Ini Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Jelang Lebaran 2026

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Pintar BI Dibuka, Begini Prosedurnya
Ilustrasi.

Tradisi memberikan uang dengan pecahan baru jelang Ramadan telah menjadi kebiasaan unik masyarakat Indonesia yang terus bertahan lintas generasi.

Menjelang Lebaran, kebutuhan uang baru biasanya melonjak tajam. Banyak warga rela mencari penukaran resmi demi mendapatkan Rupiah yang bersih dan layak edar.

Di sisi lain, praktik penukaran di tempat tidak resmi kerap menimbulkan risiko, mulai dari potongan nilai hingga keaslian uang yang meragukan.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bank Indonesia biasanya secara rutin membuka layanan penukaran uang Rupiah baru bagi masyarakat.

Layanan ini dirancang agar proses penukaran berlangsung aman, tertib, dan merata, sekaligus menjaga kualitas uang yang beredar di tengah masyarakat.

Menjelang Lebaran 2026, penukaran uang baru kembali difokuskan melalui sistem pemesanan terjadwal. Masyarakat perlu memahami ketentuan, syarat, serta alur penukaran sejak awal agar tidak kehilangan kesempatan ketika kuota penukaran dibuka.

Ketentuan Uang yang Bisa Ditukarkan

Tidak semua uang dapat ditukar tanpa aturan. Bank Indonesia menetapkan ketentuan agar distribusi uang berjalan adil dan sesuai ketersediaan.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

Jenis Pecahan:

  • Masyarakat dapat memilih pecahan uang kertas maupun logam
  • Pilihan bergantung pada ketersediaan stok di lokasi kas keliling yang dipilih
  • Bank Indonesia menyediakan berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah

Batasan Jumlah Penukaran:

  • Uang logam: maksimal 250 keping untuk setiap pecahan
  • Uang kertas: dalam kelipatan 100 lembar per pecahan
  • Total jumlah mengikuti alokasi yang ditetapkan Bank Indonesia untuk masing-masing lokasi

Tahun emisi uang yang diterima bisa bervariasi, semua tetap sah digunakan. Jumlah pasti yang dapat ditukar akan terlihat di aplikasi PINTAR saat memilih lokasi

Syarat Penukaran Uang di Bank Indonesia

Sebelum melakukan penukaran, sebaiknya Anda memperhatikan syarat dan ketentuan penukaran agar prosesnya berjalan lancar. Adapun syarat penukaran meliputi:

  • Bukti pemesanan (digital atau cetakan) wajib ditunjukkan
  • KTP asli harus dibawa saat penukaran
  • Penukaran tidak dapat diwakilkan kepada orang lain
  • Bawa uang dalam jumlah pas sesuai nominal pemesanan
  • Uang harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi
  • Susun searah dan pisahkan antara uang layak edar dengan tidak layak edar
  • Dilarang menggunakan selotip, lakban, perekat, atau steples untuk mengikat uang
  • Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu di bukti pemesanan
  • Tidak ada toleransi perubahan jadwal atau tempat
  • Datang tepat waktu sesuai slot yang sudah dipesan
  • NIK-KTP yang digunakan tidak bisa untuk pemesanan baru sebelum tanggal penukaran terlewati
  • Satu NIK hanya untuk satu pemesanan aktif
  • Penukar dalam kondisi sehat saat melakukan penukaran
  • Ikuti tata tertib dan protokol yang berlaku di lokasi

Jadwal Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia

Hingga pertengahan Januari 2026, jadwal dan lokasi penukaran uang baru melalui kas keliling belum tersedia dalam sistem aplikasi PINTAR BI.

Biasanya, informasi lengkap mengenai titik-titik penukaran baru akan muncul menjelang bulan Ramadhan atau mendekati hari raya Idul Fitri.

Masyarakat disarankan untuk rutin mengecek aplikasi PINTAR BI agar tidak melewatkan informasi ketika layanan resmi dibuka dan beroperasi.

Jadwal lengkap, termasuk tanggal dan waktu operasional kas keliling, akan ditampilkan secara real-time di platform tersebut.

Perlu diketahui, layanan kas keliling tidak beroperasi pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali ada pengaturan khusus dari Bank Indonesia.

Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi Pintar BI

Setelah layanan kas keliling dibuka, Anda dapat melakukan proses pemesanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman utama aplikasi PINTAR BI di laman https://pintar.bi.go.id/, kemudian pilih menu “Kas Keliling”
  2. Pilih provinsi tempat penukaran uang yang diinginkan
  3. Sistem akan menampilkan daftar lokasi beserta tanggal kas keliling yang tersedia
  4. Isi formulir pemesanan dengan data lengkap: NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email (opsional)
  5. Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukar sesuai ketentuan pecahan yang tersedia
  6. Lakukan konfirmasi pemesanan untuk mendapatkan bukti reservasi
  7. Simpan bukti pemesanan dengan cara download atau screenshot, karena harus ditunjukkan saat penukaran

Jika lupa menyimpan bukti pemesanan, jangan panik. Bukti tersebut dapat dicari kembali dengan memasukkan NIK-KTP dan email atau nomor telepon yang digunakan saat booking. Bukti pemesanan juga otomatis dikirim ke alamat email yang didaftarkan.

Saat hari penukaran tiba, datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera. Bawa uang dalam jumlah pas yang sudah dikelompokkan rapi, serta KTP asli. Ikuti tata tertib yang berlaku di lokasi untuk kelancaran proses penukaran.