Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan ketentuan baru terkait pemakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 ini ditandatangani pada 22 Januari 2026 dan berlaku untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di tanah air maupun perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ketentuan ini muncul sebagai upaya memperkuat identitas dan kebersamaan lebih dari 6,5 juta pegawai ASN yang tersebar di 643 instansi pemerintahan.
Penggunaan seragam batik Korpri merupakan bagian dari strategi membangun soliditas dan jiwa korsa ASN sebagai tulang punggung birokrasi negara.
Prof. Zudan selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional menegaskan pentingnya keseragaman ini saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret di Surakarta, Senin 26 Januari 2026.
Menurutnya, seragam batik Korpri merupakan simbol identitas nasional yang menyatukan pegawai negeri dari berbagai lembaga dan wilayah.
Daftar isi
Isi Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026
Surat edaran ini memiliki beberapa poin fundamental yang perlu dipahami oleh seluruh pegawai ASN. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyatukan semangat, visi, dan misi pegawai negeri sebagai mesin utama birokrasi yang menjalankan peran strategis sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maksud dari regulasi ini mencakup tiga aspek utama. Pertama, memperkuat identitas dan kolaborasi antar pegawai ASN serta antar instansi pemerintah.
Kedua, membangun semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan publik berkualitas. Ketiga, mengokohkan jiwa korsa pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa.
Dasar hukum yang melandasi surat edaran ini meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, serta Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2022.
Ruang lingkup surat edaran ini fokus pada dua hal yakni penggunaan pakaian seragam batik Korpri dan waktu pemakaiannya yang telah ditentukan secara spesifik.
Jadwal Pemakaian Seragam Korpri bagi ASN
Berdasarkan ketentuan resmi yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 2 Tahun 2026, pegawai ASN wajib mengenakan seragam batik Korpri pada waktu-waktu berikut:
- Setiap hari Kamis sebagai hari rutin pemakaian seragam batik
- Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulannya sebagai penanda semangat kemerdekaan
- Upacara peringatan hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ada ketentuan berbeda dari pejabat berwenang
- Acara pelantikan pegawai ASN untuk jabatan manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri sesuai regulasi yang berlaku
Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah diminta aktif menggerakkan pegawai ASN untuk mematuhi jadwal pemakaian tersebut.
Bahkan, setiap instansi diberi kewenangan menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik lembaganya masing-masing.
Ketentuan ini dimaksudkan agar penggunaan seragam tidak bersifat sporadis, melainkan terjadwal dan konsisten. Melalui pola tersebut, ASN diharapkan semakin terbiasa menampilkan citra profesional dan seragam dalam berbagai kegiatan resmi.
Apakah Aturan Ini Berlaku Bagi PPPK Paruh Waktu?
Secara teknis, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal ini ditegaskan dalam latar belakang Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Artinya, aturan pemakaian seragam batik Korpri juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu. Mereka memiliki kewajiban yang sama untuk mengenakan seragam batik Korpri pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Status paruh waktu tidak mengecualikan mereka dari ketentuan ini.
Surat edaran ini menekankan bahwa seluruh pegawai ASN di manapun bertugas perlu menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri dan jiwa korsa melalui penggunaan seragam batik Korpri. Kebanggaan ini menjadi cerminan identitas keluarga besar pegawai ASN yang solid dan profesional.
Link Unduh Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 PDF
Bagi Anda yang ingin mengunduh lebih lengkap Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Anda bisa mengunduhnya melalui tautan berikut: https://bit.ly/3NTlNeh
Selain melalui tautan tersebut, SE ini juga dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara di www.bkn.go.id atau melalui laman [email protected] untuk informasi lebih lanjut.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu memperkuat citra institusi pemerintah di mata masyarakat. Seragam batik Korpri yang bernuansa budaya Indonesia juga menjadi wujud pelestarian warisan bangsa sekaligus menunjukkan karakter nasional dalam pelayanan publik.








