Hukum Merayakan Valentine Bagi Muslim, Ini Menurut Pandangan Ulama

Hukum Merayakan Valentine Bagi Muslim, Ini Menurut Pandangan Ulama
Ilustrasi.

Setiap tahun, menjelang 14 Februari, warna-warni merah muda dan hati-hati kecil kembali menghiasi toko-toko, media sosial, hingga layar ponsel.

Hari Valentine, yang populer disebut sebagai “hari kasih sayang”, datang bagai tamu rutin yang selalu disambut meriah.

Namun bagi sebagian umat Islam, kemeriahan itu justru memunculkan satu pertanyaan yang tidak sederhana, boleh atau tidak seorang Muslim ikut merayakannya?

Selayaknya seorang Muslim dapat memahami batasan antara kasih sayang yang dianjurkan agama dan tradisi yang berakar dari keyakinan lain.

Untuk bisa menjawabnya dengan jernih, kita perlu memulai dari awal: dari mana sebenarnya Valentine ini berasal?

Menelusuri Asal Muasal Valentine

Kisah di balik Valentine tidak sesederhana kesan romantis yang melekat padanya. Perayaan ini memiliki jejak sejarah yang panjang dan berlapis, jauh sebelum era kartu ucapan dan hadiah berbentuk hati.

Nama Valentine merujuk pada seorang pendeta Romawi bernama Santo Valentine. Ia hidup di bawah kekuasaan Kaisar Claudius II, yang kala itu melarang keras para pemuda untuk menikah.

Alasannya pragmatis, pemerintah Romawi menilai bahwa ikatan asmara membuat para pria enggan berperang. Santo Valentine menolak kebijakan itu dan diam-diam tetap menikahkan pasangan-pasangan muda.

Tindakannya berakhir dengan hukuman mati yang dijatuhkan tepat pada 14 Februari 270 Masehi. Gereja kemudian mengabadikan tanggal kematiannya sebagai simbol kasih sayang.

Namun perjalanan Valentine tidak berhenti di sana. Menurut buku “Masail Fiqhiyah Al-Haditsah” karya Dr. H. Muhibbuthabry dan H. Zulfahmi Lubis, pada abad ke-16 Masehi, perayaan yang semula bernuansa keagamaan Katolik ini perlahan mengalami pergeseran makna.

Ia berbaur dengan festival Romawi kuno bernama Lupercalia, sebuah ritual pemujaan dewa kesuburan yang diadakan setiap pertengahan Februari. Paus Gelasius I kemudian secara resmi menetapkan 14 Februari sebagai Hari Santo Valentine pada tahun 496 Masehi.

Pergeseran makna itu terus berlanjut. Dalam bahasa Perancis Normandia, dikenal kata “Galentine” yang berasal dari kata “Galant” bermakna cinta. Kemiripan bunyi antara Galentine dan Valentine konon menginspirasi orang-orang Eropa untuk menjadikan 14 Februari sebagai hari mencari pasangan.

Hingga kini, Valentine telah menyatu sepenuhnya dengan peradaban Barat dan menyebar ke seluruh penjuru dunia lewat arus budaya global.

Yang menjadi catatan penting: Valentine lahir dari perpaduan antara ritual pagan dan tradisi Kristiani. Tidak ada satu pun akar yang menjangkau tanah Islam.

Hukum Merayakan dan Mengucapkan Hari Valentine bagi Muslim

Lalu, apa kata Islam soal ini?

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan jawaban yang tegas. Melalui fatwa yang pertama kali dikeluarkan pada 13 Februari 2008, dan diperkuat lewat Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, MUI menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram bagi umat Islam.

Ada tiga alasan pokok yang mendasari keputusan tersebut:

  • Perayaan Valentine tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan bukan bagian dari tradisi yang diajarkan agama.
  • Cara perayaannya kerap mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, mulai dari pergaulan bebas hingga hubungan di luar nikah.
  • Dampak negatifnya, terutama bagi generasi muda Muslim, dinilai jauh lebih besar ketimbang manfaat yang mungkin didapat.

Dalam perspektif akidah, Islam mengajarkan bahwa kemurnian beragama adalah kewajiban. Prinsip ini tercermin dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Isra ayat 36: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”

Sementara itu, larangan untuk meniru kebiasaan kaum lain, yang dalam istilah fikih disebut tasyabbuh, dibahas secara rinci dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin. Kitab ini membagi hukum tasyabbuh ke dalam beberapa tingkatan:

  • Kufur, jika seorang Muslim mengenakan simbol agama lain dengan disertai kekaguman terhadap keyakinan tersebut, atau bahkan turut serta dalam ritualnya.
  • Dosa, jika seseorang mengikuti cara perayaan mereka tanpa ada kekaguman terhadap agamanya, namun tetap dilakukan secara sadar dan sengaja.
  • Makruh, jika seseorang hanya meniru kebiasaan atau gaya tertentu tanpa niat khusus dan tidak berkaitan dengan ritual keagamaan apapun.

Bagaimana dengan sekadar mengucapkan “Happy Valentine”? Banyak yang menganggapnya hal sepele, sebuah basa-basi yang tak perlu dibesar-besarkan.

Namun para ulama mengingatkan bahwa ucapan selamat atas suatu perayaan adalah bentuk pengakuan dan persetujuan atas keberadaannya.

Secara tidak langsung, seseorang seolah meneguhkan legitimasi hari raya yang tidak berasal dari ajarannya sendiri.

Nabi Muhammad SAW pun mengingatkan umat Islam agar berhati-hati terhadap segala sesuatu yang tidak diperintahkan agama, sebagaimana termaktub dalam hadis riwayat Muslim: “…kemudian datanglah setelah mereka suatu kaum yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka lakukan, dan melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan.”

Perlu dicatat, terdapat sedikit perbedaan pandangan di kalangan ulama internasional. Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, menyatakan bahwa tidak ada larangan mutlak bagi Muslim untuk mengungkapkan kasih sayang pada tanggal tersebut, selama tidak ada pelanggaran syariat yang menyertainya. Mereka menekankan pentingnya niat dan perilaku yang tetap sesuai tuntunan Islam.

Meski begitu, mayoritas ulama di Indonesia bersepakat bahwa umat Islam sebaiknya meninggalkan perayaan ini. Bukan karena kasih sayang itu terlarang, justru sebaliknya: Islam sangat menganjurkan kasih sayang.

Namun kasih sayang tidak perlu dibungkus dalam tradisi yang bukan milik Islam, tidak perlu menunggu tanggal tertentu yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Tunjukkan kasih sayang kepada orang tua, keluarga, dan sesama setiap hari. Itulah cara yang jauh lebih sejalan dengan semangat ajaran Islam yang sesungguhnya.

Wallahu a’lam.