Kapan Gaji ke-14 2026 Cair? Ini Jadwal dan Komponen Pencairannya

Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR, Karyawan Baru dan PPPK Wajib Tahu!
Ilustrasi THR.

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, pertanyaan kapan gaji ke-14 2026 cair kembali ramai dibicarakan. Aparatur negara dan pensiunan mulai menanti kepastian jadwal pencairan tunjangan tersebut.

Gaji ke 14 yang identik dengan THR menjadi penopang kebutuhan keluarga saat Lebaran. Pemerintah pun memastikan alokasi anggaran telah disiapkan agar hak aparatur negara dapat tersalurkan tepat waktu.

Selain ASN aktif, perhatian juga tertuju pada pensiunan yang setiap tahun menerima hak serupa. Kepastian waktu pencairan menjadi penting agar perencanaan keuangan keluarga bisa dilakukan lebih matang.

Apa itu Gaji ke-14?

Gaji ke 14 adalah tunjangan tahunan yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri kepada aparatur negara. Istilah ini merujuk pada THR yang berada di luar 12 bulan gaji rutin dan gaji ketiga belas.

Kebijakan ini telah diatur melalui sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan setiap tahunnya.

Penerimanya meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Untuk pensiunan, besaran yang diterima menyesuaikan komponen hak pensiun yang berlaku.

Kapan Gaji ke-14 2026 Cair?

Pertanyaan Kapan Gaji ke-14 2026 Cair belum dijawab dengan tanggal resmi. Hingga akhir Februari 2026, pemerintah masih menyiapkan regulasi terbaru sebagai payung hukum pencairan.

Mengacu pola tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Jika Lebaran 2026 jatuh sekitar 21 Maret, maka akhir Februari menjadi perkiraan awal pencairan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan harapan agar penyaluran bisa dilakukan pada awal Ramadan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk kebutuhan tersebut.

Namun aturan juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah hari raya apabila terdapat kendala teknis. Karena itu, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah.

DPR Tegaskan THR Wajib Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan pentingnya ketepatan waktu pencairan THR, khususnya bagi pekerja sektor swasta. Komisi IX menilai hak pekerja tidak boleh ditunda.

Anggota Komisi IX, Irma Suryani, menegaskan pembayaran paling lambat dua minggu sebelum hari raya. Perusahaan yang melanggar dinilai layak mendapat sanksi administratif.

Pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dianggap krusial agar ketentuan berjalan efektif. Kepastian waktu dinilai membantu pekerja mengatur kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.

Komponen Pencairan THR ASN

Besaran yang diterima ASN aktif berbeda dengan pensiunan. Komponen bagi ASN umumnya mengacu pada struktur penghasilan yang berlaku sesuai pangkat dan jabatan.

Secara umum, komponen THR ASN meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga yang melekat pada status pernikahan dan tanggungan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi.

Untuk gambaran nominal, estimasi per golongan berkisar antara Rp2 jutaan hingga Rp7 jutaan, tergantung jenjang kepangkatan. Angka final tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kriteria Pensiunan Penerima THR

Pensiunan juga memperoleh hak atas gaji ke 14 sesuai regulasi yang berlaku. Apabila pensiunan telah wafat, hak tersebut dialihkan kepada ahli waris yang sah.

Berikut kriteria penerimanya:

  1. Pensiunan PNS yang telah purna tugas.
  2. Pensiunan prajurit TNI.
  3. Pensiunan anggota Polri.
  4. Pensiunan pejabat negara.
  5. Janda, duda, atau anak sah dari pensiunan yang meninggal dunia.

Komponen THR pensiunan umumnya terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian Kapan Gaji ke-14 2026 Cair akan segera terjawab setelah regulasi terbaru diterbitkan. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar simpang siur.