Cara Buat Kode Otorisasi DJP di Coretax Lengkap Hingga Panduan Validasinya

Cara Buat Kode Otorisasi DJP di Coretax Lengkap Hingga Panduan Validasinya
Ilustrasi.

Pengguna Coretax wajib mempunyai kode otorisasi sebagai salah satu syarat penting agar layanan perpajakan bisa digunakan secara penuh.

Tanpa kode ini, wajib pajak berisiko mengalami hambatan saat ingin menandatangani dokumen elektronik, mengajukan layanan tertentu, hingga memproses administrasi pajak yang membutuhkan autentikasi digital.

Kode otorisasi DJP kerap disebut juga sebagai KODJP. Fungsinya mirip tanda tangan resmi dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artinya, saat wajib pajak melakukan aktivitas yang bersifat legal di sistem Coretax, sistem akan meminta otorisasi tambahan agar proses tersebut sah dan aman.

Masalahnya, masih banyak pengguna yang mengira cukup hanya punya akun Coretax. Padahal, akun yang sudah aktif belum tentu langsung bisa dipakai untuk semua fitur, terutama fitur yang membutuhkan sertifikat digital. Di sinilah kode otorisasi DJP berperan penting.

Agar tidak bingung saat prosesnya, berikut penjelasan lengkap mulai dari fungsi kode otorisasi DJP, cara membuatnya, hingga langkah-langkah cara validasi kode otorisasi Coretax supaya statusnya benar-benar aktif dan siap digunakan.

Untuk Apa Kode Otorisasi DJP?

Kode otorisasi DJP berperan sebagai tanda tangan elektronik resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Fungsinya mirip seperti tanda tangan basah pada dokumen fisik, hanya saja digunakan untuk keperluan digital melalui platform Coretax.

Setiap kali Anda melakukan aktivitas penting seperti melaporkan SPT, mengajukan restitusi, atau membuat permohonan perpajakan lainnya, sistem akan meminta kode otorisasi sebagai bentuk pengesahan. Ini menjadi bukti bahwa transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh Anda sebagai pemilik akun yang sah.

Tanpa kode otorisasi yang valid, seluruh layanan perpajakan digital tidak dapat diakses sepenuhnya. Anda hanya bisa masuk ke sistem, tapi tidak bisa menyelesaikan proses administrasi apa pun yang memerlukan otorisasi resmi.

Cara Buat Kode Otorisasi DJP di Coretax

Proses pembuatan kode otorisasi dilakukan langsung melalui akun Coretax Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser Anda.
  2. Masukkan ID pengguna (NPWP atau NIK) dan password yang sudah Anda buat saat aktivasi akun.
  3. Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu “Portal Saya” yang ada di halaman utama.
  4. Pilih opsi “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik” dari daftar menu yang muncul.
  5. Periksa data identitas wajib pajak yang tampil di layar. Pastikan semua informasi sudah sesuai dan benar.
  6. Pada bagian jenis sertifikat, pilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai opsi yang akan Anda gunakan.
  7. Buat passphrase pada kolom yang tersedia. Pastikan passphrase ini kuat dan memenuhi ketentuan sistem.
  8. Ulangi passphrase yang sama pada kolom konfirmasi untuk memastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
  9. Centang kotak pernyataan wajib pajak sebagai tanda persetujuan bahwa Anda bertanggung jawab atas kode yang dibuat.
  10. Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses pembuatan.
  11. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat. Unduh bukti tanda terima yang muncul sebagai arsip.

Proses ini tidak memakan waktu lama jika koneksi internet stabil dan server tidak sedang sibuk. Namun, pada jam-jam tertentu atau mendekati batas waktu pelaporan, sistem mungkin mengalami kepadatan sehingga perlu kesabaran ekstra.

