Tahun ini, lapor SPT hanya dapat dilakukan melalui Coretax, platform baru milik Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem DJP Online.
Perubahan ini tentunya membuat tidak sedikit wajib pajak, termasuk pegawai negeri sipil, PPPK, anggota TNI, dan Polri yang merasa bingung untuk memulai proses pelaporan.
Apalagi, kewajiban pelaporan pajak tahunan tetap harus dipenuhi sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi administratif.
Platform Coretax hadir sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional yang lebih terpadu. Kini segala layanan perpajakan hanya dapat diakses melalui Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Bagi para ASN yang selama ini terbiasa menggunakan layanan lama, tentu saja perlu beradaptasi dengan sistem baru saat lapor SPT Tahunan.
Namun tenang, proses aktivasi hingga pelaporan sebenarnya cukup sederhana jika mengikuti tahapan yang tepat.
Daftar isi
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi, termasuk ASN, TNI, dan Polri, memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya untuk melaporkan SPT Tahunan. Waktu ini dihitung tiga bulan sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Berbeda dengan wajib pajak badan yang diberi waktu hingga 30 April, pegawai negeri dan anggota kepolisian atau militer wajib memperhatikan tenggat Maret agar tidak terkena denda keterlambatan.
Pastikan semua dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, daftar penghasilan, serta informasi harta dan utang sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum batas akhir tiba.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebelum dapat melapor, akun Coretax harus diaktifkan terlebih dahulu. Ada dua jalur aktivasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
1. Untuk Pengguna DJP Online
Bagi PNS, TNI, dan Polri yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, proses aktivasi Coretax relatif lebih singkat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser
- Pilih menu “Lupa Kata Sandi”
- Tentukan metode konfirmasi via email atau nomor telepon terdaftar
- Masukkan kode CAPTCHA yang muncul di layar
- Centang pernyataan, kemudian klik “Kirim”
- Periksa kotak masuk email atau SMS untuk tautan konfirmasi dari domain resmi @pajak.go.id
- Klik tautan tersebut untuk mengganti kata sandi sekaligus membuat passphrase baru
- Setelah berhasil, login menggunakan NIK sebagai ID pengguna dan kata sandi yang baru dibuat
2. Untuk yang Bukan Pengguna DJP Online
Bagi wajib pajak yang belum pernah memakai DJP Online atau lupa seluruh aksesnya, aktivasi dilakukan dari awal dengan tahapan berikut:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NIK, lalu klik “Cari” untuk memunculkan data
- Isi alamat email dan nomor telepon yang tercatat di sistem perpajakan
- Pastikan email dan nomor telepon tervalidasi dengan tanda centang hijau
- Ambil foto selfie untuk verifikasi identitas, lalu klik “Validasi Foto”
- Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan, kemudian “Simpan”
- Periksa email untuk mendapatkan tautan aktivasi akun
- Klik tautan tersebut dan selesaikan proses pengaturan kata sandi
Setelah aktivasi akun selesai, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi yang digunakan sebagai tanda tangan digital saat pelaporan SPT. Caranya:
- Login ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi
- Buka menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase dengan format minimal delapan karakter yang mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus
- Ulangi passphrase yang sama, lalu “Simpan”
- Kembali ke “Portal Saya”, lalu masuk ke “Profil Saya”
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, klik tab “Digital Sertifikat”
- Klik “Periksa Status”, pastikan status menunjukkan “Next Generation Sukses”
- Klik “Menghasilkan” untuk memvalidasi sertifikat hingga statusnya berubah menjadi “Valid”
Jika muncul kendala seperti error atau loading yang terlalu lama, coba refresh halaman atau tunggu beberapa saat karena kemungkinan server sedang padat.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun aktif dan kode otorisasi sudah valid, pelaporan SPT dapat dimulai:
- Login ke akun Coretax, lalu masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Pilih “Buat Konsep SPT”
- Tentukan jenis SPT: “PPh Orang Pribadi”, klik “Lanjut”
- Pilih “SPT Tahunan”, masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025)
- Pilih status pelaporan: “Normal” untuk pelaporan pertama kali atau “Pembetulan” jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir
- Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki
- Setelah semua terisi dengan benar, klik “Bayar dan Lapor”
- Pilih penyedia penandatangan, masukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya
- Klik “Simpan” kemudian “Konfirmasi Tanda Tangan”
- SPT yang berstatus nihil atau lebih bayar akan langsung masuk ke bagian “SPT Dilaporkan”
Jika terdapat kekurangan pembayaran, SPT akan berpindah ke status “Menunggu Pembayaran” dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum laporan dianggap lengkap. Bukti pelaporan dapat diunduh melalui menu “Dokumen Saya” di portal pengguna.
Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Denda ini akan diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan oleh kantor pajak. Selain denda keterlambatan, terdapat juga sanksi lain yang perlu diperhatikan:
- Tidak melapor sama sekali dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan merugikan negara.
- Melaporkan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan pasar ditambah faktor tambahan 20% dari pajak yang kurang dibayar, dihitung maksimal 24 bulan.
- Kesalahan perhitungan pajak yang menyebabkan kurang bayar dikenakan sanksi bunga administrasi berdasarkan suku bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah faktor tambahan 15% per tahun, maksimal 24 bulan.
Meski sudah terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT untuk menghindari sanksi yang lebih berat. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui sistem e-Billing setelah menerima STP dari kantor pajak.
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau kerusuhan massa, pengenaan sanksi dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.








