Juknis TPG PAI Kemenag 2026 Telah Terbit, Ini Isinya

Juknis TPG PAI Kemenag 2026 Telah Terbit, Ini Isinya
Ilustrasi.

Kementerian Agama resmi menerbitkan Juknis TPG PAI Kemenag 2026 yang menjadi pedoman teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) serta Pengawas PAI di sekolah.

Petunjuk teknis ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 5 Januari 2026 dan sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025.

Melalui surat pemberitahuan tertanggal 12 Februari 2026, Direktorat Pendidikan Agama Islam juga menginstruksikan jajaran Kemenag daerah agar segera melakukan sosialisasi serta mempercepat proses pencairan TPG.

Bahkan, dalam arahan rapat koordinasi pada 11 Februari 2026 disebutkan bahwa pembayaran TPG diarahkan agar dapat dilakukan setiap bulan.

Juknis ini penting karena mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan, dokumen yang wajib disiapkan, ketentuan beban kerja, hingga mekanisme pembayaran secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Syarat Penerima TPG PAI 2026

Dalam Juknis TPG PAI Kemenag 2026, penerima tunjangan harus memenuhi kriteria umum dan administratif.

Secara umum, TPG diberikan kepada GPAI aktif yang bertugas di jenjang PAUD formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, termasuk SLB, serta Pengawas PAI yang menjalankan tugas kepengawasan sesuai ketentuan.

Status guru yang dapat menerima mencakup PNS, PPPK, maupun guru tetap non ASN yang diangkat secara sah. Berikut syarat utama penerima TPG PAI 2026:

  • Memiliki sertifikat pendidik sesuai bidang PAI atau rumpun PAI, termasuk Bahasa Arab dan guru kelas madrasah tertentu.
  • Memiliki NRG dan sudah dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan dalam juknis.
  • Memiliki SKMT sesuai semester berjalan, dengan ketentuan batas cetak yang ketat.
  • Memiliki SKBK yang ditandatangani pejabat berwenang.
  • Ditetapkan sebagai penerima melalui SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Membuat dan menandatangani SPTJM bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menerima tunjangan profesi dari instansi lain.
  • Proses cetak SKMT, SKBK, serta SK PPK dilakukan secara digital melalui SIAGA.

Juknis juga menegaskan bahwa SKMT semester genap wajib diselesaikan paling lambat Juni, sementara semester ganjil paling lambat November.

Bila melewati batas waktu tersebut, tunjangan pada semester terkait dianggap gugur dan tidak menjadi kewajiban negara.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus seperti GPAI di SLB tetap bisa menerima tunjangan sepanjang tidak dibayarkan oleh Kemendikdasmen, serta guru yang mengalami alih tugas masih dapat menerima TPG maksimal dua tahun sesuai aturan peralihan.

Jadwal Pencairan TPG PAI 2026

Juknis menjelaskan bahwa pembayaran TPG dilakukan setelah guru dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG. Pembayaran dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah kelulusan sertifikasi.

Sebagai contoh, guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2025 akan mulai menerima TPG sejak Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, tunjangan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. Pembayaran dilakukan bertahap dan diarahkan untuk dibayarkan secara bulanan, meskipun dalam kondisi tertentu bisa menyesuaikan situasi sistem anggaran maupun keadaan kahar.

Direktorat PAI juga menekankan agar Kanwil Kemenag serta Kankemenag kabupaten/kota segera memproses pencairan sesuai juknis dan memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Besaran TPG PAI Kemenag 2026

Besaran tunjangan dalam Juknis TPG PAI Kemenag 2026 ditentukan berdasarkan status kepegawaian guru. Berikut rincian besaran yang tercantum dalam juknis:

  • GPAI PNS dan Pengawas PAI menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
  • GPAI CPNS yang sudah bersertifikat pendidik memperoleh tunjangan sebesar 80 persen gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun.
  • GPAI non ASN yang sudah inpassing mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok sesuai SK inpassing.
  • GPAI non ASN yang belum inpassing memperoleh tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau menyesuaikan regulasi yang berlaku.
  • GPAI PPPK penuh waktu menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan dan/atau KGB.
  • GPAI PPPK paruh waktu sementara disetarakan dengan guru non ASN yang belum inpassing, sambil menunggu aturan lanjutan.

Juknis juga menegaskan bahwa pembayaran bagi PPPK baru diangkat pada tahun berjalan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Sementara itu, sumber dana pembayaran berasal dari DIPA Kanwil Kemenag provinsi maupun Kankemenag kabupaten/kota.

Dalam kondisi tertentu, Kemenag pusat dapat membantu pembayaran apabila terdapat kekurangan anggaran setelah dilakukan verifikasi resmi.

Link Juknis TPG PAI 2026 PDF

Dokumen resmi Juknis TPG PAI Kemenag 2026 tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026.

File PDF dapat diakses melalui dokumen yang Anda lampirkan berikut:

JUKNIS TPG PAI Kemenag 2026 PDF