Minat masyarakat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu kini terus meningkat, terutama dari kalangan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Bagi banyak honorer, status PPPK Paruh Waktu menjadi harapan nyata untuk mendapat kepastian hukum sebagai bagian dari ASN.
Namun pertanyaan paling sering muncul adalah soal penghasilan, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu 2026 yang resmi berlaku saat ini?
Artikel ini merangkum informasi lengkap dari aturan resmi pemerintah agar kamu bisa memahaminya dengan mudah dan tepat.
Daftar isi
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat lewat perjanjian kerja dan diberi upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah terkait.
Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani pada 13 Januari 2025 lalu.
Berbeda dari PPPK Penuh Waktu, skema paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat, umumnya sekitar empat jam kerja setiap harinya.
Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja pegawai.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Tidak semua orang bisa langsung mendaftar. Ada ketentuan khusus yang mengatur siapa yang berhak masuk skema ini:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berbeda dari PNS atau PPPK Penuh Waktu, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan berdasarkan golongan atau tingkat pendidikan tertentu.
Besarannya mengacu pada salah satu dari dua ketentuan yang berlaku sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dua ketentuan tersebut adalah:
- Minimal sama dengan gaji atau upah terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer sebelum diangkat.
- Mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah penempatan.
Karena mengacu pada UMP/UMK, nominal gaji bisa berbeda-beda di setiap daerah tergantung kebijakan masing-masing instansi dan anggaran yang tersedia.
Berdasarkan data UMP 2026 yang telah ditetapkan, berikut gambaran kisaran gaji di beberapa provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (tertinggi se-Indonesia)
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Bali: Rp3.207.459
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386 (terendah se-Indonesia)
Dengan kata lain, semakin tinggi UMP suatu daerah, semakin besar pula potensi gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Meski jam kerjanya lebih pendek, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan yang proporsional sesuai beban kerja.
Berikut jenis-jenis tunjangan yang dapat diterima:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan kinerja, beban kerja, dan kelas jabatan yang diemban.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan bagi pegawai yang memiliki tanggungan pasangan dan anak.
- Tunjangan Pangan: Diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok sehari-hari pegawai.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural tertentu.
- Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan instansi masing-masing.
- Perlindungan Sosial: Mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Detail dan besaran setiap tunjangan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13?
Pertanyaan ini kerap membuat gelisah para PPPK Paruh Waktu, terutama menjelang hari raya dan akhir tahun anggaran.
Jawabannya: ya, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang secara tegas menyebut hak PPPK Paruh Waktu atas dua komponen penghasilan tambahan tersebut.
Untuk THR ASN, pencairan biasanya dilakukan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri sesuai kebijakan Kementerian Keuangan setiap tahunnya.
Peluang Naik Menjadi PPPK Penuh Waktu
Status paruh waktu bukan berarti permanen. Ada jalur resmi untuk naik ke jenjang PPPK Penuh Waktu dengan syarat tertentu.
Pegawai dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja positif dan ketersediaan anggaran di instansi terkait.
Setelah berstatus penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan dan masa kerja golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000.
Perlu dicatat bahwa proses kenaikan status ini tidak otomatis, melainkan tetap mempertimbangkan kebutuhan formasi, kompetensi, serta kemampuan anggaran instansi.
Revisi UU ASN 2026 dan Nasib Skema Paruh Waktu
Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi Undang-Undang ASN yang mulai berlaku penuh pada 2026, dengan salah satu poin penting soal skema kepegawaian.
Revisi ini menghapus skema PPPK Paruh Waktu secara bertahap, sehingga ke depannya hanya akan ada dua status ASN resmi, yaitu PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah aktif bekerja, peluang konversi ke penuh waktu tetap ada, namun prosesnya tidak bersifat otomatis dan harus melalui seleksi.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas status kepegawaian, dan mendorong pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.








