Urutan Desil Bansos, Ini Kategori yang Berhak Menerima Bantuan Sosial

4 Cara Cek Desil Bansos Online, Bisa Lewat Google dan Aplikasi Kemensos!
Cek Desil Bansos Online.

Desil menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang paling berhak menerima bantuan sosial.

Kementerian Sosial menggunakan sistem ini untuk membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masing-masing keluarga.

Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, dengan sumber data dari DTSEN, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Semakin rendah angka desil sebuah keluarga, semakin besar peluang mereka menjadi penerima bansos reguler dari pemerintah.

Urutan Desil Bansos

Urutan desil bansos terbagi menjadi sepuluh kelompok. Berikut penjelasan masing-masing tingkatan:

  • Desil 1 — masuk kelompok 10% terendah, dikategorikan sebagai rumah tangga sangat miskin
  • Desil 2 — berada di rentang 10–20% terendah, tergolong miskin
  • Desil 3 — kelompok 20–30% terendah, disebut hampir miskin
  • Desil 4 — rentang 30–40% terendah, masuk kategori rentan miskin
  • Desil 5–6 — kelompok menengah bawah, berada di 40–60% terendah
  • Desil 7–10 — masuk 30% kelompok paling sejahtera, bukan prioritas penerima bansos

Penentuan desil tidak dilakukan secara acak. Ada empat variabel utama yang menjadi tolok ukur, yaitu kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan serta pekerjaan anggota keluarga, dan jumlah tanggungan dalam satu keluarga.

Keluarga dengan banyak aset, rumah layak, pendidikan tinggi, dan anggota sedikit cenderung masuk desil atas. Sebaliknya, keluarga tanpa aset, hunian tidak layak, pendidikan rendah, dan banyak tanggungan lebih mungkin berada di desil bawah.

Kategori Desil yang Berhak Dapat Bansos

Tidak semua desil otomatis mendapat bantuan. Ada batasan yang berlaku sesuai jenis program bansos yang disalurkan pemerintah.

Sejak triwulan pertama 2026, Kemensos memperketat sasaran penerima dengan perubahan kebijakan yang cukup signifikan. Berikut rinciannya:

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang sudah lama menjadi tulang punggung perlindungan sosial di Indonesia. Program ini menyasar keluarga yang masuk Desil 1 hingga 4, atau mereka yang berada dalam kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung komponen penerima dalam keluarga tersebut. Ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lansia, hingga penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat alokasi yang berbeda setiap tahunnya.

Pada triwulan I 2026, pemerintah menargetkan PKH menjangkau sekitar 696.920 keluarga. Penerima wajib memenuhi syarat tertentu, seperti memastikan anak tetap bersekolah dan rutin memeriksakan kesehatan, sebagai bentuk tanggung jawab timbal balik dengan negara.

2. BPNT atau Program Sembako

Bantuan Pangan Non-Tunai, yang lebih dikenal sebagai Program Sembako, memberikan bantuan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen yang ditunjuk pemerintah.

Mulai 2026, sasaran program ini diperketat. Sebelumnya menjangkau Desil 1 hingga 5, kini hanya difokuskan untuk Desil 1 hingga 4 saja. Perubahan ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan hasil evaluasi dan usulan dari masyarakat agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Jumlah penerima yang ditargetkan pada triwulan I 2026 mencapai 1.735.032 keluarga. Bagi keluarga yang sebelumnya masuk Desil 5 dan sudah menjadi penerima BPNT, ada kemungkinan status kepesertaannya ditinjau ulang sesuai kebijakan baru ini.

3. PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PBI adalah skema di mana pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar secara mandiri. Program ini mencakup keluarga yang masuk Desil 1 hingga 5, lebih luas dibanding PKH dan BPNT.

Artinya, meski sebuah keluarga tidak termasuk penerima PKH atau BPNT, mereka yang berada di Desil 5 masih bisa mendapatkan perlindungan kesehatan melalui jalur PBI ini. Ini penting, karena akses layanan kesehatan tidak boleh terputus hanya karena keterbatasan ekonomi.

Kepesertaan PBI diintegrasikan langsung dengan data DTSEN, sehingga pembaruan data keluarga sangat berpengaruh pada status perlindungan kesehatan yang mereka terima.

4. Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial

Program ini ditujukan bagi kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dan rehabilitasi, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak dengan masalah sosial, hingga korban bencana sosial.

Jangkauannya mencakup Desil 1 hingga 5, namun penetapannya tidak semata-mata berdasarkan angka desil saja. Hasil asesmen langsung dari petugas sosial turut menjadi penentu apakah seseorang layak mendapat bantuan ini atau tidak.

Pendekatan berbasis asesmen ini memastikan mereka yang memiliki kebutuhan khusus tetap bisa terjangkau, bahkan jika data desil mereka belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

5. KIP atau Kartu Indonesia Pintar

KIP adalah bantuan yang ditujukan khusus bagi anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu, agar mereka bisa tetap mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya. Program ini menyasar siswa dari keluarga yang tercatat dalam DTSEN, umumnya dari kelompok Desil 1 hingga 4.

Bantuan KIP disalurkan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk keperluan pendidikan seperti seragam, buku, dan transportasi ke sekolah. KIP SD, KIP SMP, dan KIP SMA masing-masing memiliki besaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Anak dari keluarga penerima PKH biasanya otomatis dipertimbangkan sebagai penerima KIP. Namun pendaftaran juga bisa dilakukan secara mandiri melalui sekolah, terutama bagi keluarga yang belum terdaftar dalam program bansos lainnya.

6. Program Kesejahteraan Sosial Lainnya

Selain program-program di atas, masih ada berbagai bantuan lain yang berada di bawah koordinasi Kemensos. Sesuai Keputusan Mensos RI Nomor 79/HUK/2025, program-program ini dapat menjangkau keluarga hingga Desil 5, tergantung hasil asesmen yang dilakukan oleh masing-masing program.

Artinya, ada fleksibilitas dalam penetapan penerima, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan khusus di luar kriteria desil yang baku. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap responsif terhadap kondisi sosial yang dinamis di lapangan.

Perubahan batas desil untuk BPNT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar juga termasuk dalam ekosistem bansos yang mempertimbangkan status kesejahteraan keluarga, khususnya bagi anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

Cara Cek Desil Bansos

Masyarakat bisa mengecek posisi desil keluarganya secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dikelola Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel, tersedia di Google Play Store maupun App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu Pendaftaran Akun jika belum pernah mendaftar sebelumnya.
  3. Pilih Buat Akun Baru, kemudian isi data yang diminta seperti Nomor Kartu Keluarga.
  4. Unggah foto KTP beserta swafoto sebagai bagian dari verifikasi identitas.
  5. Klik Buat Akun untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  6. Setelah akun aktif, masuk menggunakan username dan kata sandi yang sudah dibuat.
  7. Klik Masuk, lalu pilih menu Profil di halaman utama aplikasi.
  8. Di bagian profil, akan muncul informasi Peringkat Kesejahteraan Keluarga yang menunjukkan posisi desil.

Jika desil yang tertera masuk kategori 1 hingga 4, keluarga tersebut berpotensi menjadi penerima PKH maupun BPNT. Namun penetapan akhir tetap bergantung pada verifikasi data dan kebijakan program yang berlaku di daerah masing-masing.