Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Estimasi Jadwal dan Besarannya

Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Estimasi Jadwal dan Besarannya
Ilustrasi.

Selain gaji ke-13, ASN berhak menerima THR di luar gaji pokok yang disalurkan jelang perayaan keagamaan. Kompensasi tambahan ini menjadi penantian jutaan pegawai negeri, TNI, Polri, hingga pensiunan setiap tahunnya.

Meski pengumuman resmi untuk 2026 belum keluar, pola pencairan dari tahun-tahun sebelumnya bisa memberikan gambaran tentang kapan dana tersebut akan masuk ke rekening para penerima.

Pencairan THR ASN 2026 diperkirakan mengikuti tren yang sama seperti tahun-tahun lalu. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan dana ini antara 15 hingga 10 hari menjelang hari raya keagamaan.

Proses pencairan dilakukan bertahap langsung ke rekening masing-masing penerima setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur jadwal dan nominal pastinya.

Kategori ASN yang Dapat THR

THR yang bersumber dari APBN diberikan kepada:

  • PNS dan Calon PNS di instansi pusat
  • PPPK yang bertugas di instansi pusat
  • Pejabat negara kecuali kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta wakilnya
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pensiunan serta penerima pensiun dan tunjangan
  • Wakil menteri dan staf khusus kementerian/lembaga
  • Dewan pengawas KPK dan hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
  • Pimpinan BLU dan lembaga penyiaran publik
  • Pejabat dengan hak keuangan setara menteri hingga pejabat pengawas
  • Pegawai non-ASN di instansi pusat, lembaga non struktural, BLU, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru

Sementara THR dari APBD diperuntukkan bagi:

  • PNS dan Calon PNS di instansi daerah
  • PPPK yang bertugas di instansi daerah
  • Gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota beserta wakilnya
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Pimpinan BLU Daerah
  • Pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD

Bahkan pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang diangkat menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026 juga akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh pegawai SPPG berstatus ASN berhak atas THR mengikuti regulasi kepegawaian yang ada.

Dasar Hukum THR ASN

Pemberian THR kepada aparatur negara memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 menjadi acuan utama.

Dalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Regulasi ini berlaku untuk tahun berjalan dan menjadi referensi awal terkait THR yang akan diberikan pada 2026. Namun hingga saat ini, PP khusus untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2026 belum diterbitkan.

Biasanya pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru menjelang periode pencairan untuk menetapkan besaran dan mekanisme pembayaran.

Kapan THR ASN 2026 Cair?

Pada tahun-tahun sebelumnya, THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dicairkan antara H-15 sampai H-10 menjelang Lebaran.

Mengikuti pola historis ini, kemungkinan besar THR 2026 akan masuk rekening penerima dalam rentang waktu yang sama. Namun berdasarkan aturan yang ada, batas maksimal pencairan adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah terlebih dahulu untuk menetapkan jadwal pasti dan besaran THR. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima guna memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

Meskipun belum ada pengumuman resmi, para ASN dapat memperkirakan waktu pencairan berdasarkan kalender keagamaan dan pola distribusi tahun-tahun sebelumnya.

Besaran THR ASN 2026

Komponen THR yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapat tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Khusus CPNS, komponen sama namun gaji pokok dihitung 80 persen.

Beberapa jenis tunjangan tidak masuk perhitungan THR, seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah Papua dan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus lainnya.

Jika mengacu kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan. Besaran pasti disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta apakah bekerja di instansi pusat atau daerah.

Perkembangan kebijakan THR dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan signifikan:

  • 2020: THR hanya untuk ASN di bawah eselon II dan pensiunannya, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum tanpa tunjangan kinerja.
  • 2021: Komponen meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
  • 2022-2023: Ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
  • 2024-2025: Komponen penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja, menandai pemulihan kesejahteraan ASN setelah pembatasan selama pandemi.

Nominal pasti THR 2026 akan diumumkan pemerintah melalui PP khusus yang biasanya terbit menjelang periode pencairan.

Para ASN dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi akurat tentang besaran yang akan mereka terima.