TPG Kemenag 2026 Kapan Cair? Ini Update Terbarunya

TPG Kemenag 2026 Kapan Cair? Ini Update Terbarunya
TPG.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sinyal positif soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025

Tidak sedikit guru yang menunggu kepastian, sebab TPG menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas profesionalisme dan peran besar guru dalam dunia pendidikan.

Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan terbaru pembayaran tunjangan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa TPG bagi guru yang lulus PPG 2025 tetap akan dibayarkan, meskipun prosesnya memerlukan penyesuaian anggaran.

Lantas, TPG Kemenag 2026 kapan cair dan apa saja syarat yang harus dipenuhi penerima?

TPG Kemenag 2026 Kapan Cair?

Kementerian Agama memberikan sinyal positif. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 ditargetkan terealisasi sekitar Maret 2026.

Pernyataan ini ia sampaikan melalui kanal YouTube resmi Kemenag pada Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Thobib, keterlambatan ini bukan karena abainya negara terhadap guru, melainkan karena adanya celah teknis dalam siklus penganggaran.

PPG 2025 baru tuntas menjelang penghujung tahun, sementara proses penyusunan anggaran tahun 2026 sudah ditutup sejak Oktober 2025.

Akibatnya, TPG untuk lulusan PPG 2025 tidak sempat masuk ke dalam pagu anggaran yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Untuk menutup celah itu, Kemenag mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Komisi VIII DPR RI — dan usulan tersebut telah mendapat persetujuan.

“Tidak benar jika dikatakan negara tidak memiliki komitmen dalam menyejahterakan guru. Kemenag terus berupaya memenuhi seluruh kebutuhan TPG guru sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.

Thobib juga menyampaikan bahwa saat ini masih ada sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi dan belum berhak atas TPG.

Oleh sebab itu, selain mendorong pembayaran tunjangan, Kemenag turut mengusulkan percepatan program PPG agar semakin banyak guru yang bisa memperoleh hak mereka.

Syarat Penerima TPG Kemenag 2026

Berdasarkan Juknis Nomor 720 Tahun 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi guru, kepala madrasah, maupun pengawas madrasah untuk bisa menerima TPG:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
  • Mengantongi sertifikat pendidik yang telah mendapatkan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikdasmen dan telah tercatat di sistem EMIS GTK.
  • Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu.
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja minimal baik — berlaku untuk Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), maupun Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM).
  • Aktif mengikuti pengembangan diri minimal satu kali per semester, setara minimal 20 JP, dan tercatat di EMIS GTK. Ketentuan ini mulai berlaku pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
  • Mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat yang telah memiliki izin operasional resmi.
  • Memiliki Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang diterbitkan melalui EMIS GTK.
  • Tidak merangkap sebagai tenaga tetap di instansi lain seperti dosen dengan NIDN, penyuluh agama, anggota KPU/Bawaslu, atau pengurus partai politik.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
  • Tidak menerima tunjangan profesi ganda dari sumber anggaran manapun.

Besaran TPG Kemenag

Juknis yang sama juga mengatur besaran tunjangan yang akan diterima:

  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah berstatus ASN mendapat tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  • Guru dan kepala madrasah non-ASN yang sudah inpassing juga mendapat tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan, mengacu pada SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.
  • Guru dan kepala madrasah non-ASN yang belum inpassing dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, khusus guru berstatus CPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan diberikan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun.

Seluruh penerima juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh): PNS golongan III dan PPPK golongan IX–XII dikenai PPh 5%, sedangkan PNS golongan IV dan PPPK golongan XIII ke atas dikenai PPh 15%. Bagi guru non-ASN, PPh yang berlaku adalah 5% jika memiliki NPWP, atau 6% jika tidak.

Prosedur Pencairan TPG Kemenag 2026

Berikut alur pencairan TPG yang perlu dipahami oleh setiap calon penerima:

  1. Pastikan data aktif di EMIS GTK — guru wajib memeriksa dan melengkapi data secara mandiri melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id.
  2. Cetak dokumen persyaratan melalui EMIS GTK, meliputi SKMT (Format S29a), SKBK (Format S29e), daftar kehadiran (S35), dan SKAKPT (S36).
  3. Kepala madrasah memverifikasi kelayakan calon penerima secara digital, termasuk memvalidasi beban mengajar, masa kerja, golongan, dan gaji pokok, sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan.
  4. SKMT dan SKBK diterbitkan setiap semester atau mengikuti kalender pendidikan yang berlaku.
  5. SKAKPT terbit otomatis melalui EMIS GTK pada tanggal 2 dan/atau 4 bulan berikutnya bagi guru yang telah memenuhi seluruh kriteria kelayakan.
  6. KPA atau PPK menerbitkan SK Penerima TPG (S36e) melalui EMIS GTK, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk ASN) atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi (untuk non-ASN).
  7. Pembayaran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja, bisa dilakukan secara bertahap maupun setiap bulan.

Perlu dicatat bahwa pembayaran TPG dihitung mulai Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru mendapatkan NRG, bukan berdasarkan tahun terbit sertifikat pendidiknya.

Link Unduh Juknis TPG Kemenag 2025

Bagi yang ingin membaca secara lengkap regulasi pembayaran TPG, Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis resmi yang dapat diunduh melalui tautan berikut:

📄 Unduh Juknis TPG Kemenag 2025: https://bit.ly/46y9v1q

Juknis ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan tunjangan profesi, mulai dari satuan pendidikan hingga kantor wilayah di seluruh Indonesia.