Kementerian Hak Asasi Manusia telah resmi membuka pintu kesempatan bagi para profesional untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen tahun anggaran 2025 yang berlangsung pada awal 2026 ini menawarkan 500 formasi yang tersebar di berbagai kantor wilayah seluruh Indonesia.
Berdasarkan pengumuman resmi nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, proses seleksi akan berjalan hingga pertengahan Mei 2026.
Daftar isi
Apa Maksud Pengadaan PPPK Tingkat Instansi?
Saat login pertama kali ke situs SSCASN, Anda akan menemukan notifikasi terkait jenis pengadaan yang tersedia yang harus dikonfirmasi untuk lanjut ke laman pendaftaran.
Pengadaan tingkat instansi adalah proses rekrutmen yang dijalankan secara khusus oleh masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah berdasarkan kebutuhan internal mereka.
Berbeda dengan seleksi nasional yang bersifat umum, pengadaan tingkat instansi menargetkan pemenuhan formasi spesifik di instansi tertentu.
Setiap instansi berwenang mengumumkan lowongan, menjalankan proses seleksi, hingga menetapkan hasil akhir untuk jabatan yang mereka butuhkan. Hal ini memungkinkan penyesuaian kualifikasi dan penempatan yang lebih tepat sasaran.
PPPK sendiri merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Status ini berbeda dengan PNS yang bersifat permanen, namun tetap memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja instansi pemerintah.
Jadwal Seleksi PPPK KemenHAM 2026
Rangkaian proses seleksi berlangsung selama hampir lima bulan. Berikut tahapan lengkapnya:
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran online: 7 – 23 Januari 2026
- Verifikasi administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman hasil administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Respons sanggah administrasi: 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman pascasanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal CAT: 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan tes kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman hasil CAT: 24 – 26 Februari 2026
- Pengumuman jadwal tes tertulis tambahan: 7 – 16 Maret 2026
- Pelaksanaan tes tertulis tambahan: 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026
- Masa sanggah hasil akhir: 12 – 14 April 2026
- Respons sanggah hasil akhir: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman pascasanggah akhir: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk: 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan NIP PPPK: 12 – 25 Mei 2026
Formasi dan Kualifikasi PPPK KemenHAM 2026
Total 500 formasi dibuka untuk berbagai jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang beragam. Penempatan tersebar di 38 kantor wilayah, memberikan peluang bagi talenta daerah untuk berkontribusi di wilayah domisili masing-masing.
Beberapa jabatan yang dibuka meliputi:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Memerlukan pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM, kepegawaian, atau personalia.
- Perencana Ahli Pertama: Memerlukan pengalaman minimal 2 tahun dalam penyusunan dan evaluasi rencana, instrumen kebijakan, program strategis, atau anggaran.
- Apoteker Ahli Pertama: Memerlukan pengalaman minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, disertai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
- Penata Layanan Operasional: Terbuka untuk lulusan S-1 semua jurusan dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
- Pengelola Layanan Operasional: Terbuka untuk lulusan D-3 semua jurusan dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang sama dengan Penata Layanan Operasional.
Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026
1. Syarat Umum
Pelamar harus memenuhi kriteria dasar berikut:
- Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar
- Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun
- Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis
- Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam seleksi sebelumnya
- Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP dari seleksi ASN lain
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah lulus seleksi ASN dalam masa sanksi
- Belum mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode tahun 2025
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Memiliki IPK minimal 2,75 (lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan konversi IPK yang sudah disetarakan)
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah setelah dinyatakan lulus)
- Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga berwenang
2. Syarat Khusus
Setiap posisi memiliki persyaratan spesifik yang harus dipenuhi pelamar sesuai bidang tugas yang akan diemban:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang tugas SDM, kepegawaian, atau personalia
- Perencana Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun dalam penyusunan dan evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program, kegiatan, atau anggaran
- Apoteker Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku
- Penata Layanan Operasional: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum
- Pengelola Layanan Operasional: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum
Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol “Buat Akun” untuk membuat akun baru
- Masukkan data diri sesuai KTP, kemudian klik “Lanjutkan”
- Unggah scan KTP dan foto swafoto (selfie)
- Buat password akun dan pertanyaan pengaman, lalu klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti
- Login menggunakan NIK, password, dan kode CAPTCHA
- Lengkapi biodata termasuk gelar depan dan belakang ijazah (gunakan tanda “-” jika tidak ada)
- Masukkan alamat sesuai KTP dan informasi beasiswa jika ada
- Pilih jenis disabilitas (untuk non disabilitas, lewati tahap ini)
- Klik “Selanjutnya” setelah data lengkap
- Pilih jenis seleksi “PPPK”
- Pilih instansi “Kementerian Hak Asasi Manusia” dan formasi yang diinginkan
- Pilih jabatan, lokasi formasi, dan lokasi tes
- Isikan IPK sesuai transkrip, nomor ijazah, tahun lulus, nama institusi, dan program studi
- Isi riwayat pekerjaan dan publikasi ilmiah jika ada
- Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan (scan berwarna dari dokumen asli)
- Pastikan semua dokumen dapat dibuka dan terbaca dengan jelas
- Periksa kembali resume pendaftaran
- Centang semua persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”
- Cetak Kartu Pendaftaran PPPK sebagai bukti resmi
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali. Pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan atau menggunakan lebih dari satu NIK akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi surat lamaran yang ditandatangani dengan tinta hitam dan bermeterai Rp10.000, surat pernyataan 18 poin dengan format resmi, scan KTP elektronik asli, pas foto formal berlatar merah, ijazah dan transkrip nilai asli, serta surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani pejabat berwenang.
Link Unduh Surat Pernyataan 18 Poin
Surat pernyataan harus menggunakan format resmi yang memuat 18 poin pernyataan lengkap sesuai lampiran pengumuman.
Dokumen ini wajib diketik menggunakan komputer, dicetak, ditandatangani dengan tinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000 yang mengenai tanda tangan.
Format surat pernyataan dapat diunduh melalui laman resmi SSCASN atau pengumuman Kementerian HAM atau melalui link berikut: https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025
Pastikan seluruh poin tercantum secara urut dan lengkap. Jika ada poin yang tidak termuat, pelamar dapat dianggap tidak setuju dan berpotensi digugurkan.
Setiap materai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen. Penggunaan satu materai untuk dua dokumen berbeda tidak diperkenankan.
Adakah Passing Grade PPPK KemenHAM 2026?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024, mekanisme kelulusan untuk tahun anggaran 2025 menggunakan sistem peringkat, bukan lagi passing grade.
Artinya, tidak ada batasan skor minimal yang harus dicapai peserta. Kelulusan ditentukan berdasarkan posisi pelamar dalam daftar ranking. Hanya mereka yang masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi tersedia yang akan dinyatakan lolos.
Sistem ini membuat kompetisi semakin ketat karena semua peserta berlomba meraih ranking teratas. Seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), di mana setiap jawaban benar menghasilkan poin yang diakumulasikan menjadi nilai akhir. Nilai inilah yang menentukan posisi seseorang dalam daftar peringkat.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan mengajukan sanggahan maksimal dua hari setelah pengumuman. Sanggahan dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, namun panitia berhak menerima atau menolak setelah verifikasi ulang dokumen.
Persiapan matang menjadi kunci sukses menghadapi seleksi PPPK KemenHAM 2026. Latihan soal, pemahaman mendalam tentang materi tes kompetensi, serta kelengkapan dokumen yang akurat akan menentukan peluang lolos dalam persaingan dengan ribuan pelamar lain.








