Mulai tahun 2026, pemerintah merencanakan perubahan pola penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jika sebelumnya dana TPG diterima per triwulan, ke depan pencairan diarahkan berlangsung setiap bulan. Skema baru ini diharapkan membuat hak guru diterima lebih cepat dan lebih teratur.
Guru disarankan untuk aktif memantau status data dan dokumen pendukung. Salah satu dokumen yang menentukan lancar atau tidaknya pencairan TPG adalah SKTP.
Melalui laman Info GTK, guru bisa mengetahui apakah seluruh proses sudah berjalan sesuai tahapan atau ada hal-hal lain yang perlu diperbaiki.
Di laman Info GTK, guru dapat memantau proses TPG dari sinkronisasi data Dapodik, validasi beban mengajar, hingga penerbitan SKTP.
Daftar isi
Apa itu SKTP?
SKTP merupakan singkatan dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seorang guru dinyatakan layak menerima TPG pada periode tertentu.
Tanpa SKTP, tunjangan profesi belum dapat disalurkan meskipun guru telah memiliki sertifikat pendidik.
SKTP diterbitkan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem nasional pendidikan. Masa berlakunya terbatas, umumnya satu semester.
Setelah SKTP terbit, informasinya akan diteruskan ke dinas pendidikan daerah sebagai dasar proses pembayaran TPG.
Karena itu, SKTP sering disebut sebagai “tiket utama” pencairan tunjangan profesi. Jika statusnya belum terbit, guru perlu menelusuri penyebabnya melalui Info GTK.
Cara Cek Validasi Info GTK
Sebelum SKTP terbit, guru harus memastikan seluruh data di sistem Info GTK sudah tervalidasi. Berikut tahapan pengecekan validasi yang perlu dilakukan:
- Akses portal Info GTK melalui situs resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
- Masukkan alamat username terdaftar beserta kata sandi akun
- Input kode OTP dari aplikasi Google Authenticator yang telah terpasang
- Setelah berhasil masuk, gulir layar ke bawah hingga menemukan bagian “Progres Penyaluran Tunjangan Profesi Guru”
- Periksa status validasi pada setiap tahapan, mulai dari verifikasi dan validasi PTK hingga sinkronisasi Dapodik
- Pastikan semua indikator menampilkan tanda centang hijau yang menandakan data sudah valid
Status validasi yang lengkap menjadi syarat mutlak sebelum sistem dapat memproses penerbitan SKTP. Jika masih ada tahapan yang belum valid, guru perlu segera melakukan perbaikan data melalui operator sekolah.
Cara Cek SKTP di Info GTK
Setelah semua tahap validasi selesai, guru dapat memeriksa status penerbitan SKTP mereka. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke portal Info GTK menggunakan kredensial yang sama
- Navigasi ke bagian “Tunjangan Profesi Guru” pada dashboard utama
- Cari kolom “Uraian” yang memuat informasi “Nomor SKTP”
- Perhatikan apakah nomor SKTP sudah muncul atau masih kosong
- Jika nomor sudah tertera, SKTP telah terbit dan TPG siap untuk dicairkan
- Cetak atau simpan tangkapan layar halaman Info GTK sebagai bukti untuk proses pencairan
Apabila nomor SKTP belum muncul meski semua validasi sudah hijau, guru perlu mempersiapkan berkas usulan SKTP.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: SK pengangkatan, SPMT fungsional, sertifikat pendidik, dan slip gaji terakhir (biasanya bulan Januari untuk memastikan data gaji terbaru, termasuk jika ada kenaikan berkala).
Urutan Kode Validasi Info GTK hingga Pencairan TPG
Sistem Info GTK menggunakan kode kategori A1 hingga A5 untuk mengklasifikasikan status pemenuhan beban mengajar guru. Berikut penjelasannya:
- Kode A1 menunjukkan guru sudah mengajar 24 jam pelajaran linear dan memenuhi persyaratan TPG. Kategori ini biasanya untuk guru kelas yang jam mengajarnya otomatis mencapai 24-26 jam per minggu.
- Kode A2 berarti guru mengajar 18 hingga 23 jam linear. Guru dengan status ini perlu menambah jam mengajar hingga mencapai 24 jam agar memenuhi syarat penerimaan tunjangan.
- Kode A3 diberikan kepada guru yang mengajar 12 hingga 17 jam linear. Sama seperti A2, mereka harus menambah jam mengajar untuk melengkapi kekurangan jam.
- Kode A4 menandakan guru mengajar kurang dari 12 jam pelajaran linear. Umumnya kategori ini tidak mendapatkan SKTP karena dianggap terjadi kelebihan guru di sekolah tersebut, kecuali kondisi khusus di sekolah kecil.
- Kode A5 merupakan kategori khusus untuk guru di sekolah kecil atau guru tunggal yang tidak diwajibkan mencapai 24 jam linear, cukup dengan memiliki tugas tambahan utama.
Setelah status validasi lengkap dan kategori mengajar sesuai, tahap selanjutnya adalah pengajuan berkas SKTP ke dinas pendidikan setempat.
Proses ini dipercepat sesuai arahan dari pusat, meski surat resmi dari dinas biasanya menyusul kemudian.
Guru atau operator sekolah perlu mengisi formulir rekapitulasi usulan SKTP yang mencakup nama lembaga, NIP, golongan, masa kerja, dan keterangan relevan lainnya.
Kenapa Status Guru Belum Valid?
Tidak semua guru langsung mendapatkan status valid di Info GTK. Berdasarkan keterangan dari laman resmi Info GTK Kemendikdasmen, ada beberapa penyebab mengapa status individu guru dinyatakan belum valid.
- Pertama, guru yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidik atau belum terdaftar dalam sistem dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Kedua, total jam mengajar linear yang tercatat masih di bawah ketentuan minimum 24 jam per minggu.
- Ketiga, hasil validasi data PTK tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga menyebabkan penerbitan SKTP tertunda atau bahkan tidak terbit sama sekali.
Khusus untuk masalah NUPTK yang tidak valid, guru dapat melakukan langkah perbaikan sebagai berikut:
- Membuka aplikasi Dapodik Online sesuai jenjang pendidikan untuk memeriksa kecocokan data nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung dengan yang tertera di ijazah
- Mengakses aplikasi Verval GTK guna memverifikasi kesesuaian data nama, tanggal lahir, NUPTK, dan nama ibu kandung dengan informasi di Dapodik
- Memastikan NUPTK yang tercantum adalah benar-benar milik guru yang bersangkutan dan bukan milik orang lain
Sementara itu, jika jumlah jam pembelajaran di Info GTK masih menunjukkan angka nol padahal di Dapodik sudah terisi dan tervalidasi dengan benar, guru tidak perlu panik.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa data sedang dalam tahap penarikan oleh sistem. Guru hanya perlu melakukan pengecekan berkala hingga pembaruan data selesai diproses.








