Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR ASN akan cair di awal bulan puasa dengan anggaran Rp 55 triliun yang sudah disiapkan pemerintah.
Anggaran jumbo itu mencakup PNS, TNI, dan Polri. Namun, bagaimana nasib pensiunan PNS? Apakah mereka juga berhak atas tunjangan hari raya ini?
Daftar isi
Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR?
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS tetap berhak menerima THR dari pemerintah setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri tiba.
Komponen THR pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun berjalan.
Tak hanya pensiunan PNS, sejumlah kelompok purnatugas lain juga masuk daftar penerima resmi THR dari pemerintah, antara lain:
- Pensiunan prajurit TNI
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
- Penerima pensiun janda atau duda dari PNS yang telah meninggal dunia
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang gugur dan tidak memiliki pasangan maupun anak
Aturan THR untuk ASN
Mekanisme pencairan THR bagi seluruh ASN diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah. Untuk tahun 2026, beleid barunya belum diterbitkan hingga pertengahan Februari ini.
Sebagai gambaran, PP Nomor 11 Tahun 2025 masih relevan dijadikan acuan untuk memperkirakan skema pencairan yang kemungkinan akan diterapkan kembali tahun ini.
Aturan itu mewajibkan THR dibayar paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran. Jika belum bisa cair tepat waktu, pembayaran diperbolehkan dilakukan setelah hari raya berlalu.
Kelompok ASN yang berhak menerima THR berdasarkan aturan yang berlaku selama ini adalah sebagai berikut:
- PNS dengan gaji bersumber dari APBN
- PNS dengan gaji bersumber dari APBD
- CPNS baik dari APBN maupun APBD
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
- Anggota TNI aktif
- Anggota Polri aktif
- Pejabat negara
- Pensiunan dari semua golongan yang disebutkan di atas
Besaran THR Pensiunan ASN
Nominal THR yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pada komponen penghasilan dan status kepegawaian semasa aktif bertugas dulu.
Secara umum, THR pensiunan ASN terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
- Pensiun pokok sebagai dasar utama perhitungan THR yang akan diterima
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan resmi
- Tunjangan pangan yang disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga penerima
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan
Adapun PNS aktif dari APBN mendapat THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja penuh.
Sementara PNS aktif dari APBD menerima komponen serupa, ditambah tambahan penghasilan maksimal satu bulan bagi instansi daerah yang memang memberikannya.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi Lebaran 2026. Kementerian Agama memperkirakan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 mendatang.
Jika mengacu aturan 15 hari kerja sebelum hari raya, maka THR paling cepat bisa cair pada Rabu, 25 Februari 2026, sesuai pola pencairan tahun sebelumnya.
Batas maksimalnya, THR PNS dan pensiunan harus sudah masuk rekening paling lambat H-10 Lebaran, diperkirakan sekitar 11 atau 12 Maret 2026 nanti.
Semua tanggal itu masih bersifat perkiraan. Kepastian baru ada setelah PP THR 2026 resmi terbit dan sidang isbat menetapkan tanggal Idul Fitri secara sah.
Kabar baiknya, pensiunan tidak perlu repot mengurus pencairan sendiri. THR langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025.








