Kasus penonaktifan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak warganet mengaku baru menyadari status kepesertaan mereka berubah menjadi nonaktif saat hendak berobat atau kontrol rutin.
Keluhan tersebut muncul karena peserta PBI selama ini dikenal sebagai kelompok yang iurannya ditanggung pemerintah, namun tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat.
Pihak BPJS Kesehatan juga telah mengonfirmasi bahwa status PBI bisa berubah akibat pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Penonaktifan biasanya terjadi karena peserta tidak lagi tercatat dalam data kesejahteraan pemerintah atau sudah dianggap tidak memenuhi kriteria fakir miskin maupun masyarakat tidak mampu.
Situasi ini membuat banyak orang mencari cara agar bisa kembali mendapatkan jaminan kesehatan gratis, termasuk peserta BPJS Mandiri yang ingin beralih menjadi PBI.
Lalu, bagaimana cara pindah BPJS Mandiri ke PBI untuk tahun 2026?
Daftar isi
Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Perpindahan status dari peserta mandiri ke PBI tidak bisa dilakukan secara otomatis. BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang mengubah status ini tanpa penetapan dari pemerintah.
Kementerian Sosial yang memegang kendali penuh atas proses pendataan dan verifikasi. Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, berikut persyaratan utama yang wajib dipenuhi:
Persyaratan Utama:
- Berstatus Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat valid di sistem Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa setempat.
- Materai sepuluh ribu rupiah.
- Bukti pelunasan iuran BPJS terakhir.
- Kartu BPJS Mandiri atau Kartu Indonesia Sehat yang sedang aktif.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
1. Secara Online
Pengajuan perpindahan status kini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar. Namun syarat utamanya tpemohon sudah harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.
Langkah-langkah Pengajuan Melalui Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Playstore atau AppStore.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS beserta kata sandi.
- Bagi yang belum punya akun, tekan tombol “Masuk/Daftar” di halaman depan dan ikuti petunjuk registrasi.
- Setelah berhasil masuk, cari menu “Lainnya” di halaman utama.
- Pilih opsi “Perubahan Data Peserta”.
- Sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang terdaftar, pilih nama yang akan diperbarui statusnya.
- Pilih bagian segmen peserta dan tekan “Selanjutnya”.
- Baca syarat dan ketentuan yang ditampilkan dengan saksama.
- Beri tanda centang pada kotak persetujuan.
- Lanjutkan proses sesuai panduan yang muncul di layar.
2. Secara Offline
Tahap 1: Pengecekan dan Pendaftaran DTKS
- Cek status DTKS melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
- Jika nama belum tercantum dalam database, ajukan pendaftaran DTKS terlebih dahulu.
- Datang ke kelurahan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data yang biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan.
Tahap 2: Pengajuan ke Dinas Sosial
- Setelah terdaftar di DTKS, kumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Datang ke kantor Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk menyerahkan berkas.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Dinas Sosial melakukan penilaian kelayakan pemohon.
- Petugas memastikan apakah pemohon benar-benar termasuk golongan fakir miskin atau tidak mampu.
Tahap 3: Proses Verifikasi dan Penetapan
- Jika memenuhi kriteria, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial tingkat provinsi.
- Kementerian Sosial melakukan verifikasi lanjutan terhadap kelayakan pemohon.
- Setelah Surat Keputusan dari Menteri Sosial terbit, pemohon resmi didaftarkan sebagai peserta PBI.
- Status kepesertaan di sistem BPJS akan diperbarui secara otomatis.
- Iuran bulanan mulai ditanggung pemerintah sejak status PBI aktif.
Bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan, kewajiban melunasi tetap berlaku meski sudah beralih ke PBI. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tunggakan tidak bisa dihapuskan. Namun BPJS menyediakan program cicilan bertahap yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang terdekat.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemadanan data peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah.
Kebijakan yang berlaku sejak awal Februari 2026 ini menonaktifkan peserta yang tidak masuk kategori desil satu sampai lima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Depok menjelaskan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2026 hanya diberikan kepada masyarakat yang tercatat dalam desil satu sampai lima.
Namun bagi peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Untuk Peserta yang Masih Membutuhkan Layanan Kesehatan:
- Lakukan reaktivasi kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS terdekat.
- Status kepesertaan akan langsung aktif setelah proses reaktivasi selesai.
- Peserta diberikan waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk mengurus administrasi.
Untuk Peserta yang Tidak Sedang Sakit:
- Hubungi Pusat Kesejahteraan Sosial setempat untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.
- Tunggu proses verifikasi ulang dari petugas Puskesos.
- Jika masuk kembali ke desil satu sampai lima, status kepesertaan akan dipulihkan.
Prosedur Reaktivasi Melalui Dinas Sosial:
- Siapkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.
- Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan Kartu Keluarga.
- Serahkan semua dokumen untuk proses verifikasi berkas.
- Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lanjutan.
- Jika peserta lolos verifikasi dan masih layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan.
- Surat tersebut diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga memberikan waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk mengurus administrasi kepesertaan yang tidak aktif.
Peserta dapat melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Tiga kriteria utama yang bisa mengajukan reaktivasi: termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan menunjukkan masih tergolong miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lebih lanjut. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan sehingga layanan kesehatan bisa diakses kembali.
Masyarakat juga diimbau rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, atau menghubungi Care Center 165. Langkah pencegahan ini penting agar tidak kaget saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.








