Sejumlah wajib pajak mungkin akan menemukan status “nihil” ketika melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Istilah ini kerap membuat bingung, terutama bagi mereka yang baru pertama kali mengurus kewajiban perpajakan. Apa sebenarnya makna dari status tersebut? Apakah masih ada tunggakan yang perlu diselesaikan?
Memahami status perpajakan sangat penting agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Laporan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan tanggung jawab finansial setiap individu kepada negara.
Karena itu, mengenali berbagai status yang muncul saat pelaporan akan membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.
Daftar isi
Arti Status SPT Nihil di Coretax
Status nihil pada SPT Tahunan menunjukkan bahwa tidak ada pajak yang harus Anda bayarkan ke kas negara. Kondisi ini muncul karena jumlah pajak terutang sama persis dengan total pajak yang sudah dipotong atau disetor sepanjang tahun pajak berjalan.
Sederhananya, perhitungan akhir menunjukkan angka nol—tidak ada kekurangan maupun kelebihan. Anda sudah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan melalui pemotongan gaji bulanan atau setoran lainnya yang dilakukan pihak ketiga.
Status nihil bukan berarti Anda tidak memiliki penghasilan. Justru, ini menandakan bahwa sistem pemotongan pajak penghasilan yang berlaku telah berjalan dengan tepat. Setiap rupiah yang seharusnya masuk ke negara sudah terbayarkan secara proporsional melalui mekanisme yang ada.
Bagi pekerja dengan penghasilan tetap, status ini cukup umum terjadi. Perusahaan tempat Anda bekerja biasanya sudah menghitung dan memotong PPh Pasal 21 setiap bulan berdasarkan tarif yang berlaku. Ketika pelaporan tahunan dilakukan, angka-angka tersebut akan dicocokkan untuk memastikan kebenaran perhitungan.
Penyebab Status SPT Nihil
Ada beberapa faktor yang menyebabkan SPT Tahunan Anda berstatus nihil. Yang paling umum adalah ketika penghasilan bruto setahun tidak melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Berdasarkan regulasi yang berlaku, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun.
Artinya, jika pendapatan kotor Anda dalam setahun tidak mencapai angka tersebut, otomatis tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan. Status nihil akan langsung tertera pada sistem Coretax saat Anda menyelesaikan proses pelaporan.
Faktor lain yang memicu status nihil adalah akurasi pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Ketika perusahaan tempat Anda bekerja melakukan kalkulasi PPh Pasal 21 dengan cermat setiap bulan, kemungkinan besar total setoran pajak sepanjang tahun akan sesuai dengan pajak terutang yang sebenarnya.
Selain itu, konsistensi data juga berperan penting. Pastikan informasi seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan yang Anda laporkan ke perusahaan sama dengan data yang dimasukkan saat mengisi SPT Tahunan. Perbedaan data bisa memicu perhitungan yang tidak akurat dan mengubah status pelaporan Anda.
Bagi pekerja yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dan tidak ada pendapatan tambahan dari tempat lain, peluang mendapatkan status nihil lebih besar. Berbeda dengan mereka yang berpindah-pindah pekerjaan dalam satu tahun atau memiliki penghasilan ganda, yang cenderung mengalami perubahan status saat pelaporan.
Mengenal Status Kurang Bayar dan Lebih Bayar
Selain nihil, ada juga status kurang bayar dan lebih bayar yang mungkin muncul saat Anda melaporkan SPT Tahunan. Kedua status ini memiliki implikasi berbeda dan memerlukan tindak lanjut spesifik dari wajib pajak.
1. Status Kurang Bayar
Status kurang bayar muncul ketika total pajak yang sudah dipotong atau disetor sepanjang tahun ternyata lebih kecil dibanding pajak terutang yang seharusnya.
Situasi ini mengharuskan Anda melunasi kekurangannya sebelum atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Beberapa kondisi yang memicu kurang bayar antara lain:
- Berpindah kerja ke beberapa perusahaan dalam satu tahun, di mana masing-masing pemberi kerja menghitung PTKP secara terpisah
- Memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber yang masing-masing belum kena tarif pajak tinggi, namun setelah digabung masuk ke bracket tarif lebih besar
- Kesalahan pencatatan tanggal pelunasan pajak pada sistem
- Jumlah pembayaran yang dilakukan tidak mencukupi nilai kekurangan yang tertera
Untuk menyelesaikan kurang bayar, Anda perlu membuat kode billing melalui portal DJP Online, kemudian melakukan pembayaran lewat bank, ATM, atau mobile banking.
Setelah pembayaran selesai, masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke sistem e-Filing sebelum mengirim laporan SPT.
2. Status Lebih Bayar
Sebaliknya, status lebih bayar berarti total pajak yang sudah dipotong atau disetor melebihi pajak terutang yang sebenarnya.
Anda berhak mendapatkan pengembalian atas kelebihan tersebut melalui mekanisme restitusi, atau bisa juga mengkompensasikannya untuk tahun pajak berikutnya.
Penyebab umum status lebih bayar meliputi:
- Pemotongan pajak oleh pemberi kerja terlalu besar dibanding hasil perhitungan ulang saat mengisi SPT Tahunan
- Kesalahan pengisian formulir SPT—misalnya menggunakan formulir yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan
- Data jumlah tanggungan atau status pernikahan yang tidak dimutakhirkan oleh perusahaan, sehingga PTKP yang dihitung lebih kecil dari yang seharusnya
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta, pengajuan restitusi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan. Prosesnya akan diselesaikan melalui penelitian dalam waktu 15 hari kerja, memudahkan Anda mendapatkan pengembalian dana lebih cepat.
Melalui fitur buku besar pada aplikasi Coretax, Anda bisa memantau posisi utang atau kelebihan pembayaran pajak secara real-time.
Sisi kredit mencatat hak Anda seperti pembayaran dan pelaporan lebih bayar, sementara sisi debit mencatat kewajiban seperti pelaporan kurang bayar dan produk hukum terkait.








