SLIK OJK atau yang dulunya dikenal dengan BI Checking kini tak hanya digunakan untuk keperluan pengajuan pinjaman ke bank atau kredit rumah.
Catatan riwayat kredit ini juga kerap diperiksa HRD bagi pelamar kerja, terutama untuk posisi yang berkaitan dengan bagian keuangan.
Bahkan beberapa perusahaan pembiayaan mensyaratkan skor kredit yang baik sebelum menyetujui aplikasi cicilan konsumen.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memuat seluruh jejak kredit seseorang—mulai dari total pinjaman, batas plafon, sampai track record pembayaran cicilan.
Lembaga keuangan menggunakan informasi ini sebagai bahan pertimbangan utama sebelum memberikan persetujuan kredit. Kabar baiknya, sekarang siapa saja bisa melakukan cek SLIK OJK tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK.
Daftar isi
Cara Cek SLIK OJK Online
Pemeriksaan riwayat kredit kini bisa dilakukan dari rumah menggunakan smartphone atau laptop. Hasilnya bisa diterima dalam beberapa jam hingga maksimal dua hari kerja.
Berikut metode yang bisa dipilih:
1. Menggunakan Portal iDeb OJK
- Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id
- Klik menu pendaftaran dan lengkapi formulir sesuai identitas KTP
- Unggah dokumen berupa foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP
- Tunggu email konfirmasi yang berisi nomor registrasi
- Buka kembali situs tersebut, masuk ke menu status layanan
- Input nomor registrasi yang telah diterima
- Laporan riwayat kredit akan dikirimkan ke email maksimal satu hari kerja
2. Melalui Platform IDScore.id
- Akses laman idscore.id lalu pilih opsi cek skor
- Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi, alamat email, password, dan PIN keamanan
- Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang masuk ke email
- Login dan pilih menu buat permintaan baru
- Isi data diri sesuai KTP yang dimiliki
- Pilih paket layanan skor kredit, lakukan pembayaran, kemudian verifikasi identitas
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Dokumen hasil pemeriksaan akan dikirim ke email dengan password sesuai panduan
3. Aplikasi Skor Life
- Download aplikasi Skor Life melalui Google Play Store atau App Store
- Daftar menggunakan nomor telepon aktif
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS
- Buat PIN keamanan
- Lakukan verifikasi KTP dan pengenalan wajah
- Setelah validasi selesai, riwayat kredit langsung ditampilkan di aplikasi
4. WhatsApp Resmi OJK
- Simpan kontak WhatsApp OJK di nomor 0812-7325-9897
- Kirim pesan permohonan pemeriksaan SLIK
- Anda akan menerima tautan formulir yang harus diisi lengkap beserta unggahan foto KTP dan swafoto
- Hasil pemeriksaan dikirim ke email maksimal dua hari kerja
Skor Kredit SLIK OJK
Setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan mendapat penilaian berdasarkan riwayat pembayaran. Skor dihitung dalam skala 1 hingga 5 dengan kategori sebagai berikut:
- Skor 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu setiap bulan beserta bunganya tanpa pernah menunggak.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tercatat menunggak pembayaran selama 1 sampai 90 hari.
- Skor 3 (Tidak Lancar): Keterlambatan pembayaran mencapai 91 hingga 120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Tunggakan pembayaran berkisar antara 121 sampai 180 hari.
- Skor 5 (Macet): Menunggak lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah.
Bank umumnya hanya menyetujui pengajuan kredit dari nasabah dengan skor 1. Sementara skor 2 masih memerlukan pengawasan ketat.
Bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, kemungkinan besar pengajuan akan langsung ditolak karena dianggap berisiko tinggi.
Resiko Skor Kredit Rendah
Memiliki skor kredit buruk bisa menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan di masa depan, berikut beberapa contoh resikonya:
1. Penolakan pengajuan pinjaman
Bank dan lembaga keuangan akan langsung menolak permohonan kredit dari calon debitur dengan catatan pembayaran yang buruk. Mereka tak ingin mengambil risiko terhadap kredit macet atau non performing loan yang bisa mengurangi kesehatan bank.
2. Bunga lebih tinggi
kerap diberlakukan bagi peminjam dengan riwayat kredit kurang baik. Lembaga keuangan menganggap mereka sebagai nasabah berisiko tinggi sehingga menerapkan suku bunga premium untuk mengkompensasi risiko tersebut.
3. Batasan jangka waktu peminjaman
Bahkan jika lolos dan pinjaman disetujui, biasanya peminjam dengan skor kredit rendah hanya akan diberikan dengan tenor yang lebih pendek dan pengawasan pembayaran yang lebih ketat.
4. Kesulitan mendapat pekerjaan
Banyak perusahaan kini melakukan cek SLIK OJK sebagai bagian dari proses rekrutmen untuk memastikan integritas calon karyawan dalam mengelola kewajiban finansial.
Catatan kredit buruk tidak otomatis terhapus dan bisa bertahan selama 24 hingga 60 bulan sesuai Peraturan OJK Nomor 71/POJK.03/2016 tentang SLIK.
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Bagi yang memiliki catatan kredit buruk, masih ada peluang untuk memperbaiki reputasi finansial. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Lunasi seluruh tunggakan
Tidak ada bank yang akan menyetujui pengajuan kredit baru selama masih ada utang yang belum diselesaikan. Bayar semua kewajiban cicilan yang tertunggak hingga lunas.
2. Pantau perubahan skor secara berkala
Lakukan cek SLIK OJK secara rutin untuk memastikan apakah catatan sudah diperbaharui. Jika belum ada perubahan setelah beberapa waktu, segera hubungi bank tempat mengambil kredit untuk mengajukan komplain.
3. Ajukan permohonan pemulihan kepada OJK
Sertakan surat keterangan atau klarifikasi resmi bahwa seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan. Proses verifikasi biasanya memerlukan waktu beberapa minggu.
4. Konsultasi dengan profesional
Berkonsultasi dengan konsultan keuangan atau penasehat kredit bisa membantu mempercepat proses pemulihan. Mereka memahami prosedur yang harus dijalankan dan bisa memberikan strategi terbaik untuk membersihkan catatan kredit.
5. Kelola keuangan dengan bijak setelah reputasi dipulihkan.
Pastikan semua tagihan dan cicilan dibayar tepat waktu agar skor kredit tetap baik. Gunakan layanan perbankan yang menawarkan reminder pembayaran otomatis untuk menghindari keterlambatan.
Pemulihan status kredit memang membutuhkan waktu dan konsistensi. Namun dengan komitmen mengelola keuangan secara bertanggung jawab, siapa pun bisa kembali mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan.








