkan harus datang langsung dan dibantu petugas.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga asli untuk keperluan verifikasi. Petugas akan mencocokkan data dan mengunggah informasi Anda ke dalam sistem Subsidi Tepat.
- Petugas akan mencatat atau memindai NIK yang tertera di KTP, kemudian memasukkannya ke sistem digital. Setelah proses selesai, data Anda tersimpan sebagai penerima subsidi.
- Saat membeli gas 3 kilogram, tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Transaksi akan otomatis tercatat dalam sistem agar subsidi tidak salah sasaran.
- Tanyakan kepada petugas apakah NIK Anda sudah aktif dalam sistem. Jika belum, petugas dapat membantu memperbarui data di tempat.
- Cukup satu anggota keluarga yang didaftarkan. Anggota rumah tangga lain bisa membeli gas bersubsidi menggunakan NIK yang sama tanpa perlu registrasi ulang.
- Bagi pelaku usaha mikro, siapkan dokumen tambahan berupa Nomor Induk Berusaha dan bukti kegiatan usaha agar bisa mendapatkan akses pembelian.
- Petani dan nelayan yang sudah terdata sebagai penerima subsidi akan langsung didaftarkan oleh Kementerian ESDM tanpa perlu registrasi manual.
Setelah terdaftar, pembeli dapat melakukan transaksi di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP. Tidak ada batasan pangkalan tertentu, sehingga masyarakat bisa membeli tabung gas di lokasi yang paling mudah dijangkau. Untuk saat ini, belum ada pembatasan jumlah tabung yang boleh dibeli per orang.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg bagi Pangkalan di Website MyPertamina
Pangkalan yang ingin bergabung dalam program Subsidi Tepat juga harus melalui proses registrasi dan aktivasi akun melalui aplikasi MAP (MyPertamina). Berikut tahapannya:
- Pastikan program transaksi penyaluran LPG 3 kilogram melalui aplikasi MAP sudah berjalan di wilayah Anda dan pangkalan telah terdaftar resmi sebagai mitra.
- Hubungi admin MAP untuk membantu proses pendaftaran pangkalan. Setelah akun terdaftar, Anda akan menerima email berisi informasi login aplikasi.
- Sebelum melakukan aktivasi, periksa email dari Subsidi Tepat dan lakukan aktivasi PIN melalui tautan yang diberikan.
- Buka halaman login MAP di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/merchant-login, masukkan nomor ponsel atau email yang terdaftar sebagai akun pangkalan, serta PIN enam digit. Tekan tombol “Masuk”.
- Setelah berhasil login, akan muncul halaman Syarat, Ketentuan, dan Kebijakan Privasi. Baca dengan seksama sebelum menekan tombol “Saya Setuju”. Persetujuan ini bersifat wajib dan tanpa persetujuan, proses aktivasi tidak dapat dilanjutkan.
- Aplikasi akan menampilkan halaman “Selamat Datang”. Tekan tombol “Atur Produk LPG 3 KG” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi kolom Harga Beli dan Harga Jual sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi di wilayah Anda. Harga Beli adalah harga yang dibayarkan saat membeli dari agen, sedangkan Harga Jual adalah harga yang ditetapkan untuk konsumen. Tekan “Selanjutnya” setelah selesai.
- Jika muncul halaman “Selamat Bergabung”, berarti proses aktivasi berhasil. Tekan tombol “Mulai Berjualan LPG 3 KG” untuk mulai mencatat transaksi.
Aplikasi MAP berfungsi sebagai sistem pencatatan digital setiap penjualan tabung gas. Setiap transaksi yang dilakukan pangkalan akan terekam secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem Pertamina, sehingga distribusi subsidi bisa dipantau secara real-time oleh pemerintah.
Masyarakat dapat mengecek apakah NIK mereka sudah terdaftar melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
Jika belum terdaftar, segera kunjungi pangkalan terdekat untuk melakukan pendaftaran agar tidak kesulitan saat kebijakan baru diberlakukan secara nasional.








