Segala urusan pajak, termasuk lapor SPT kini hanya dapat dilakukan melalui platform Coretax.
Sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menggantikan seluruh platform perpajakan lama yang selama ini tersebar di berbagai aplikasi terpisah.
Mulai dari pembaruan data wajib pajak, pembuatan kode billing, pengajuan restitusi, hingga pelaporan SPT Tahunan—semua terintegrasi dalam Coretax.
Namun, agar bisa menggunakannya, ada dua hal yang wajib diselesaikan terlebih dahulu yaitu melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KODJP).
Bagi yang belum melakukannya, bersiaplah—prosesnya tidak sulit, tapi ada urutan langkah yang harus diikuti dengan benar.
Daftar isi
Cara Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun Coretax adalah pintu masuk utama sebelum bisa mengakses layanan perpajakan digital, termasuk lapor SPT Tahunan yang batas akhirnya pada 31 Maret nanti.
Proses ini berlaku bagi siapa saja yang sudah memiliki NPWP aktif, baik yang sebelumnya menggunakan DJP Online maupun yang belum pernah login sama sekali.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan akses situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pada halaman utama, klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang pilihan “Wajib Pajak Sudah Terdaftar” — ini berlaku bagi yang NPWP-nya sudah aktif atau pernah lapor pajak sebelumnya
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom pencarian, lalu klik “Cari” — nama pemilik NPWP akan muncul dengan sebagian karakter tersembunyi
- Isi kolom email aktif dan nomor telepon yang terdaftar di sistem perpajakan sejak pertama kali mendaftar NPWP
- Pastikan kedua data tersebut menampilkan tanda centang hijau — jika muncul tanda silang, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan Kring Pajak di 1500200
- Lakukan verifikasi wajah (foto selfie) melalui kamera perangkat. Jika foto tidak terdeteksi, coba geser posisi wajah ke kanan atau kiri
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”
- Setelah berhasil, sistem akan otomatis mengarahkan ke halaman login. Login kembali menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar
Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” di halaman login. Masukkan NIK dan email aktif, lalu DJP akan mengirimkan tautan reset password ke inbox email tersebut. Setelah password diganti, login ulang untuk melanjutkan proses.
Fungsi Kode Otorisasi DJP
Setelah akun aktif, Anda perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KODJP). Banyak yang belum tahu fungsi sebenarnya dari kode ini dan mengira aktivasi akun saja sudah cukup.
KODJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Fungsinya setara dengan tanda tangan basah pada dokumen fisik — digunakan untuk mengesahkan berbagai dokumen perpajakan secara digital melalui Coretax.
Setiap kali melaporkan SPT, mengajukan permohonan restitusi, atau melakukan transaksi perpajakan resmi lainnya, sistem akan meminta KODJP sebagai bentuk otorisasi.
Berbeda dengan password yang berfungsi sebagai kunci masuk akun, KODJP bekerja di lapisan yang lebih dalam — ia membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan benar-benar berasal dari pemilik akun yang sah. Tanpa KODJP yang valid, berbagai transaksi penting di Coretax tidak bisa diproses.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP di Coretax
Membuat KODJP dilakukan setelah berhasil login ke akun Coretax. Proses ini melibatkan pembuatan passphrase — kata sandi khusus yang akan digunakan saat menandatangani dokumen perpajakan secara digital.
Passphrase bukan sekadar password biasa. Ia harus memenuhi kriteria keamanan ketat yang ditetapkan DJP: minimal 8 karakter, maksimal 32 karakter, mengandung kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus seperti !, @, #, %, atau $. Karakter yang tidak boleh digunakan adalah garis miring (/), tanda petik (‘), dan tanda tambah (+).
Jangan gunakan informasi yang mudah ditebak seperti nama sendiri, tanggal lahir, atau nomor NPWP. Contoh struktur yang aman misalnya HobiKamu#2025! — mudah diingat tapi sulit ditebak orang lain. Catat passphrase ini di tempat yang aman, karena jika lupa, Anda harus mengulang proses pengajuan sertifikat dari awal.
Berikut langkah membuat KODJP:
- Setelah login, klik menu “Portal Saya” di halaman utama Coretax
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik”
- Periksa data identitas wajib pajak yang tampil — pastikan sudah sesuai
- Pada bagian Jenis Sertifikat, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Isi kolom passphrase sesuai ketentuan keamanan yang berlaku
- Ulangi passphrase pada kolom konfirmasi (harus sama persis)
- Centang kotak pernyataan wajib pajak
- Klik “Simpan” — jika berhasil, akan muncul notifikasi sertifikat digital berhasil dibuat
- Unduh tanda terima sebagai bukti pengajuan
Jika proses terasa lambat atau muncul notifikasi error, kemungkinan besar disebabkan oleh kesibukan server DJP — terutama saat mendekati batas waktu pelaporan. Coba refresh halaman dan ulangi prosesnya beberapa saat kemudian.
Cara Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP
Tahap akhir yang wajib dilakukan adalaha melakukan validasi mandiri. Tanpa validasi, status KODJP akan tetap invalid dan tidak bisa digunakan untuk menandatangani dokumen apapun.
Berikut langkah validasinya:
- Kembali ke halaman utama Coretax, lalu klik “Portal Saya”
- Pilih menu “Profil Saya”
- Gulir ke bawah dan temukan bagian “Nomor Identifikasi Eksternal”, klik untuk membukanya
- Pilih tab “Digital Certificate” (Sertifikat Digital)
- Pada baris Kode Otorisasi DJP, geser tampilan ke kanan hingga menemukan kolom “Aksi”
- Klik tombol “Periksa Status” — jika muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif
- Klik “Menghasilkan” — tunggu hingga notifikasi sukses muncul kembali
- Status KODJP akan berubah menjadi valid
Setelah status berubah menjadi valid, proses aktivasi benar-benar selesai. Untuk menyimpan bukti resminya, buka menu “Portal Saya” → “Dokumen Saya”, lalu unduh Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang tersedia di sana. Dokumen ini penting sebagai arsip bahwa KODJP sudah aktif dan siap digunakan.
Mulai sekarang, semua kewajiban perpajakan — dari lapor SPT Tahunan hingga berbagai permohonan lainnya — bisa dijalankan melalui Coretax dengan tanda tangan digital yang sah.








