Belakangan ini media sosial diramaikan dengan isu penghapusan PPPK Paruh Waktu yang membuat ribuan tenaga honorer resah dan bertanya-tanya soal nasib pekerjaan mereka.
Kabar itu menyebar cepat, terutama di kalangan pegawai non-ASN yang baru saja melewati proses seleksi panjang dan berharap mendapat kepastian kerja dari pemerintah.
Banyak yang langsung panik karena informasi itu terasa sangat nyata, padahal belum ada satu pun kebijakan resmi yang mengonfirmasi kebenaran isu tersebut.
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Apakah pemerintah benar-benar berencana menghapus skema PPPK Paruh Waktu mulai tahun ini atau hanya kesalahpahaman?
Berawal dari Isu RUU ASN
Isu ini mulai mencuat setelah beberapa media daring menerbitkan berita yang menyebut pemerintah akan menghapus status PPPK Paruh Waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Pemberitaan dari sejumlah portal berita pada 13 Februari 2026 itu menyebut bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Berita tersebut bahkan mengutip pernyataan yang diklaim berasal dari MenPAN-RB, menyebut langkah ini bertujuan menciptakan standar pelayanan publik yang seragam di seluruh daerah.
Informasi itu menyebar ke berbagai grup WhatsApp, forum ASN, hingga media sosial, sehingga memicu kekhawatiran luas di kalangan tenaga honorer di berbagai penjuru Indonesia.
Pemerintah daerah pun ikut kebingungan karena banyak instansi masih mengandalkan tenaga PPPK Paruh Waktu untuk mendukung layanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Benarkah PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjawab langsung pertanyaan itu saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa isu PPPK Paruh Waktu akan dihapus sama sekali tidak benar dan tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan resmi di tingkat kementerian.
“Enggak ada (penghapusan PPPK Paruh Waktu). Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus, kasihan dong,” ujar Rini merespons kabar yang dinilainya jauh dari kondisi kebijakan aktual.
Rini bahkan mempertanyakan logika di balik wacana penghapusan itu, mengingat skema ini justru lahir sebagai solusi atas keterbatasan formasi dalam seleksi PPPK 2024 yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kontrak kerja sementara yang dirancang khusus agar tenaga honorer tidak terkena pemutusan hubungan kerja akibat kuota yang terbatas.
Skema ini menyasar tiga kelompok tenaga honorer yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos tahapan akhir.
- Mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kuota instansi.
- Tidak mendapat penempatan karena instansi tempat mereka bekerja tidak mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu sendiri mulai berlaku pada 2025, dengan masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi yang bersangkutan.
Pegawai dalam skema ini menerima upah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi, bukan mengacu pada standar gaji PPPK penuh waktu.
Rini juga memastikan bahwa tenaga guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam wacana penghapusan mana pun, dan status mereka tetap berjalan seperti sebelumnya.
Kementerian menegaskan bila suatu saat ada perubahan kebijakan, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi melalui peraturan menteri atau regulasi turunan yang memiliki dasar hukum kuat.
Masyarakat, terutama para tenaga honorer, diminta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya dari sumber resmi pemerintah.








