Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan BAZNAS, Segini Nominalnya

Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan BAZNAS, Segini Nominalnya
Ilustrasi.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 2026 untuk tahun 1447 Hijriah.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 setelah melalui serangkaian kajian yang mendalam terkait perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Penetapan nilai zakat fitrah ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban suci menjelang Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS RI telah memutuskan nilai Zakat Fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., selaku Ketua BAZNAS RI, menyatakan bahwa penetapan nominal tersebut merupakan hasil dari pertimbangan matang terhadap dinamika harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di seluruh nusantara.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” tegas Kiai Noor.

Ia menambahkan bahwa nilai tersebut berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS dan diharapkan menjadi acuan seragam bagi BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Meski demikian, BAZNAS memberikan fleksibilitas bagi daerah-daerah yang mengalami perbedaan harga beras signifikan.

Dalam kondisi seperti itu, BAZNAS daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan nilai zakat fitrah secara mandiri, sepanjang tetap berpedoman pada syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Keputusan ini secara otomatis mencabut Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kiai Noor berharap penetapan ini dapat menjamin pengelolaan zakat fitrah yang lebih tertib, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” ujarnya.

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki lima kategori berdasarkan pandangan ulama bermazhab Syafi’i, mulai dari yang paling dianjurkan hingga yang dilarang:

  • Waktu Mubah (Boleh): Sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan. Namun, tidak diperbolehkan membayar zakat sebelum masuknya bulan Ramadhan.
  • Waktu Wajib: Pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Kewajiban berlaku bagi mereka yang masih hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal, meski hanya sejenak.
  • Waktu Sunnah (Paling Utama): Sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat Id dimulai.
  • Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan): Setelah salat Idul Fitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawwal atau waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
  • Waktu Haram (Dilarang): Setelah tanggal 1 Syawwal berakhir. Pembayaran pada waktu ini dianggap sebagai qadha yang wajib segera ditunaikan.

Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum salat Id adalah zakat yang diterima, sedangkan yang dibayarkan setelahnya hanya terhitung sebagai sedekah sunnah biasa.

Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik wajib dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Hal ini bertujuan agar para penerima zakat tidak terlalaikan dari pelaksanaan ibadah salat Id karena masih sibuk mencari kebutuhan pokok mereka.

Doa Ijab Qabul Zakat

Dalam penyerahan zakat, terdapat doa ijab qabul yang dapat dibacakan untuk menyempurnakan ibadah. Doa ijab dibacakan oleh pemberi zakat, sedangkan doa qabul dibacakan oleh penerima zakat.

Doa Ijab (Pemberi Zakat):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَالى

Nawaitu an akhrija zakaatal fithri fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Doa Qabul (Penerima Zakat):

آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Ajarakallahu fima a’thaita waja’alahu laka thahuran wabaraka laka fima abqaita

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan.”

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Berikut penjelasan masing-masing golongan:

  • Fakir: Mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali akibat kendala serius seperti sakit atau keterbatasan fisik.
  • Miskin: Mereka yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Amil: Para pengelola dan penyalur zakat yang bertugas mengumpulkan serta mendistribusikan zakat kepada yang berhak.
  • Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanannya serta merasakan solidaritas umat.
  • Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  • Gharimin: Mereka yang memiliki utang dan mengalami kesulitan dalam melunasinya.
  • Fisabilillah: Para pejuang yang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama Islam.
  • Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh dan memerlukan bantuan.