Apakah CPNS Dapat THR atau Tidak? Ini Aturan dan Estimasi Pencairannya

Apakah CPNS Dapat THR atau Tidak? Ini Aturan dan Estimasi Pencairannya
Ilustrasi CPNS.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian banyak orang. Bukan hanya pegawai swasta, aparatur negara pun ikut menantikan kepastian pencairan THR dari pemerintah.

Tak sedikit, termasuk CPNS, bertanya-tanya apakah mereka juga berhak menerima THR seperti rekan-rekan mereka yang sudah berstatus PNS penuh. Pertanyaan ini wajar mengingat status kepegawaian CPNS yang masih berada pada tahap percobaan.

Pemerintah telah mengatur pemberian THR untuk seluruh aparatur negara melalui regulasi yang jelas. Namun, masih banyak calon pegawai negeri yang belum memahami sepenuhnya hak-hak mereka terkait tunjangan ini. Mari kita bahas secara lengkap mengenai ketentuan THR bagi CPNS.

Perbedaan CPNS dan PNS

CPNS merupakan status sementara bagi pelamar yang telah lolos seleksi namun belum diangkat secara resmi. Masa percobaan ini berlangsung minimal satu tahun hingga maksimal dua tahun.

Dari sisi penghasilan, CPNS menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari nominal yang diterima PNS. Selama masa percobaan, mereka juga mendapatkan tunjangan tertentu sesuai peraturan yang berlaku. CPNS wajib menjalani Pelatihan Dasar (Latsar) dan lulus evaluasi sebelum dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

Sementara itu, PNS adalah pegawai negeri yang telah melewati masa percobaan dan diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang.

Mereka menerima gaji pokok penuh beserta seluruh tunjangan yang melekat pada jabatannya. PNS juga memiliki hak cuti yang lebih lengkap dan jaminan pensiun di masa mendatang.

Apakah CPNS Dapat THR?

CPNS tetap berhak menerima THR meskipun masih berstatus calon pegawai. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Pasal 10 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa CPNS termasuk dalam daftar penerima THR. Namun, komponen yang mereka terima berbeda dengan PNS yang sudah definitif. Perbedaan utama terletak pada persentase gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.

Untuk CPNS yang bekerja di instansi pusat, komponen THR meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan mereka.

Sedangkan CPNS di instansi daerah menerima komponen serupa ditambah dengan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Berikut daftar ASN yang berhak menerima THR dari APBN:

  • PNS dan CPNS yang bekerja pada instansi pusat
  • PPPK yang bekerja pada instansi pusat
  • Pejabat negara tertentu
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pusat

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD mencakup PNS dan CPNS pada instansi daerah, PPPK daerah, kepala daerah, dan anggota DPRD.

Besaran THR CPNS

Perhitungan THR untuk CPNS mengikuti ketentuan khusus yang membedakannya dari PNS penuh. Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut komponen THR yang diterima CPNS:

Untuk CPNS Instansi Pusat (APBN):

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Untuk CPNS Instansi Daerah (APBD):

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (tergantung kapasitas fiskal daerah)

Meskipun gaji pokok dihitung 80 persen, CPNS tetap menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum secara penuh.

Total THR yang diterima CPNS memang lebih kecil dibandingkan PNS, namun pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka selama menjalani masa percobaan. Ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka sebagai calon abdi negara.

Dasar Hukum THR ASN

Pemberian THR kepada aparatur sipil negara memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi payung hukum bagi distribusi THR dan gaji ketiga belas untuk tahun 2025.

Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Total penerima THR tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, mencakup pegawai di tingkat pusat maupun daerah.

Meski PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi acuan, pemerintah biasanya menerbitkan peraturan baru setiap tahunnya untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Artinya, untuk THR tahun 2026, kemungkinan akan ada PP baru yang diterbitkan menjelang hari raya.

Kapan THR CPNS 2026 Cair?

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR untuk tahun 2026. Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan antara H-15 hingga H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pencairan dilakukan secara bertahap langsung ke rekening masing-masing penerima.

Pada tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan THR berjalan cukup lancar dengan sistem transfer bank. Pemerintah pusat biasanya lebih dahulu mencairkan THR untuk pegawai instansi pusat, disusul kemudian oleh instansi daerah sesuai kesiapan anggaran masing-masing.

Meskipun belum ada kepastian untuk 2026, CPNS dapat mempersiapkan diri dengan memantau pengumuman resmi dari instansi tempat mereka bekerja. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa aparatur negara dapat menerima hak mereka tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Bagi CPNS yang baru diangkat, seperti pegawai SPPG yang berstatus PPPK mulai 1 Februari 2026, mereka juga akan menerima THR sesuai ketentuan ASN sepanjang pengangkatan mereka sudah resmi saat periode pencairan tiba.