Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang selama ini dicairkan setiap tiga bulan.
Kini, pemerintah berencana mengubah mekanisme tersebut menjadi pencairan rutin setiap bulan mulai tahun 2026.
Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian pendapatan yang lebih teratur bagi para pendidik, sekaligus mempermudah pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana tunjangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa mekanisme bulanan dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan guru dan mendukung pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel.
Meski total nominal TPG dalam setahun tetap sama, yakni sebesar satu kali gaji pokok, pola distribusinya akan berubah dari empat kali pencairan menjadi dua belas kali dalam setahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memastikan bahwa persiapan kebijakan ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Keuangan.
Namun, keberhasilan pencairan rutin bergantung pada ketepatan waktu pemerintah daerah dan sekolah dalam menyampaikan data kinerja guru.
“Tantangan terbesar adalah memastikan pemda mengusulkan data tepat waktu dan sekolah memberikan laporan kinerja secara akurat setiap bulan,” ungkap Nunuk.
Tahapan implementasi kebijakan ini telah disusun secara bertahap. Pada Januari 2026, beberapa daerah menjadi lokasi uji coba.
Pertengahan tahun akan dilakukan evaluasi menyeluruh, dan diharapkan pada Juli 2026, sistem pencairan bulanan dapat diterapkan secara nasional.
Daftar isi
Penampilan Baru Info GTK Tanda-tanda Pencairan TPG per Bulan?
Skema pencairan bulanan masih dalam tahap uji coba dan pemerintah belum merilis jadwal pasti kapan sistem baru ini akan diterapkan secara menyeluruh.
Hanya saja, perubahan yang cukup signifikan terlihat pada tampilan portal Info GTK yang kini menggunakan domain resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Portal yang telah diperbarui ini menampilkan sejumlah fitur baru yang lebih informatif. Guru dapat memantau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan lebih detail, melihat progres pencairan TPG yang ditampilkan per bulan, memvalidasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara lebih rinci, serta mendapatkan notifikasi status yang lebih mudah dipahami.
Untuk dapat mengakses portal ini, guru harus memastikan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki sekolah induk yang jelas, akun PTK yang aktif, serta data yang telah disinkronkan oleh operator sekolah.
Proses sinkronisasi dari Dapodik ke Info GTK memerlukan waktu antara tiga hingga empat belas hari kerja, tergantung beban server.
Kemendikdasmen menghimbau para guru untuk rutin memantau portal Info GTK, terutama menjelang periode pencairan tunjangan. Koordinasi dengan operator sekolah juga penting dilakukan jika ditemukan data yang belum valid atau tidak sesuai.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Bagi guru yang ingin memantau status pencairan tunjangan profesi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka peramban dan kunjungi situs https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik, lalu isi kode captcha untuk verifikasi
- Tekan tombol login untuk masuk ke akun Anda
- Setelah berhasil masuk, periksa seluruh data pribadi dan kepegawaian yang ditampilkan untuk memastikan keakuratannya
- Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian informasi, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan melalui sistem Dapodik
- Pada menu utama, cari opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi guru
- Periksa status SKTP Anda—jika sudah terbit dan semua data valid, pencairan akan segera diproses ke rekening terdaftar
- Untuk keperluan dokumentasi, Anda dapat mencetak informasi yang ditampilkan melalui opsi cetak yang tersedia
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pembuatan akun dapat dilakukan melalui laman https://ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id/. Disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah dalam proses pembuatan akun ini.
Alur Pencairan TPG
Pencairan tunjangan profesi tidak terjadi secara otomatis setelah seorang guru lulus Program Pendidikan Profesi Guru. Terdapat rangkaian tahapan validasi yang harus dilalui:
1. Penerbitan Sertifikat dan Nomor Registrasi Guru
Setelah menerima Sertifikat Pendidik, guru harus menunggu munculnya Nomor Registrasi Guru pada akun Info GTK. Proses sinkronisasi dan validasi data oleh pusat biasanya berlangsung pada periode Januari hingga Maret.
2. Validasi Beban Mengajar
Meskipun NRG sudah terbit, tunjangan hanya akan diproses jika status beban mengajar dinyatakan valid—sesuai dengan linearitas dan jumlah jam mengajar—pada sistem Dapodik dan Info GTK.
3. Verifikasi Nomor Rekening
Untuk guru ASN, pengusulan nomor rekening dilakukan oleh operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan di dinas terkait, yang biasanya memakan waktu sekitar satu bulan. Sedangkan untuk guru non-ASN, nomor rekening umumnya akan terisi secara otomatis oleh sistem pusat.
4. Penerbitan SKTP dan Pencairan Dana
Setelah semua data valid, tahap terakhir adalah menunggu terbitnya SKTP dengan kode status 08 di Info GTK. Setelah SKTP terbit, dana tunjangan biasanya akan masuk ke rekening dalam waktu kurang lebih empat belas hari kerja.
Kecepatan pencairan sangat bergantung pada sinkronisasi data antara sekolah melalui Dapodik, verifikasi dari Dinas Pendidikan setempat, serta pengolahan data di tingkat pusat.
Makna Kode Validasi TPG yang Muncul di Info GTK
Sistem Info GTK menampilkan berbagai kode status yang menunjukkan kondisi validasi data guru. Kode-kode ini penting dipahami agar guru dapat mengetahui posisi mereka dalam proses pencairan tunjangan.
Kode status yang muncul pada portal Info GTK memberikan informasi spesifik tentang tahapan validasi yang sedang berjalan. Berikut arti kode yang muncul di Info GTK:
Kode Terkait Data Mengajar (01-05)
- Kode 01: Beban mengajar tidak selaras dengan bidang sertifikasi yang dimiliki guru
- Kode 02: Jam mengajar belum mencapai standar minimum yang ditetapkan
- Kode 03: Data mengajar sama sekali tidak tercatat dalam sistem
- Kode 04: Status Info GTK belum tervalidasi untuk periode TPG tahun berjalan
- Kode 05: Masih terdapat informasi guru yang perlu dilengkapi
Kode Terkait Akun dan Sertifikasi (06-10)
- Kode 06: Akun sudah tidak aktif atau guru telah mencapai batas usia pensiun
- Kode 07: Proses penerbitan SKTP masih berjalan
- Kode 08: Seluruh data sudah tervalidasi dan tinggal menunggu proses pencairan (status ideal)
- Kode 09: Sertifikasi yang tercatat dinyatakan tidak sah
- Kode 10: Guru belum memiliki sertifikasi pendidik
Kode Permasalahan Administratif (11-19)
- Kode 11 & 16: Data masih dalam antrian pengajuan oleh operator tunjangan di instansi terkait
- Kode 12: Ketidakcocokan informasi guru dengan database pusat Kemendikbud
- Kode 13: Nomor rekening masih dalam tahap pemeriksaan
- Kode 14: Rekening yang tercatat bermasalah atau tidak aktif
- Kode 15: Status pensiun resmi terkonfirmasi
- Kode 17: Guru bersertifikat yang telah nonaktif permanen dari sistem
- Kode 18: Data yang belum tuntas diisi (sama dengan kode 05)
- Kode 19: Persoalan pada keabsahan dokumen sertifikasi
Guru yang menemukan kode validasi selain 08 perlu segera menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data.
Pemerintah mengharapkan guru lebih aktif memantau dan memperbarui profil mereka di Info GTK secara rutin. Dengan data yang akurat dan valid, penyaluran tunjangan dapat berjalan tepat waktu tanpa kendala administratif.