Ketentuan Membuat Passphrase di Coretax

Passphrase adalah kata sandi khusus yang berfungsi sebagai kunci pengaman sertifikat elektronik Anda. Berbeda dengan password untuk login, passphrase digunakan khusus untuk mengesahkan tanda tangan digital pada dokumen pajak.

DJP menetapkan aturan ketat untuk pembuatan passphrase guna menjamin keamanan maksimal. Berikut ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Panjang karakter: Minimal 8 karakter hingga maksimal 32 karakter.
  • Huruf kapital: Harus ada minimal satu huruf besar dalam kombinasi passphrase.
  • Huruf kecil: Minimal satu huruf kecil juga wajib disertakan.
  • Angka: Passphrase harus mengandung setidaknya satu digit angka.
  • Karakter khusus: Minimal satu simbol atau karakter spesial perlu ditambahkan. Simbol yang diperbolehkan antara lain tanda seru (!), pagar (#), persen (%), ampersand (&), dan dolar ($).
  • Larangan karakter: Tiga karakter tidak boleh digunakan, yaitu garis miring (/), tanda petik (‘), dan tanda tambah (+).

Contoh struktur passphrase yang aman: Pajak2025@Lancar! atau RapiH#Bayar17. Hindari menggunakan informasi pribadi yang mudah ditebak seperti nama lengkap, tanggal lahir, atau nomor NPWP Anda.

Pastikan Anda mengingat atau menyimpan passphrase ini di tempat aman. Jika lupa, Anda harus mengajukan pembuatan sertifikat elektronik baru karena passphrase tidak dapat dilihat kembali oleh sistem.

Cara Validasi Kode Otorisasi DJP di Coretax

Setelah kode otorisasi dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan validasi untuk memastikan kode tersebut benar-benar bisa digunakan.

Proses validasi ini wajib dilakukan agar status kode berubah menjadi “valid” dalam sistem. Berikut tahapan validasi yang perlu Anda lakukan:

  1. Kembali ke halaman utama Coretax dan masuk ke menu “Portal Saya” sekali lagi.
  2. Kali ini pilih menu “Profil Saya” dari daftar opsi yang tersedia.
  3. Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian “Nomor Identifikasi Eksternal”. Klik pada bagian ini.
  4. Akan muncul dua tab pilihan: External Identification Number dan Digital Certificate. Pilih tab “Digital Certificate”.
  5. Pada kolom kode otorisasi DJP, geser tampilan ke arah kanan hingga menemukan kolom “Aksi”.
  6. Klik tombol “Periksa Status” untuk memulai proses validasi.
  7. Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses permintaan Anda. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa next generate sukses.
  8. Setelah notifikasi muncul, tombol “Menghasilkan” akan aktif. Klik tombol tersebut.
  9. Sistem akan menampilkan notifikasi sukses. Status kode otorisasi Anda otomatis berubah menjadi “Valid”.
  10. Cek kotak masuk email Anda untuk mendapatkan dokumen penerbitan kode otorisasi DJP sebagai bukti resmi.
  11. Untuk memastikan dokumen sudah tersimpan dalam sistem, masuk ke menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Dokumen Saya”.
  12. Cari file dengan nama “Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP”. Geser ke kanan dan klik “Unduh” untuk menyimpan file ke perangkat Anda.

Proses validasi ini menandakan bahwa kode otorisasi Anda sudah siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. Simpan baik-baik semua bukti unduhan sebagai arsip pribadi.

Beberapa kendala mungkin terjadi selama proses validasi, terutama jika server sedang mengalami beban tinggi. Jika tombol “Menghasilkan” tidak aktif atau proses gagal, coba refresh halaman dan ulangi langkah periksa status. Bersabar dan tetap tenang adalah kunci menghadapi sistem yang kadang lambat merespons.

Setelah semua tahapan selesai, Anda sudah memenuhi kewajiban aktivasi Coretax dan siap melaporkan SPT Tahunan atau melakukan transaksi perpajakan lainnya kapan saja diperlukan.