Kenapa BPJS PBI Tiba-tiba Tidak Aktif? Begini Cara Reaktivasinya

Kenapa BPJS PBI Tiba-tiba Tidak Aktif? Begini Cara Reaktivasinya
Ilustrasi.

Keluhan tentang kepesertaan BPJS PBI yang mendadak nonaktif kembali mencuat. Banyak warga yang baru mengetahui status kartunya tidak berlaku saat hendak berobat.

Situasi ini tentu membingungkan, apalagi bagi keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan yang sangat mengandalkan layanan kesehatan gratis.

Seorang pengguna media sosial X juga mengeluhkan hal ini, keluarganya tiba-tiba kehilangan akses BPJS PBI saat hendak berobat.

“Ayahku sudah tua dan tidak bekerja, aku baru berhenti kerja karena sakit jiwa, eh BPJS PBI malah dimatikan,” tulisnya melalui akun @tanyarl. Kisah serupa dialami ribuan keluarga lain yang statusnya berubah tanpa pemberitahuan jelas.

Persoalan ini bukan hanya terjadi di satu daerah. Di Kabupaten Bangka saja, tercatat 6.057 warga kehilangan status PBI setelah pemutakhiran data nasional.

Mereka baru sadar saat datang ke puskesmas dan ditolak untuk mendapat layanan kesehatan. Pertanyaannya apa sebenarnya yang membuat kartu BPJS PBI bisa mati begitu saja?

Kenapa BPJS PBI Tiba-tiba Tidak Aktif?

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa penonaktifan kartu PBI bukan keputusan sepihak BPJS.

Status kepesertaan dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial setelah nama peserta tidak lagi tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Beberapa faktor yang menyebabkan penghapusan dari DTSEN antara lain:

  • Perubahan kondisi ekonomi: Sistem menilai peserta sudah mampu membayar iuran sendiri, misalnya ada anggota keluarga yang diangkat menjadi ASN, TNI, atau Polri
  • Data kependudukan bermasalah: Peserta tidak ditemukan keberadaannya atau alamat tidak valid
  • Status pekerjaan berubah: Peserta menjadi pekerja penerima upah sehingga iurannya ditanggung perusahaan
  • Pendaftaran ganda: Peserta mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri kelas 1 atau 2
  • Kepesertaan rangkap: Nama terdaftar lebih dari satu kali dalam sistem
  • Peserta meninggal dunia

Di Kabupaten Bangka, Sekretaris Dinas Sosial Achmad Suherman menambahkan faktor lain seperti kenaikan desil ekonomi menjadi 6-10, keterlibatan dalam judi online, hingga daya listrik rumah yang tercatat di atas 900 watt. Data PBI sendiri kerap dievaluasi berkala melalui sinkronisasi nasional.

Apakah BPJS PBI Dinonaktifkan Otomatis Karena Tak Digunakan Selama 1–3 Bulan?

Di media sosial juga beredar informasi yang menyebut bahwa kartu PBI akan secara otomatis nonaktif bila tidak digunakan selama 2-3 bulan.

Kabar ini menyarankan peserta untuk tetap memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan meski hanya demam atau batuk ringan, agar data kepesertaan tetap terekam aktif.

BPJS Kesehatan membantah keras anggapan ini. Penonaktifan kepesertaan tidak ditentukan oleh seberapa sering kartu digunakan untuk berobat.

Dasar penonaktifan adalah perubahan data dalam DTSEN (dulunya DTKS), dan bukan aktif atau tidaknya aktivitas kunjungan ke fasilitas kesehatan.

Namun, seorang petugas puskesmas yang bekerja di faskes membagikan pengalamannya di X. Menurutnya, kasus PBI nonaktif memang banyak terjadi dalam setahun terakhir, dan sebagian besar pasien yang kartunya mati adalah mereka yang tidak pernah menggunakan BPJS lebih dari 3 bulan.

Meski belum ada konfirmasi resmi, ia menyarankan peserta mengisi skrining kesehatan mandiri melalui website BPJS setahun sekali agar sistem mendeteksi bahwa peserta masih aktif.

Anjuran ini bersifat preventif dan tidak ada jaminan bisa mencegah penonaktifan. Yang pasti, penonaktifan kartu tetap mengacu pada regulasi resmi yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, bukan berdasarkan pemakaian kartu.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif

Kabar baiknya, kepesertaan yang telah dimatikan masih bisa diaktifkan kembali, asalkan tidak melebihi masa nonaktif enam bulan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Hubungi BPJS Care Center 165

Pastikan terlebih dahulu status kepesertaan dan alasan penonaktifan. Petugas akan menjelaskan kondisi terkini dan dokumen apa saja yang diperlukan.

2. Kunjungi Dinas Sosial setempat

Bawa dokumen penting seperti kartu peserta JKN, KTP, dan Kartu Keluarga. Petugas akan melakukan validasi kelayakan berdasarkan kondisi ekonomi terkini.

3. Tunggu penerbitan surat keterangan

Jika masih memenuhi kriteria kurang mampu, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke BPJS Kesehatan untuk reaktivasi status kepesertaan.

Alternatif lain, peserta bisa melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat. Biasanya faskes akan memberikan surat pengantar, kemudian peserta juga perlu mengambil surat keterangan dari kelurahan atau desa. Kedua surat ini cukup untuk mengurus reaktivasi ke kantor BPJS Kesehatan kota atau kabupaten.

Bagi peserta yang kartunya sudah nonaktif lebih dari enam bulan, prosesnya lebih panjang. Mereka harus membawa KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ulang ke dalam DTSEN sebagai calon penerima PBI baru.

BPJS Kesehatan memberikan waktu 3×24 jam bagi peserta untuk menyelesaikan urusan administrasi. Bahkan jika peserta sudah terlanjur datang ke rumah sakit dalam kondisi darurat dengan kartu nonaktif, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku. Keluarga pasien bisa mengurus administrasi kepesertaan sambil pasien mendapat perawatan.

Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.

Pastikan juga data kependudukan tercatat lengkap di Dukcapil agar tidak ada kendala saat pemutakhiran data nasional.