PP No 9 Tahun 2026 Atur Soal THR ASN, Begini Isi dan Jadwal Pencairannya

PP No 9 Tahun 2026 Atur Soal THR ASN, Begini Isi dan Jadwal Pencairannya
Ilustrasi.

Lebaran hanya tinggal menghitung hari dan suasana menjelang Idul Fitri sudah mulai terasa hangat di berbagai penjuru negeri ini.

Namun di balik euforia itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara masih menantikan kepastian resmi soal kapan THR mereka akan cair.

Pemerintah menegaskan bahwa PP No 9 Tahun 2026 akan menjadi landasan hukum utama pemberian THR bagi ASN dan para pensiunan.

Regulasi ini bernama lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.

Meski demikian, hingga saat ini PP No 9 Tahun 2026 masih belum dirilis secara resmi dan belum tersedia untuk diakses publik.

Sebagai acuan sementara, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR 2026 berbasis APBN.

Dokumen petunjuk teknis itulah yang kini dijadikan pegangan oleh seluruh satuan kerja di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Dengan adanya juknis tersebut, proses perhitungan dan pembayaran THR sudah bisa berjalan tanpa harus menunggu PP diterbitkan lebih dulu.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Berdasarkan petunjuk teknis Kemenkeu, besaran THR 2026 dihitung dari komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.

Artinya, gaji pokok beserta tunjangan yang menjadi dasar perhitungan adalah yang sudah tercatat dan dibayarkan pada bulan tersebut.

Untuk ASN yang tengah memasuki masa pensiun, terdapat ketentuan khusus yang mengatur jadwal dan mekanisme pembayaran THR mereka.

  • ASN yang pensiun mulai 1 Februari 2026 menerima THR Pensiun dari PT Taspen atau PT ASABRI, serta THR Tunjangan Kinerja dari satker terkait.
  • ASN yang pensiun mulai 1 Maret 2026 menerima THR tahun 2026 langsung dari satuan kerja tempatnya bertugas selama ini.
  • Jika pembayaran ke rekening pribadi tidak bisa dilakukan karena SKPP Pensiun sudah terbit, pembayaran dialihkan ke rekening bendahara pengeluaran satker.

Ketentuan ini penting untuk dipahami agar tidak ada kebingungan bagi ASN yang sedang dalam proses transisi menuju masa pensiun.

Kriteria ASN Penerima THR 2026

Tidak semua ASN otomatis berhak atas THR tahun ini karena ada kelompok yang memenuhi syarat dan ada pula yang dikecualikan.

  • PNS aktif, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara berhak mendapatkan THR 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga termasuk dalam kelompok yang secara resmi berhak menerima THR.
  • Calon PNS mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan yang berlaku sesuai pangkat dan jabatannya.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat THR proporsional dengan formula (n/12) dikali penghasilan satu bulan penuh.
  • PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR sama sekali pada tahun ini.

Sementara itu, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara secara tegas tidak mendapatkan THR.

Begitu pula mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Komponen yang Masuk dalam THR 2026

THR bukan sekadar gaji pokok semata karena ada beberapa komponen lain yang juga ikut diperhitungkan dalam total nilai pembayarannya.

  • Gaji pokok sesuai pangkat dan jabatan yang berlaku pada bulan Februari 2026.
  • Tunjangan keluarga sesuai data dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
  • Tunjangan pangan yang dalam pembayaran THR ini diberikan sepenuhnya dalam bentuk uang.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi dan peringkat jabatan masing-masing pegawai.
  • Tunjangan kinerja sesuai peringkat atau kelas jabatan yang dimiliki dan berlaku pada bulan Februari 2026.

Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan penuh sebagai komponen pengganti.

Dosen berjabatan akademik profesor bisa mendapatkan tunjangan kehormatan sebagai komponen tambahan yang masuk dalam hitungan THR mereka.

Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR

Selain memahami komponen yang masuk, ASN juga perlu tahu tunjangan apa saja yang secara resmi tidak ikut dihitung dalam THR 2026.

