Momen menjelang Ramadan dan Idul Fitri selalu menjadi waktu yang paling dinantikan banyak pihak, terutama terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tahun 2026 pun tak berbeda. Kabar baiknya, pemerintah mulai memberi sinyal bahwa anggaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disiapkan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa THR untuk ASN diperkirakan akan cair mulai awal bulan puasa.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan nominal THR yang akan diterima masing masing pegawai karena masih menunggu aturan resmi yang mengaturnya.
Dalam catatan pemberitaan, pemerintah disebut menyiapkan anggaran THR 2026 sekitar Rp 55 triliun. Dana ini ditujukan untuk ASN, termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Namun, pertanyaan yang juga ramai muncul di masyarakat adalah, apakah pensiunan PNS dapat THR Lebaran 2026 seperti pegawai aktif?
Daftar isi
Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?
Mengacu pada pola kebijakan tahun tahun sebelumnya, pensiunan PNS umumnya tetap menerima THR. Pemerintah biasanya memasukkan kelompok pensiunan sebagai penerima tunjangan, termasuk pensiunan TNI, pensiunan Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Tidak hanya pensiunan utama, kelompok keluarga penerima pensiun juga biasanya masuk dalam daftar penerima THR. Contohnya janda atau duda pensiunan, anak penerima pensiun, hingga orang tua penerima pensiun tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, kepastian THR pensiunan PNS 2026 tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang hingga pertengahan Februari 2026 belum diterbitkan.
Aturan THR bagi ASN
Pencairan THR bagi ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang biasanya diterbitkan pemerintah pada minggu-minggu awal atau pertengahan Maret menjelang Lebaran. Hingga pertengahan Februari 2026, PP khusus THR 2026 belum resmi diundangkan.
Sebagai acuan, PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa THR wajib diberikan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Namun, jika karena alasan tertentu THR belum bisa disalurkan, pemerintah tetap berkewajiban membayarkannya meskipun Lebaran telah berlalu.
Adapun kelompok ASN yang berhak menerima THR berdasarkan aturan yang berlaku meliputi:
- PNS aktif yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD
- Calon PNS (CPNS) yang gajinya dibayar melalui APBN maupun APBD
- PPPK dengan masa kerja minimal satu bulan
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
- Keluarga pensiunan yang memenuhi ketentuan
Besaran THR Pensiunan PNS
Berbeda dengan PNS aktif yang menerima THR berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan jabatan, komponen THR bagi pensiunan dihitung dari pos yang berbeda.
Secara umum, THR pensiunan PNS terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku
Besarannya tentu tidak sama untuk setiap orang karena bergantung pada pangkat, golongan, serta masa jabatan yang disandang pensiunan saat masih aktif bertugas.
Sebagai perbandingan, THR bagi PNS aktif yang gajinya berasal dari APBN memuat komponen yang lebih lengkap, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah tunjangan kinerja.
Sementara PNS daerah yang gajinya bersumber dari APBD mendapat tambahan penghasilan dengan nilai maksimal setara satu bulan gaji.
Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair?
Tanggal pasti pencairan THR pensiunan PNS 2026 masih menunggu terbitnya PP resmi dari pemerintah. Namun, berbekal pola yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, ada gambaran yang bisa dijadikan patokan.
Kementerian Agama memprediksi 1 Syawal 1447 H atau Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Jika mengacu pada aturan tahun lalu yang mewajibkan THR dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran, maka tanggal pencairan paling awal yang bisa diperkirakan adalah Rabu, 25 Februari 2026.
Sedangkan untuk THR PNS aktif, batas akhir pencairan adalah H-10 Lebaran, yang berarti sekitar 11 atau 12 Maret 2026. Sementara karyawan swasta memiliki batas waktu lebih pendek, yakni H-7 atau sekitar 14 hingga 15 Maret 2026.
Perlu dicatat, semua perkiraan ini masih bersifat prediksi karena pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi Lebaran 2026 maupun menerbitkan PP THR 2026.
Mekanisme pencairan THR sendiri dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025.








