Untuk melakukan perpanjangan SIM, kini masyarakat tak perlu repot mengantre di kantor kepolisian. Proses administrasi yang sebelumnya menyita waktu kini bisa diselesaikan langsung dari ponsel.
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas, kecuali jika memilih pengambilan langsung.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang memiliki mobilitas tinggi. Selama dokumen lengkap dan data sesuai ketentuan, proses dapat berjalan lancar hingga SIM baru diterbitkan.
Namun, masih banyak pemohon yang kesulitan bahkan gagal di tahap awal hanya karena keliru mengunggah dokumen, terutama pas foto.
Karena itu, Anda perlu memahami terlebih dahulu persyaratan serta alur perpanjangan SIM secara menyeluruh agar pengajuan tidak gagal di tengah jalan.
Selain kemudahan, pemohon juga perlu memperhatikan jadwal pengajuan. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, pemilik SIM wajib membuat baru dan mengikuti seluruh tahapan dari awal.
Daftar isi
Syarat Perpanjangan SIM Online
1. Dokumen Persyaratan
Sebelum memulai proses, pastikan seluruh berkas berikut telah disiapkan dalam bentuk digital:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan
- Tanda tangan di atas kertas putih, difoto atau dipindai
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
Seluruh dokumen wajib diunggah dalam format yang jelas dan terbaca. Data identitas pada e-KTP dan SIM lama harus sesuai, termasuk nama dan nomor induk kependudukan.
2. Ketentuan Pasfoto
Pas foto menjadi salah satu faktor paling krusial dalam proses verifikasi. Kesalahan kecil dapat membuat pengajuan ditolak. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Latar belakang berwarna biru
- Foto tidak buram dan pencahayaan merata
- Wajah menghadap lurus ke kamera
- Bibir tertutup dan gigi tidak terlihat
- Menggunakan file asli, bukan hasil memotret ulang foto cetak
- Tidak mengenakan hijab berwarna biru
- Tidak memakai kacamata, topi, peci, atau penutup kepala lain
Biaya Perpanjangan SIM Online
Besaran tarif perpanjangan SIM tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biayanya berdasarkan jenis SIM:
- SIM A dikenakan biaya Rp80.000
- SIM B I dan B II masing-masing Rp80.000
- SIM C, C I, dan C II dikenakan tarif Rp75.000 per jenis
- SIM D paling terjangkau dengan biaya Rp35.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut khusus untuk perpanjangan saja. Belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, atau asuransi jika diperlukan. Tarif di beberapa wilayah mungkin sedikit berbeda tergantung kebijakan setempat.
Cara Perpanjangan SIM Online 2026
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi resmi di ponsel Anda
- Lakukan verifikasi data diri sesuai petunjuk yang tersedia
- Buka menu SIM yang ada di halaman utama aplikasi
- Pilih opsi Perpanjangan SIM
- Ikuti instruksi pengisian formulir dengan teliti dan lengkap
- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya
- Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM melalui metode yang tersedia
- Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas Satpas
- Setelah disetujui, pilih metode pengambilan SIM: dikirim ke alamat atau diambil langsung di Satpas terdekat
Pastikan semua data yang diisi akurat dan dokumen yang diunggah jelas terbaca. Kesalahan dalam pengisian atau kualitas dokumen yang buruk dapat menyebabkan pengajuan ditolak dan proses harus diulang dari awal.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?
Waktu pemrosesan perpanjangan SIM melalui aplikasi umumnya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja. Perhitungan ini dimulai setelah dokumen terverifikasi lengkap dan pembayaran telah dikonfirmasi diterima oleh sistem.
Jika memilih opsi pengiriman ke rumah, tambahkan waktu pengiriman sekitar 1 hingga 3 hari kerja setelah SIM selesai dicetak. Durasi pengiriman tergantung pada jasa kurir dan jarak lokasi penerima dari kantor Satpas.
Pengajuan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya. Kecepatan proses juga sangat bergantung pada jumlah antrean di Satpas yang menangani. Saat terjadi lonjakan pengajuan, waktu pemrosesan bisa memanjang.
Anda dapat memantau status perpanjangan secara real-time langsung melalui aplikasi Digital Korlantas. Notifikasi akan dikirimkan setiap ada pembaruan status pengajuan. Untuk menghindari kekosongan masa berlaku SIM, disarankan mengajukan perpanjangan 7 hingga 14 hari sebelum tanggal berakhir.
Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan layanan Digital Korlantas. Akun resmi hanya @digitalkorlantas.official dan transaksi hanya sah melalui aplikasi resmi. Pihak Korlantas tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi di luar platform resmi mereka.








