Jadwal dan Niat Puasa Syaban 2026, Bisakah Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Jadwal dan Niat Puasa Syaban 2026, Bisakah Digabung dengan Qadha Ramadhan?
Ilustrasi.

Memasuki bulan Syaban 1447 Hijriah yang jatuh pada 20 Januari 2026, tak sedikit umat Muslim yang mencari tahu niat puasa Syaban.

Bulan kedelapan dalam kalender Islam ini menjadi waktu istimewa untuk memaksimalkan ibadah sebelum Ramadhan tiba.

Bagi sebagian Muslim, bulan ini juga menjadi tenggat akhir menyelesaikan tanggungan puasa Ramadhan tahun lalu, sehingga muncul pertanyaan bolehkah menggabungkan keduanya?

Kapan Anjuran Melakukan Puasa Syaban?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 dari Kementerian Agama, bulan Syaban berlangsung selama 30 hari, dimulai 20 Januari hingga 18 Februari 2026.

Berbeda dengan puasa wajib yang memiliki waktu tertentu, puasa sunnah Syaban tidak terikat tanggal khusus. Umat Islam bebas menjalankannya kapan saja sepanjang bulan tersebut.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah berkata: “Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW. melakukan puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan, saya juga tidak pernah melihatnya sangat banyak melakukan puasa selain pada bulan Sya’ban.”

Pernyataan serupa datang dari Ummu Salamah dalam hadis riwayat Tirmidzi dan Nasa’i: “Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW. berpuasa dua bulan berturut-turut, kecuali pada bulan Sya’ban dan bulan Ramadhan.”

Niat Puasa Syaban

Puasa Syaban termasuk ibadah sunnah. Karena itu, niatnya lebih fleksibel dibanding puasa wajib. Niat puasa Syaban dapat diucapkan sejak malam hari atau pada pagi hari sebelum tergelincir matahari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma-sy-syahri-sy-syabani sunnata-lillâhi ta’ala

Artinya: “Saya berniat puasa pada bulan Syaban sunnah karena Allah Ta’ala.”

Hukum Menggabungkan Puasa Syaban dengan Qadha Ramadhan

Persoalan menggabungkan niat puasa sunnah dan qadha menjadi diskusi panjang di kalangan ulama. Terdapat dua pandangan utama yang berkembang:

1. Yang Memperbolehkan

Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia memberikan ruang kemudahan dalam masalah ini. Imam as-Suyuthi menegaskan bahwa seseorang yang mengqadha puasa sambil berniat puasa sunnah tetap sah dan memperoleh dua pahala sekaligus.

Ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa puasa qadha termasuk kategori puasa wajib yang niatnya harus jelas (ta’yin). Sementara puasa sunnah bersifat mutlak.

Ketika seseorang sudah berniat tegas untuk qadha, pahala puasa sunnah yang jatuh pada hari sama tetap mengalir kepadanya sebagai bonus dari kemurahan Allah SWT.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in memperkuat pandangan ini. Menurutnya, satu niat dapat mencakup dua ibadah berbeda asalkan tujuan keduanya tidak bertentangan.

Beberapa ulama lain seperti Syekh al-Barizi dalam kitab Al-I’ab bahkan menyatakan pahala ganda tetap diraih meski hanya berniat qadha tanpa menyebut niat sunnah secara eksplisit.

Lembaga Fatwa Mesir turut mendukung kebolehan ini sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang ingin meraih kebaikan maksimal dalam waktu terbatas.

2. Tidak Memperbolehkan

Sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Hanbali, berpandangan berbeda. Mereka menegaskan setiap ibadah harus berdiri sendiri dengan niat masing-masing agar sempurna. Bahkan ada pendapat yang menyebut puasa sunnah tidak diterima jika masih memiliki utang puasa wajib.

Syaikh bin Baz dan lembaga fatwa Arab Saudi, al-Lajnah ad-Da’imah, menyatakan bahwa puasa qadha yang dilakukan di hari istimewa tetap sah, namun keutamaan puasa sunnahnya tidak diperoleh karena tidak ada dalil yang mendukung penggabungan pahala tersebut.

Meski demikian, kelompok ini tetap memperbolehkan pelaksanaan puasa sunnah meskipun qadha belum lunas.

Mereka hanya menekankan agar tidak menggabungkan niat keduanya dalam satu waktu. Dasar pemikiran ini merujuk pada hadis yang menggarisbawahi pentingnya kemurnian niat dalam setiap amalan.

Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan

Bagi yang mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan penggabungan, berikut lafal niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ شَهْرِ شَعْبَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna wa sunnati syahri Sya’bāna lillāhi ta’ālā

Artinya: “Saya berniat berpuasa esok hari untuk mengqadha fardhu Ramadhan dan puasa sunnah Syaban karena Allah Ta’ala.”

Alternatif lain yang lebih ringkas namun tetap mendapat pahala ganda menurut sebagian ulama adalah cukup menyebut niat qadha saja:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Berapa Hari Anjuran Puasa Sunnah Syaban?

Tidak ada batasan pasti berapa hari sebaiknya menjalankan puasa Syaban. Rasulullah SAW tidak tercatat berpuasa sebulan penuh di bulan ini. Beliau memperbanyak puasa namun tetap diselingi hari tidak berpuasa.

Hadis dari Aisyah menegaskan bahwa meski Nabi sangat rajin berpuasa Syaban, beliau tidak melakukannya secara total seperti Ramadhan. Fleksibilitas ini memberi keleluasaan bagi umat Islam untuk menyesuaikan kemampuan masing-masing.

Bagi yang ingin menjalankan puasa tertentu, beberapa pilihan tersedia. Puasa Nisfu Syaban di tanggal 15 (3 Februari 2026) memiliki keutamaan khusus karena Allah menurunkan ampunan di malam harinya.

Puasa Senin-Kamis sepanjang Syaban juga dianjurkan, dengan delapan kesempatan tersebar di bulan ini. Adapun puasa Ayyamul Bidh jatuh pada 1-3 Februari 2026, bertepatan dengan tanggal 13-15 Syaban.