Kementerian Hak Asasi Manusia kembali membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tahun 2026 ini, KemenHAM menyediakan 500 formasi untuk berbagai kualifikasi pendidikan, mulai dari diploma hingga sarjana.
Proses pendaftaran yang berlangsung dari 7 hingga 23 Januari 2026 melalui portal SSCASN menuntut persiapan matang dari para pelamar.
Tahap yang paling tidak boleh diabaikan adalah melengkapi seluruh berkas administrasi, termasuk surat lamaran dan pernyataan 18 poin yang menjadi syarat mutlak keikutsertaan.
Bagi pelamar yang baru pertama kali mengikuti seleksi pegawai negeri, dokumen-dokumen ini mungkin terdengar asing. Namun, keduanya memiliki peran penting dalam menentukan lolos tidaknya tahap administrasi. Tanpa kedua surat bermeterai ini, pelamar dipastikan gugur sebelum berkesempatan mengikuti tes kompetensi.
Daftar isi
Dokumen Pendaftaran PPPK KemenHAM yang Perlu Diunggah
Sebelum mengakses portal SSCASN, calon peserta wajib menyiapkan delapan jenis dokumen dalam format digital.
Setiap berkas harus dipindai dengan kualitas jelas dan berwarna untuk memudahkan proses verifikasi panitia. Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan:
- Surat lamaran – ditujukan kepada Menteri HAM RI, diketik rapi, ditandatangani dengan tinta hitam, dan dilengkapi meterai Rp10.000
- Surat pernyataan 18 poin – berisi kesanggupan dan kepatuhan pelamar, juga memerlukan meterai Rp10.000
- Surat keterangan pengalaman kerja – minimal dua tahun sesuai bidang jabatan yang diminati, jika dari beberapa tempat kerja harus digabung menjadi satu file PDF
- e-KTP atau surat keterangan perekaman – data kependudukan yang masih berlaku dari Disdukcapil
- Pas foto terbaru – ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian formal, diambil maksimal enam bulan terakhir
- Ijazah asli – sesuai jenjang pendidikan yang dilamar, khusus lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Kemendikbudristek
- Transkrip nilai asli – lengkap semua halaman dalam satu file PDF
- Surat Tanda Registrasi (STR) – khusus pelamar jabatan Apoteker
Khusus untuk surat lamaran dan pernyataan 18 poin, pelamar dapat mengunduh template resminya langsung melalui laman KemenHAM untuk memastikan format sesuai ketentuan.
Link Unduh Surat Lamaran dan Pernyataan 18 Poin PPPK KemenHAM
Template resmi kedua dokumen penting ini tersedia di situs resmi Kementerian Hak Asasi Manusia. Pelamar dapat mengakses dan mengunduhnya secara gratis tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.
Format surat lamaran dan pernyataan 18 poin PPPK KemenHAM 2026 dapat diunduh melalui laman berikut: https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025.
Setelah mengunduh, pelamar tinggal mengisi data pribadi sesuai kolom yang tersedia. Gunakan komputer atau laptop untuk mengetik agar hasilnya rapi dan profesional. Hindari mengisi secara manual karena berisiko tulisan tidak terbaca dengan baik saat dipindai.
Jangan lupa membubuhkan meterai Rp10.000 pada kedua dokumen. Meterai dapat berupa tempel fisik atau e-meterai yang diunduh dari situs resmi Peruri.
Tanda tangan harus menggunakan pena bertinta hitam, bukan bolpoin warna lain atau tanda tangan digital.
Isi Surat Lamaran PPPK KemenHAM
Surat lamaran standar untuk seleksi KemenHAM memuat beberapa komponen penting yang harus lengkap. Berikut rincian isi yang harus ada dalam surat lamaran:
- Tempat dan tanggal – sesuai waktu pendaftaran melalui portal SSCASN, bukan tanggal pembuatan surat
- Tujuan surat – Yth. Menteri Hak Asasi Manusia RI di Jakarta
- Identitas lengkap pelamar: Mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, jenjang pendidikan terakhir, jabatan yang dilamar beserta unit penempatan, alamat domisili sesuai KTP, nomor HP aktif dan alama email yang masih digunakan.
- Isi utama – menyampaikan maksud melamar sebagai PPPK di KemenHAM tahun 2025
- Daftar dokumen yang diunggah – mencantumkan delapan jenis berkas persyaratan
- Pernyataan penutup – kesediaan menerima pembatalan keikutsertaan jika ditemukan ketidaksesuaian atau pemalsuan data
- Salam penutup – hormat saya, tanda tangan bermeterai Rp10.000, dan nama terang
Isi Surat Pernyataan 18 Poin PPPK KemenHAM
Dokumen pernyataan ini merupakan komitmen tertulis pelamar terhadap persyaratan kepegawaian yang ditetapkan pemerintah.
Setiap butir harus dibaca teliti karena ketiadaan satu poin saja dapat menggugurkan keikutsertaan. Berikut 18 poin yang harus dinyatakan oleh pelamar:
- Kewarganegaraan dan keimanan – Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Batasan usia – berusia 20 hingga 40 tahun saat mendaftar di portal SSCASN
- Pengalaman kerja – memiliki pengalaman minimal dua tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar
- Riwayat pemberhentian kerja – tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
- Status kepegawaian – tidak sedang berstatus sebagai PNS, PPPK, calon PPPK, anggota TNI/Polri
- Netralitas politik – tidak aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
- Rekam jejak seleksi – tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran dalam seleksi ASN
- Status kelulusan – tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai setelah lulus seleksi ASN
- Tidak pernah mengundurkan diri – setelah dinyatakan lulus seleksi ASN atau setelah memperoleh NIP dalam masa sanksi
- Pendaftaran tunggal – belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode tahun 2025
- Tidak terlibat organisasi terlarang – atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Kesehatan jasmani dan rohani – dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang diserahkan setelah lulus seleksi
- Kualifikasi pendidikan – memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana – dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak melanggar aturan seleksi – dalam tiga periode seleksi ASN sebelumnya
- Bebas narkoba – dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau lembaga berwenang yang diserahkan setelah lulus seleksi
- Kesediaan penempatan – bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja KemenHAM di Indonesia
- Kebenaran data – memenuhi seluruh persyaratan dan menjamin semua dokumen yang diunggah adalah asli dan benar
Pelanggaran terhadap salah satu poin di atas berakibat pada pembatalan keikutsertaan, penggagalan kelulusan, atau pencabutan pengangkatan PPPK.
Urutan nomor harus lengkap dan berurutan, karena jika ada poin yang tidak termuat, pelamar dianggap tidak setuju dengan ketentuan tersebut.








