Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran 2025 untuk BSU guru dan tenaga pendidikan non-ASN dengan total dana mencapai ratusan miliar rupiah.
Program bantuan ini menyasar 211.992 penerima yang terbagi ke 186.148 guru non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan non-ASN.
Setiap penerima berhak mendapatkan dana sebesar Rp600.000 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi mereka dalam dunia pendidikan madrasah.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa program ini merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik yang belum berstatus pegawai negeri.
Dana bantuan berasal dari anggaran tahun 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan yang merupakan bagian dari perhatian kepada tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Daftar isi
Kapan BSU Kemenag Cair?
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram Ayo Madrasah, proses pencairan BSU Kemenag sudah dimulai sejak akhir Desember 2025.
Masih pada akun yang sama, laporan pencairan BSU juga berlangsung pada 1 dan 5 Januari 2026. Hal itu juga dikonfirmasi oleh sejumlah guru di kolom komentarnya.
Namun, berbagai komentar dari guru lain mengungkapkan kondisi berbeda—mereka mengaku belum menerima pencairan hingga awal Januari 2026.
Perbedaan waktu penerimaan ini mengindikasikan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. Guru yang datanya sudah terverifikasi sempurna cenderung mendapatkan pencairan lebih awal.
Faktor seperti kelengkapan dokumen, verifikasi data di sistem Simpatika, dan proses administrasi perbankan dapat memengaruhi kecepatan penyaluran dana ke masing-masing penerima.
Kemenag Belum Beri Kepastian Waktu Pencairan
Meski sejumlah guru mengaku masih belum menerima BSU, Kemenag masih belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai kapan seluruh penerima akan mendapatkan dana bantuan tersebut.
Ketidakpastian jadwal pencairan ini menimbulkan keresahan di kalangan pendidik yang menantikan bantuan sebagai tambahan penghasilan di awal tahun.
Berbagai spekulasi beredar mengenai penyebab penundaan, mulai dari kendala teknis administrasi hingga proses rekonsiliasi data penerima.
Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang mengklarifikasi situasi tersebut.
Para guru diimbau untuk tetap memantau akun Simpatika masing-masing dan mengikuti informasi resmi dari saluran komunikasi Kemenag. Kelengkapan dokumen dan keakuratan data menjadi kunci agar proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Kriteria Penerima BSU Kemenag
Tidak semua guru dan tenaga kependidikan otomatis berhak menerima BSU. Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025, berikut kriteria lengkapnya:
- Berusia maksimal 60 tahun pada tahun berjalan
- Masih aktif bertugas sebagai tenaga kependidikan di satuan pendidikan madrasah
- Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak sedang atau telah menerima bantuan serupa dari DIPA Kementerian Agama maupun lembaga/kementerian lain
- Memiliki rekening bank aktif untuk penyaluran dana
- Wajib membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Lolos tahap verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU yang dilaksanakan paling lambat 29 Desember 2025
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial. Proses verifikasi yang ketat juga bertujuan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag Non-ASN
Mengacu pada petunjuk teknis resmi, pengecekan status penerima BSU tidak dilakukan melalui laman publik khusus. Proses penetapan sepenuhnya bersumber dari pangkalan data Kementerian Agama yang telah diverifikasi.
Guru non-ASN dapat melakukan langkah berikut untuk mengetahui statusnya:
- Membuka laman daftar penerima BSU di https://bit.ly/4t0rpnb dan cek apakah nama Anda terdaftar disana atau tidak.
- Menghubungi operator madrasah atau Satminkal untuk memastikan data sudah valid.
- Memastikan status aktif sebagai guru non-ASN di sistem Kemenag.
- Menunggu informasi resmi dari madrasah atau notifikasi internal apabila telah ditetapkan sebagai penerima.
Apabila data telah sesuai dan guru ditetapkan sebagai penerima, BSU akan diproses tanpa perlu pendaftaran ulang.
Cara Melakukan Pencairan BSU Kemenag
BSU disalurkan langsung ke rekening aktif guru non-ASN. Guru tidak perlu datang ke kantor tertentu selama rekening yang tercatat masih aktif.
Jika dana belum diterima, langkah berikut dapat dilakukan:
- Pastikan nomor rekening yang terdaftar benar dan masih aktif.
- Konfirmasi ke operator madrasah terkait status penetapan penerima.
- Menunggu proses pencairan lanjutan jika termasuk gelombang berikutnya.
- Menghubungi pihak terkait di Kemenag apabila terjadi kendala administratif.
Kementerian Agama mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk segera melengkapi dan memperbarui data melalui sistem Dapodik. Kelengkapan data menjadi kunci kelancaran proses pencairan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Para pendidik yang memiliki kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi admin Simpatika di kantor wilayah masing-masing atau mengakses laman bantuan resmi di bantuan.siap-online.com untuk mendapatkan panduan lengkap.
Nominal BSU tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun, kecuali ketentuan pajak sesuai peraturan.








