Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PPG.

Sebanyak 33.975 guru dipanggil untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026. Pemanggilan ini dilakukan usai seleksi administrasi periode akhir 2025.

Data resmi yang tertuang dalam surat tertanggal 13 Februari 2026 menyebutkan, ribuan guru tersebut tersebar di 39 provinsi dan luar negeri.

Program ini ditujukan bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Mereka yang lolos seleksi akan melanjutkan proses melalui tahapan pembelajaran hingga uji kompetensi.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan bahwa pemanggilan peserta dilakukan melalui akun SIMPKB masing masing. Guru diminta aktif memeriksa notifikasi.

Bagi peserta yang menerima undangan, tahapan penting berikutnya adalah Lapor Diri PPG ke LPTK yang telah ditetapkan. Proses ini wajib dilakukan sesuai jadwal resmi.

Tahap lapor diri menjadi pintu masuk sebelum guru mengikuti pembelajaran mandiri dan terbimbing. Kelengkapan dokumen akan diverifikasi oleh LPTK penyelenggara.

Syarat Lapor Diri PPG Dalam Jabatan 2026

Sebelum memulai proses lapor diri, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap guru agar bisa masuk sebagai peserta PPG Tahap 1 Tahun 2026.

Kriteria peserta PPG Guru Tertentu 2026:

  • Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik hingga saat ini
  • Telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi dari seleksi sebelumnya
  • Bukan peserta PPG yang sedang terdaftar di kementerian lain
  • Tercatat aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
  • Bidang studi yang diampu tersedia di LPTK Penyelenggara yang ditunjuk

Bagi guru yang sudah masuk dalam daftar panggilan, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah melalui aplikasi lapor diri milik LPTK Penyelenggara PPG.

Berkas yang harus diunggah saat lapor diri:

  • Pakta Integritas bermaterai 10.000 (format terlampir dari Kemendikdasmen)
  • Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI
  • Scan ijazah S1 atau DIV yang sudah dilegalisir
  • Scan transkrip nilai S1 atau DIV
  • Scan KTP atau SIM sebagai kartu identitas diri
  • Scan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi
  • Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang diterbitkan kepolisian
  • Scan surat bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN
  • Scan NPWP bagi peserta yang memilikinya
  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK

Pastikan semua dokumen sudah dipindai dengan jelas dan terbaca sebelum diunggah. Dokumen yang buram atau tidak lengkap bisa menghambat proses verifikasi.

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026

Proses lapor diri PPG dilakukan secara daring, sehingga guru tidak perlu datang langsung ke kampus LPTK. Berikut alur yang perlu diikuti secara berurutan.

  1. Masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui laman ppg.simpkb.id untuk mengecek status pemanggilan
  2. Setelah mendapat notifikasi panggilan, lakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG di SIMPKB
  3. Cek validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK, lakukan perbaikan di Verval PTK jika NIK belum valid
  4. Siapkan seluruh berkas persyaratan dalam format digital yang jelas dan terbaca
  5. Unggah semua dokumen melalui aplikasi lapor diri di laman LPTK Penyelenggara sesuai penempatan yang tertera di akun SIMPKB
  6. Cek daftar alamat laman LPTK di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk
  7. Setelah lapor diri selesai, ikuti orientasi dan mulai pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK di guru.kemdikbud.go.id
  8. Setelah menyelesaikan seluruh pembelajaran, daftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login

Jika mengalami kendala teknis selama proses berlangsung, guru bisa menghubungi Pusat Bantuan PPG yang tersedia melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Batas Waktu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026

Seluruh tahapan PPG Tahap 1 Tahun 2026 sudah memiliki jadwal yang ketat. Guru wajib memperhatikan setiap batas waktunya agar tidak tertinggal satu pun tahapan penting.

Jadwal lengkap pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026:

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB: 18 s.d 23 Februari 2026
  • Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 18 Februari s.d 11 Maret 2026
  • Lapor diri di LPTK: 26 Februari s.d 2 Maret 2026
  • Orientasi di LPTK: 5 Maret 2026
  • Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK: 6 s.d 11 Maret 2026
  • Pendaftaran UKPPPG bagi peserta baru (First Taker): 12 s.d 16 Maret 2026
  • Pendaftaran UKPPPG bagi peserta mengulang (Retaker): 12 s.d 15 Maret 2026

Perlu dicatat, jadwal sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan. Guru disarankan rutin memantau informasi terbaru melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id agar tidak melewatkan pembaruan jadwal.

Informasi terkait data peserta per daerah juga bisa diakses oleh Dinas Pendidikan melalui akun SIMPKB Operator Disdik masing-masing wilayah.