Wacana perubahan sistem penggajian aparatur negara kembali mengemuka. Pemerintah tengah menyiapkan konsep single salary, sebuah skema gaji tunggal yang digadang-gadang mampu menyederhanakan struktur penghasilan Aparatur Sipil Negara.
Rencana ini tercatat dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara periode 2026-2029.
Meski tertuang dalam dokumen resmi, implementasinya masih memerlukan waktu panjang karena melibatkan berbagai aspek teknis dan pertimbangan kondisi keuangan negara.
Daftar isi
Apa itu Single Salary?
Single Salary ASN merupakan konsep penggajian yang menyatukan seluruh komponen pendapatan pegawai negeri menjadi satu paket utuh.
Berbeda dengan mekanisme sekarang yang membagi penghasilan ke dalam beberapa pos—seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan lauk-pauk, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan daerah—sistem baru ini akan melebur semua komponen tersebut menjadi satu angka bulat.
Inti dari skema ini terletak pada sistem penilaian jabatan atau grading. Setiap posisi akan dinilai berdasarkan tingkat kesulitan, beban tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan kompleksitas tugas.
Penilaian ini kemudian dikonversi menjadi besaran gaji. Artinya, dua pegawai dengan nilai jabatan sama akan memperoleh penghasilan dasar setara, terlepas dari apakah mereka berstatus PNS atau PPPK.
Rumus perhitungan yang diwacanakan cukup sederhana: Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak). Formula ini menghapus kerumitan administrasi penggajian yang selama ini berlapis-lapis.
Kapan Single Salary ASN Mulai Berlaku?
Meski digadang-gadang mulai berlaku di tahun 2026, hingga pertengahan Januari ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai kepastian waktu penerapannya.
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini masuk kategori jangka menengah dan membutuhkan persiapan matang.
“Itu disebutkan jangka menengah, jadi memang tidak dalam waktu pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” ujar Rofyanto pada Agustus 2025 lalu.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pernah menyatakan harapan agar sistem ini dapat diterapkan pada 2026. Namun pakar kebijakan publik Unpad, Yogi Suprayogi, menilai realisasinya masih jauh dari harapan.
Wacana serupa sudah bergulir bertahun-tahun tanpa ada bentuk konkret. Kompleksitas penyusunan teknis penggajian di berbagai instansi menjadi tantangan tersendiri.
Saat ini, koordinasi intensif masih berlangsung antara BKN, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan lembaga terkait lainnya. Keputusan akhir harus diambil secara kolektif dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan kondisi fiskal negara.
Skema Single Salary Berlaku bagi ASN, Termasuk PPPK
Sistem penggajian tunggal ini akan mencakup seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun perlu dipahami bahwa meski berada pada grade jabatan sama, penghasilan antara PNS dan PPPK bisa berbeda karena beberapa faktor:
1. Struktur Gaji Dasar yang Berbeda
Gaji dasar PPPK pada level awal umumnya lebih tinggi sebagai kompensasi atas status kerja berbasis kontrak. Perbedaan ini menciptakan selisih nominal meski kedua kelompok berada pada tingkat jabatan setara.
2. Masa Kerja Golongan (MKG)
Komponen MKG mempengaruhi penyesuaian gaji secara berkala. Kenaikan rata-rata terjadi setiap empat tahun. Sebagai ilustrasi, ketika naik dari golongan II/a ke II/b, PNS menerima sekitar Rp2,1 juta sementara PPPK bisa mencapai Rp2,3 juta atau lebih.
3. Faktor Objektif Tambahan
Kementerian Keuangan membuka ruang perbedaan berdasarkan prestasi kinerja individu, wilayah penempatan kerja, dan tingkat risiko jabatan. Ini berarti kesamaan grade lebih menegaskan kesetaraan nilai jabatan, bukan jaminan total gaji identik.
Tabel Simulasi Single Salary ASN
Berikut perkiraan simulasi penghasilan berdasarkan rumus yang diwacanakan:
Golongan II/a, Masa Kerja 0 Tahun – PNS:
- Gaji pokok: Rp1.960.200
- Tunjangan kinerja 5%: Rp98.010
- Total sebelum pajak: Rp2.058.210
- Estimasi pajak: Rp103.000
- Gaji bersih: Rp1.955.210
Golongan II/a, Masa Kerja 0 Tahun – PPPK:
- Gaji pokok: Rp2.116.900
- Tunjangan kinerja 5%: Rp105.845
- Total sebelum pajak: Rp2.222.745
- Estimasi pajak: Rp111.000
- Gaji bersih: Rp2.111.745
Rentang Gaji Berdasarkan Jenjang Jabatan:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): Rp26,6 juta – Rp39,3 juta
- Jabatan Administrasi/Fungsional tingkat tinggi (JA/JF-15): Rp22,2 juta
- Jabatan Administrasi/Fungsional level menengah (JA/JF-8): Rp8,2 juta
- Jabatan Administrasi/Fungsional level dasar (JA/JF-1): Rp3,1 juta
Perlu digarisbawahi bahwa semua angka tersebut masih bersifat simulasi dan dapat berubah saat regulasi final diterbitkan.
Apa Dampak Penerapan Single Salary?
1. Transparansi dan Kesejahteraan yang Terlihat
Pakar kebijakan publik UI, Lina Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa sistem ini membuat penghasilan ASN terlihat utuh. Selama ini gaji pegawai negeri dianggap kecil karena komponen-komponennya terpisah dan tidak terlihat secara keseluruhan. Saat semua disatukan dan dibayarkan di awal bulan, gambaran kesejahteraan sebenarnya akan tampak jelas.
2. Kontrol Beban Kerja Lebih Baik
Sistem ini memungkinkan pimpinan memantau distribusi pekerjaan secara efektif. Jika seorang ASN memiliki penghasilan terlalu tinggi dibanding rekan lainnya, atasan dapat mengevaluasi apakah beban kerjanya berlebihan. Mekanisme kontrol ini membantu pemerataan tugas sekaligus kesejahteraan di lingkungan kerja.
3. Orientasi pada Hasil, Bukan Sekadar Proses
Yogi Suprayogi menekankan bahwa single salary mendorong penilaian berbasis output, bukan lagi sekadar kehadiran atau aktivitas administratif. Pegawai tidak cukup hanya mengisi absen atau memfoto aktivitas kerja, tetapi harus menunjukkan hasil nyata dari pelayanan publik mereka.
4. Fleksibilitas Kerja
Sistem ini membuka peluang penerapan work from anywhere karena fokusnya pada pencapaian hasil, bukan kehadiran fisik di kantor. Selama target terpenuhi dan kualitas pelayanan terjaga, lokasi kerja bisa lebih fleksibel.
5. Menjaga Daya Beli di Masa Pensiun
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan ASN tetap sejahtera saat memasuki usia pensiun. Gaji tunggal yang lebih besar akan memberikan kontribusi lebih optimal untuk asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
6. Mengurangi Ketimpangan
Dengan sistem grading yang objektif, kesenjangan penghasilan antarASN yang melakukan pekerjaan setara dapat diminimalkan. Ini juga menekan praktik rangkap jabatan yang selama ini menjadi masalah di lingkungan pemerintahan.
Uji coba sistem ini telah dilakukan di 15 instansi—7 di pemerintah pusat seperti Kemendagri, Kemenag, KPK, dan BPS, serta 8 di pemerintah daerah termasuk Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Sukabumi. Hasil evaluasi dari pilot project ini akan menjadi acuan penting sebelum penerapan nasional.