  • Insentif kinerja dan insentif kerja tidak termasuk dalam komponen THR yang dibayarkan tahun ini.
  • Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, dan tunjangan lain yang sejenis secara tegas dikecualikan dari perhitungan.
  • Tunjangan khusus bagi guru, dosen, serta tunjangan khusus Provinsi Papua tidak masuk dalam hitungan THR.
  • Tunjangan pengamanan dan operasi pengamanan di wilayah perbatasan juga tidak termasuk komponen THR.
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS di daerah terpencil serta tunjangan selisih penghasilan di lingkungan lembaga legislatif dikecualikan.
  • Tunjangan atau insentif lain yang ditetapkan secara internal oleh instansi tidak diperhitungkan dalam pembayaran THR 2026.

Ketentuan pengecualian ini bertujuan agar pembayaran THR tetap sesuai regulasi dan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.

Aturan Jika Berhak Menerima Lebih dari Satu THR

Ada kondisi tertentu di mana seorang pegawai secara hukum berpotensi mendapatkan lebih dari satu jenis THR dalam waktu bersamaan.

Pemerintah menetapkan aturan yang tegas untuk situasi ini agar tidak terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

  • Jika seseorang berhak atas lebih dari satu THR, hanya satu yang dibayarkan, yaitu yang nilainya paling besar di antara keduanya.
  • Jika berstatus ASN aktif sekaligus pensiunan, berlaku prinsip yang sama, yakni hanya THR dengan nilai terbesar yang diberikan.
  • Jika terlanjur menerima kelebihan bayar THR, jumlah kelebihan itu dianggap utang negara dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan.
  • Jika berstatus ASN aktif sekaligus Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, keduanya tetap bisa diterima sesuai status masing-masing.

Aturan ini dirancang khusus untuk mencegah adanya penerimaan ganda yang tidak semestinya dari sumber anggaran yang persis sama.

Pajak dan Potongan THR ASN 2026

Banyak ASN yang bertanya apakah THR akan dipotong iuran atau dikenai pajak, dan jawabannya memiliki dua sisi yang berbeda.

THR 2026 tidak dikenakan potongan iuran apapun berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini.

Untuk pajak penghasilan, THR memang tetap dikenakan sesuai ketentuan perpajakan, namun pajaknya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Artinya, setiap ASN akan menerima THR dalam jumlah yang utuh tanpa ada pengurangan pajak yang dibebankan dari kantong pribadinya.

THR bagi Pegawai Non-ASN

Petunjuk teknis Kemenkeu juga secara khusus mencakup kelompok Pegawai Non-ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah.

Mereka yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti berhak mendapat THR Keagamaan satu bulan honorarium.

  • Pegawai Non-ASN harus diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang atau kontrak kerja yang sah dan masih berlaku.
  • Anggaran untuk pembayaran THR Keagamaan harus sudah tersedia lebih dulu dalam DIPA satuan kerja yang bersangkutan.
  • Besaran honorarium mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
  • Jika pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga, pemberian THR juga harus memperhatikan isi kontrak pengadaan jasa yang berlaku.

Kelompok ini kerap luput dari perhatian publik, padahal mereka adalah bagian nyata dari roda pelayanan birokrasi yang berputar setiap hari.

Cara Mengakses Panduan Perhitungan THR 2026

Bagi bendahara satuan kerja yang perlu memproses pembayaran THR, Kemenkeu telah menyediakan panduan lengkap yang bisa diakses daring.

  1. Kunjungi tautan resmi di s.id/gajisatker untuk mengunduh petunjuk alur penggunaan aplikasi atau user guide resmi Kemenkeu.
  2. Unduh juga update desktop aplikasi gaji yang sudah disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan pembayaran THR tahun 2026.
  3. Gunakan kode dokumen SPM yang tepat, misalnya kode 251 untuk THR PNS/TNI/Polri dan kode 252 untuk THR PPPK.
  4. Cantumkan dasar pembayaran pada SPM berupa UU APBN 2026 dan DIPA Satker yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Jika pagu DIPA diperkirakan tidak mencukupi, satker tetap wajib mendahulukan pembayaran THR lalu mengajukan revisi DIPA setelahnya.

Proses ini memang bersifat teknis, namun sangat krusial agar tidak ada satu pun ASN yang terlambat atau keliru dalam menerima haknya.

Menjelang Lebaran, kepastian soal THR bukan sekadar soal angka di rekening, ini adalah bentuk nyata penghargaan negara kepada seluruh aparaturnya.