Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan regulasi yang mengubah cara masyarakat Indonesia mendaftarkan kartu seluler.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler resmi diundangkan pada 19 Januari 2026.
Kebijakan ini memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka guna membatasi ruang gerak pelaku penipuan digital dan kejahatan siber.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pendaftaran kartu seluler kini bukan sekadar formalitas administratif.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelasnya dari Davos, Swiss, pada Jumat (23/1/2026).
Daftar isi
Apa itu KYC?
KYC adalah singkatan dari Know Your Customer, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai prinsip mengenal pelanggan.
Dalam penggunaan registrasi kartu seluler, KYC merupakan prosedur yang memastikan identitas pengguna benar-benar valid dan digunakan oleh orang yang berhak.
Penerapan KYC dalam pendaftaran kartu SIM berarti operator seluler wajib memverifikasi identitas pelanggan secara akurat melalui beberapa tahapan.
Proses ini mencakup pencocokan data kependudukan dengan basis data pemerintah, penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah, serta penerapan mekanisme pencegahan penipuan.
Prinsip ini berbeda dengan sistem lama yang hanya mengandalkan pencatatan NIK dan nomor Kartu Keluarga tanpa verifikasi biometrik.
KYC memastikan bahwa setiap nomor telepon dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah, sehingga menutup celah penyalahgunaan identitas untuk tujuan kriminal.
Daftar Aturan Baru Registrasi Kartu SIM
Regulasi terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata cara pendaftaran kartu seluler:
1. Wajib Biometrik Pengenalan Wajah
Warga Negara Indonesia harus mendaftar menggunakan NIK dan teknologi face recognition. Sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor beserta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, pendaftaran melibatkan NIK anak dan biometrik wajah kepala keluarga.
2. Kartu Perdana Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Semua kartu perdana harus beredar dalam keadaan nonaktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi. Ketentuan ini berlaku untuk semua penjual, mulai dari distributor, agen, outlet, hingga pedagang perorangan.
3. Pembatasan Jumlah Kepemilikan
Setiap identitas dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas secara masif. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan khusus seperti IoT, M2M, atau keperluan badan usaha yang harus didaftarkan melalui gerai resmi.
4. Fasilitas Cek dan Blokir Nomor
Pengguna berhak mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, operator wajib memberikan notifikasi dan menyediakan mekanisme pemblokiran. Nomor yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 1×24 jam setelah notifikasi akan dihanguskan.
5. Portal Aduan Penyalahgunaan
Masyarakat dapat melaporkan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum melalui portal aduan Kementerian. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator.
6. Standar Keamanan Data
Operator diwajibkan menerapkan sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi. Data pelanggan aktif harus disimpan selama masa berlangganan, dan minimal tiga bulan setelah nomor tidak aktif.
Kapan Aturan Registrasi Kartu SIM Diberlakukan?
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangan, yaitu 19 Januari 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi untuk memastikan kesiapan operator dan masyarakat.
Selama enam bulan pertama sejak peraturan diundangkan, registrasi mandiri melalui aplikasi atau website operator masih dapat menggunakan cara lama—hanya dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga tanpa biometrik wajah.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh pendaftaran baru wajib menggunakan NIK dan teknologi pengenalan wajah.
Pengguna yang sudah memiliki nomor terdaftar sebelum aturan ini berlaku tidak perlu khawatir. Nomor lama tetap aktif dan tidak otomatis hangus.
Namun, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem berbasis biometrik untuk meningkatkan keamanan.
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tegas Meutya.
Tujuan Penerapan Aturan KYC
1. Menutup Celah Penipuan Digital
Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas jelas yang selama ini menjadi sarana utama penipuan, spam, dan kejahatan siber.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ungkap Meutya.
2. Memastikan Akuntabilitas Nomor Telepon
Setiap nomor seluler di Indonesia kini dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah. Ini berarti jika terjadi penyalahgunaan, pelacakan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
3. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Perlindungan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi menjadi kewajiban utama operator, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
4. Membangun Ekosistem Digital yang Aman
“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menerapkan sanksi administratif bertahap bagi operator yang melanggar ketentuan—mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Namun, sanksi tidak menghilangkan kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Regulasi ini menandai babak baru dalam tata kelola telekomunikasi Indonesia, di mana keamanan digital dan perlindungan identitas menjadi prioritas utama dalam setiap transaksi layanan seluler.








