Lebaran hanya tinggal menghitung hari. Jutaan ASN di seluruh penjuru negeri sudah mulai menantikan kabar pencairan THR 2026.
Tunjangan Hari Raya bukan sekadar angka di slip gaji. Bagi banyak keluarga ASN, dana ini menjadi penopang utama kebutuhan selama Idulfitri.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi resmi sebagai acuannya. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama pemberian THR tahun ini.
Kemenkeu turut memperkuat aturan tersebut lewat Petunjuk Teknis resmi. Juknis ini memuat siapa yang berhak, berapa besarannya, serta bagaimana mekanisme pencairannya.
Daftar isi
Batas Waktu Pencairan THR ASN 2026
Juknis Kemenkeu menetapkan bahwa pembayaran THR wajib diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Seluruh satuan kerja harus bergerak lebih awal agar dana sampai tepat waktu.
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Slip gaji Februari menjadi acuan resmi nilai THR masing-masing pegawai.
Bila THR yang dibayarkan ternyata kurang dari jumlah seharusnya, satker wajib membayarkan selisih kekurangannya. Tidak ada satu pun ASN yang boleh menerima THR di bawah hak resminya.
Jika pagu DIPA belanja pegawai diperkirakan tidak mencukupi, satker tetap wajib mendahulukan pembayaran THR. Proses revisi anggaran baru dilakukan setelah itu sesuai Permenkeu berlaku.
Kriteria ASN Penerima THR 2026
Tidak semua ASN otomatis menerima THR tanpa syarat tertentu. Berikut ketentuan resmi mengenai siapa yang berhak menerima THR tahun 2026:
- PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang aktif bertugas dengan gaji bersumber dari APBN berhak menerima THR penuh.
- Pensiunan dan Penerima Pensiun mendapatkan THR senilai pensiun satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
- Penerima Tunjangan mendapat THR senilai tunjangan satu bulan yang rutin diterima setiap bulannya.
- Calon PNS mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan tunjangan kinerja.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat THR proporsional menggunakan formula (n/12) dikali penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja.
- PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR pada tahun 2026 ini.
ASN yang Tidak Mendapat THR 2026
Ada kondisi tertentu yang membuat seorang ASN kehilangan haknya atas THR. Penting memahami pengecualian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR yang bersumber dari APBN.
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima THR.
- Aparatur negara yang secara ketentuan berhak menerima lebih dari satu THR, hanya akan dibayarkan satu THR dengan nilai terbesar saja.
- Jika terbukti menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut dianggap utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
Komponen yang Masuk dalam Perhitungan THR
Memahami komponen THR penting agar ASN bisa menghitung sendiri perkiraan nilai yang akan diterima. Berikut rincian komponen resmi yang masuk dalam THR 2026:
- Gaji pokok sesuai pangkat dan jabatan masing-masing pegawai yang berlaku.
- Tunjangan keluarga, mencakup tunjangan suami atau istri beserta tunjangan anak.
- Tunjangan pangan yang pada tahun ini seluruhnya dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi yang sedang diduduki pegawai.
- Tunjangan kinerja sesuai peringkat jabatan atau kelas jabatan yang berlaku resmi.
- Guru dan dosen tanpa tunjangan kinerja mendapat tunjangan profesi satu bulan sebagai pengganti komponen tersebut.
Komponen yang Tidak Termasuk dalam THR
Sama pentingnya mengetahui komponen apa saja yang secara resmi dikecualikan dari perhitungan THR. Berikut daftar lengkap tunjangan yang tidak masuk hitungan THR 2026:
- Insentif kinerja dan insentif kerja dalam bentuk apapun tidak diikutsertakan.
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, dan tunjangan sejenis lainnya.
- Tunjangan pengamanan serta tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan Polri di perbatasan.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua dan tunjangan khusus wilayah terpencil tidak dihitung.
- Tunjangan khusus dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal dan terpencil.
- Tunjangan atau insentif lain yang ditetapkan lewat peraturan internal instansi pemerintah manapun.
THR untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah tidak melewatkan hak pegawai non-ASN yang turut menopang operasional instansi. Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pun mendapat perlindungan yang sama.
Mereka berhak menerima tambahan honorarium setara satu bulan sebagai THR Keagamaan resmi. Syaratnya, mereka harus diangkat lewat surat keputusan pejabat berwenang atau kontrak kerja sah.
Anggarannya harus tersedia dalam DIPA satuan kerja dan mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025. Standar biaya masukan tahun anggaran 2026 menjadi batas atas nilai honorarium yang dibayarkan.
Bagi pegawai non-ASN yang direkrut via pihak ketiga, pemberian THR tetap harus mengacu pada isi kontrak pengadaan jasa yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak.
Ketentuan Pajak dan Potongan THR 2026
Kabar baik bagi seluruh ASN adalah soal pajak penghasilan atas THR yang diterima tahun ini. Meski tetap dikenai pajak, seluruh beban pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, nilai THR yang diterima di tangan tidak akan berkurang sedikit pun akibat potongan pajak. Jumlah yang dihitung berdasarkan komponen gaji Februari 2026 akan cair secara utuh kepada penerima.
Selain pajak, THR 2026 juga tidak dikenakan potongan iuran apapun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak ada pemotongan BPJS maupun iuran pensiun terhadap nilai THR yang diterima.








