Sejumlah sekolah di DKI Jakarta kini tengah membuka pendaftaran penerima KJP Plus tahap pertama untuk periode tahun 2026.
KJP Plus sendiri merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar siswa dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berdomisili di wilayah Jakarta.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses pendaftaran tahap pertama tahun 2026 memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.
Orang tua atau wali murid tidak bisa langsung mendaftar tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar tersalurkan kepada keluarga yang berhak menerimanya.
Daftar isi
Kriteria Penerima KJP Plus
Tidak semua siswa di Jakarta bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tercatat aktif sebagai siswa di satuan pendidikan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki status sebagai warga Jakarta dan tinggal di Jakarta, dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau dokumen keterangan sejenis
- Nama siswa terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sejenis yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang memerlukan bantuan pendidikan
Dokumen Persyaratan
Umumnya persyaratan dokumen pendaftaran ditentukan oleh masing-masing sekolah, namun umumnya dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta
- Surat pernyataan kesediaan menggunakan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku
- Berita acara penilaian kelayakan calon penerima bantuan
- Hasil cetak (print out) status pengecekan di DTSEN
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua
Cara Cek Status KJP Plus
Sebelum mendaftar ke sekolah, langkah paling penting yang harus dilakukan orang tua atau wali adalah mengecek status anak mereka di sistem DTSEN.
Tahap verifikasi ini bersifat wajib dan menentukan apakah siswa berhak mendaftar atau tidak. Berikut langkah-langkah pengecekan status:
- Buka situs https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form melalui browser
- Pilih menu “KJP” pada halaman yang tersedia
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang disediakan
- Klik tombol “Cek NIK” untuk memproses data
- Sistem akan menampilkan status kelayakan siswa
Apabila hasil pengecekan menunjukkan status “MASUK PENETAPAN”, orang tua atau wali dapat melanjutkan proses pendaftaran ke sekolah.
Namun jika status menunjukkan “TIDAK MASUK PENETAPAN” atau “DATA TIDAK DITEMUKAN”, maka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 tidak dapat dilakukan.
Pastikan hasil pengecekan ini dicetak sebagai salah satu dokumen persyaratan yang akan diserahkan ke sekolah.
Cara Daftar KJP Plus 2026 di Sekolah
Batas waktu pendaftaran biasanya ditentukan oleh sekolah masing-masing, sehingga orang tua perlu aktif mencari informasi dari sekolah tempat anak mereka bersekolah.
Proses pendaftaran dilakukan secara offline melalui sekolah dengan tahapan sebagai berikut:
- Pastikan sudah melakukan pengecekan status DTSEN dan hasilnya menunjukkan “MASUK PENETAPAN”
- Unduh seluruh formulir dan dokumen yang diperlukan dari website sekolah
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
- Lengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diminta
- Serahkan berkas pendaftaran ke pihak sekolah sesuai jadwal yang ditentukan
- Tunggu proses verifikasi dan penilaian kelayakan dari pihak sekolah
- Pantau pengumuman hasil seleksi dari sekolah
Pihak sekolah akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan sebelum meneruskan data ke Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan benar dan lengkap.
Perlu diketahui, pendaftaran KJP Plus tergantung kebijakan sekolah. Sejumlah sekolah mungkin tidak membuka pendaftaran KJP Plus tahap pertama, namun berpeluang membuka pendaftaran untuk tahap berikutnya.
Besaran Bantuan KJP Plus
Jumlah bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Dana bantuan diberikan dalam bentuk uang yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan.
Berikut rincian besaran bantuan per bulan:
- SD/SDLB/MI: Dana personal Rp250.000, tambahan SPP sekolah swasta Rp130.000
- SMP/SMPLB/MTs: Dana personal Rp300.000, tambahan SPP sekolah swasta Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Dana personal Rp420.000, tambahan SPP sekolah swasta Rp290.000
- SMK: Dana personal Rp450.000, tambahan SPP sekolah swasta Rp240.000
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Dana personal Rp300.000
Perlu diketahui bahwa dana personal dapat ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM Bank DKI. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai untuk berbagai keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, atau transportasi di merchant yang bekerja sama dengan program ini.
Dana bantuan ini khusus diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa dan harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan yang tidak sesuai dapat berakibat pada pencabutan bantuan.
Bagi orang tua yang mengalami kendala selama proses pendaftaran atau pencairan dana, dapat mengunjungi posko pelayanan di Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah Jakarta atau menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.








