Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya
Ilustrasi.

Selain THR, ASN juga kerap menanti-nanti pencairan gaji ke-13 setiap tahunnya. Berbeda dengan tunjangan hari raya yang turun menjelang perayaan keagamaan, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan di pertengahan tahun untuk membantu para pegawai negeri memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 pada dasarnya merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan reguler. Fungsinya bukan sekadar bonus, tetapi bentuk dukungan pemerintah agar ASN, pensiunan, dan kelompok penerima lain memiliki ruang keuangan lebih longgar pada pertengahan tahun.

Meski gaji ke-13 hampir selalu ada setiap tahun, jadwal pastinya tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah yang biasanya ditetapkan melalui regulasi terbaru.

Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN

Pemberian gaji ke-13 kepada pegawai negeri memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat.

Payung hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Regulasi ini secara detail menjelaskan siapa saja yang berhak menerima, bagaimana komponen perhitungannya, serta kapan waktu pencairannya.

Sementara untuk menentukan besaran yang diterima setiap pegawai, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini mengatur struktur gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13.

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi yang dirilis pemerintah terkait kapan tepatnya gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan cair.

Namun berdasarkan catatan tahun 2025, pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Bahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

Mengikuti pola konsisten ini, sangat mungkin gaji ke-13 ASN 2026 akan dicairkan sekitar pertengahan tahun, tepatnya di bulan Juni-Juli 2026.

Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan—periode tersebut bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan anak dan berbagai pengeluaran keluarga lainnya.

Meski demikian, para pegawai negeri disarankan tetap memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan informasi pasti. Jadwal final tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang akan diumumkan melalui regulasi resmi.

Kriteria Penerima Gaji ke-13, Apakah PPPK Termasuk?

Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Berdasarkan regulasi yang berlaku, beberapa kelompok aparatur negara dan pensiunan turut berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini.

Berikut rincian lengkapnya:

1. ASN termasuk PNS

Seluruh ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah berhak menerima gaji ke-13. Syaratnya, mereka tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau kondisi khusus yang mengecualikan penerimaan.

2. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga termasuk penerima gaji ke-13. Besaran yang diterima disesuaikan dengan golongan dan ketentuan yang berlaku, meskipun komponen perhitungannya bisa berbeda dengan PNS.

3. TNI dan Polri

Prajurit TNI dan anggota Polri mendapatkan hak yang sama atas gaji ke-13 sesuai dengan struktur kepangkatan dan masa pengabdian mereka.

4. Hakim

Para hakim juga masuk dalam daftar penerima, dengan besaran yang disesuaikan menurut tingkatan jabatan yudisial mereka.

5. Pensiunan

Meski sudah tidak aktif bekerja, pensiunan ASN tetap berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan uang pensiun bulanan yang mereka terima. Bahkan PT Taspen memastikan pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang.

6. Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural

Ketua, wakil ketua, anggota, serta sekretaris lembaga nonstruktural juga tercakup dalam kelompok penerima.

Komponen gaji ke-13 yang diterima umumnya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (khusus ASN pusat). Untuk ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Perkiraan Nominal Gaji ke-13 ASN

Meskipun belum ada pengumuman resmi untuk tahun 2026, besaran gaji ke-13 biasanya mengikuti komponen gaji pokok dan tunjangan sesuai regulasi terbaru.

Berikut perkiraan nominal berdasarkan struktur gaji yang berlaku:

PNS dan ASN Aktif (termasuk TNI/Polri):

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pensiunan PNS:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

PPPK:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Pejabat Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Angka-angka di atas merupakan perkiraan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi acuan struktur gaji terakhir. Besaran aktual bisa berubah jika ada penyesuaian atau regulasi baru yang diterbitkan pemerintah untuk tahun 2026.

Perlu dicatat bahwa dalam setahun, seorang ASN menerima total 14 kali pembayaran yang terdiri dari 12 kali gaji bulanan, satu kali gaji ke-13, dan satu kali THR. Skema ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri sepanjang tahun fiskal.

Bagi para penerima, gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan kredit pensiun. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan berlaku, di mana beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Pencairan dilakukan otomatis ke rekening masing-masing tanpa perlu proses administratif tambahan.