Pemerintah telah menyusun dan akan segera menerbitkan Surat Edaran THR 2026 sebagai acuan resmi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk merampungkan surat edaran tersebut secepatnya.
Menaker Yassierli memastikan ketentuan THR tahun ini tidak berubah dan tetap mengacu pada regulasi yang sudah berlaku sebelumnya.
Dasar hukumnya berpijak pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengikat semua pihak.
Daftar isi
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Pekerja swasta, karyawan BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga batas akhir pembayaran THR swasta ditetapkan pada 14 Maret 2026.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri yang akan dicairkan awal Maret 2026.
Presiden Prabowo Subianto akan langsung mengumumkan jadwal resmi pencairan THR ASN kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka.
Pemerintah turut mengimbau perusahaan agar tidak menunggu batas akhir dan segera membayarkan THR lebih awal demi kesejahteraan pekerja.
Kriteria Pekerja Penerima THR
Besaran THR yang diterima setiap pekerja berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja yang telah dijalani di perusahaan tersebut.
Berikut kriteria lengkap pekerja yang berhak menerima THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah tanpa potongan apapun.
- Pekerja dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan.
- Pekerja harian lepas bermasa kerja 12 bulan ke atas, upah dihitung dari rata-rata penghasilan yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Pekerja harian lepas bermasa kerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja berlangsung.
Berikut daftar lengkap ASN yang berhak menerima THR yang bersumber langsung dari anggaran APBN:
- PNS dan CPNS yang bertugas pada instansi pemerintah pusat
- PPPK yang bekerja di lingkungan instansi pusat
- Prajurit TNI dan seluruh anggota Polri aktif
- Pejabat negara tertentu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
- Pensiunan ASN dan penerima manfaat pensiun lainnya
- Hakim ad hoc yang menjalankan tugas yudisial
- Pimpinan dan anggota lembaga non struktural pemerintah
- Pegawai non-ASN yang bertugas resmi pada instansi pusat
Adapun THR yang bersumber dari APBD mencakup PNS, CPNS, PPPK daerah, kepala daerah, serta seluruh anggota DPRD aktif.
Komponen THR ASN
THR yang diterima ASN bukan sekadar gaji pokok, melainkan gabungan beberapa komponen tunjangan yang dihitung secara bersamaan.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa elemen berikut ini:
- Gaji pokok sesuai golongan dan pangkat masing-masing pegawai negeri sipil
- Tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami atau istri dan anak
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang berlaku setiap bulannya
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum pegawai
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, kelas, atau peringkat jabatan ASN
Guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai pengganti dalam jumlah satu bulan penuh.
Sementara komponen THR ASN yang bersumber dari APBD mencakup beberapa elemen yang sedikit berbeda dari komponen APBN sebelumnya:
- Gaji pokok sesuai ketentuan kepegawaian daerah yang berlaku saat ini
- Tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan kondisi kepegawaian daerah
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras bagi pegawai daerah aktif
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi pegawai daerah
- Tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah dan peraturan yang berlaku
CPNS tetap berhak mendapat THR meski komponen gaji pokoknya dihitung sebesar 80 persen dari besaran PNS yang sudah definitif.
Sanksi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR tepat waktu tidak akan luput dari jerat sanksi yang sudah diatur secara tegas.
Sanksi keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan ketentuan yang mengikat seluruh pengusaha:
- Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya sudah dibayarkan.
- Denda mulai dihitung sejak batas waktu pembayaran THR resmi terlewati oleh perusahaan yang bersangkutan.
- Pembayaran denda tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada pekerja.
- Dana hasil denda wajib digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.
Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi administratif lebih berat menanti sesuai Pasal 11 regulasi yang sama.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian produksi, hingga pembekuan kegiatan bisnis.
Surat Edaran THR 2026 Segera Terbit
Menaker Yassierli menegaskan bahwa Surat Edaran THR 2026 kini tengah dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara pusat.
Surat edaran ini nantinya menjadi dokumen resmi yang mengikat seluruh pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Meski belum resmi terbit, substansi aturan dipastikan tidak mengalami perubahan mendasar dari ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memahami hak dan kewajibannya masing-masing jauh sebelum Lebaran tiba.
Yassierli pun menyampaikan harapan tulus agar seluruh pekerja Indonesia bisa menikmati THR dengan lancar dan tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.








